Polda Sumut Benarkan Anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi DPO Kasus 2 Ribu Pil Ekstasi

Ria Rizki Nirmala Sari, Muhammad Yasir

Rabu, 12 April 2023 | 13:11 WIB
Polda Sumut Benarkan Anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi DPO Kasus 2 Ribu Pil Ekstasi
Anggota DPRD Tanjungbalai, Sumatera Utara, Mukmin Mulyadi ternyata seorang DPO kasus 2.000 ekstasi. (Ist)

Suara.com - Polda Sumatera Utara membenarkan status hukum Mukmin Mulyadi, anggota DPRD Tanjungbalai, Sumatera Utara yang baru saja dilantik pada 29 Maret 2023 lalu. Mukmin berstatus sebagai orang yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus 2 ribu pil ekstasi.

"Yang bersangkutan statusnya DPO," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dihubungi Suara.com, Rabu (12/4/2023).

Nama Mukmin ada dalam nomor perkara 773/Pid.Sus/2021/PN Mdn atas kasus narkotika. Dalam putusan tersebut diterangkan bagaimana Mukmin bisa terlibat dalam transaksi narkotika tersebut.

Kisahnya berawal ketika terdakwa Ahmad Dhairobi alias Robi dihubungi saksi Ahmad Firlana dan Dedi Candra pada 15 Oktober 2020 sore. Saksi yang merupakan polisi itu menyamar sebagai pembeli.

Saksi menyampaikan kepada Robi kalau ingin membeli seribu butir inex dengan pembayaran tunai. Robi mengatakan kepada saksi kalau barang yang dicari tidak bisa disediakan di hari yang sama.

Ia meminta waktu untuk mencarikannya kepada kawannya terlebih dahulu. Lalu, Robi menghubungi Mukmin dan menjelaskan kalau ada orang yang hendak membeli barang.

Mukmin kemudian meminta Robi untuk datang ke gudang dengan maksud mendengarkan soal pembelian barang terlarang tersebut. Saat bertemu, Mukmin menghubungi saksi Gimin Simatupang.

"Om Gimin, ada barang itu lagi, mau ngambil banyak ini cash dua ribu butir," kata Mukmin melansir putusan yang dikutip melalui situs resmi Mahkamah Agung, Rabu (12/4/2023).

Mukmin dan Gimin lantas terlibat dalam pembicaraan mengenai harga per butirnya. Mukmin mematok Rp 85 ribu untuk per butirnya.

baca juga

Akhirnya Gimin menyepakati harga tersebut dan mengatakan akan menyediakan barangnya pada keesokan hari.

Kemudian, Gimin menemui Boy di sebuah rumah. Boy lalu menyerahkan satu bungkus berisi 2 ribu butir pil ekstasi.

Gimin lalu menemui Mukmin di sebuah gudang di kawasan Jalan Sudirman Tanjung Balai. 2 ribu ekstasi tersebut akhirnya dipegang oleh Mukmin.

Pada Jumat, 16 Oktober 2020, saksi menemui Robi di rumahnya untuk menanyakan barangnya. Akhirnya mereka bersepakat untuk bertemu dengan Mukmin dan Gimin di sebuah tempat pembuangan akhir (TPA).

Dua saksi mengikuti Robi dengan mengendarai mobil. Sesampainya di sana, Robi menemui Mukmin dan Gimin yang sudah menunggunya di atas sepeda motor.

Mukmin menggiring Robi ke arah bawa pohon untuk mengambil barang yang dimaksud. Setelah itu, Robi menemui terdakwa di dalam mobil.

Sementara Mukmin dan Gimin menunggu di atas sepeda motor masing-masing.

Di dalam mobil itu lah Robi bertransaksi di mana ia menyerahkan 2 ribu pil ekstasi berwarna cokelat berbentuk kepala monyet yang dibungkus dengan dua buah plastik bening tembus pandang.

Kedua saksi langsung melakukan penangkapan terhadap Robi. Mereka sempat melakukan pengejaran terhadap Mukmin dan Gimin.

Namun, dari upaya tersebut hanya Gimin yang bisa tertangkap. Sementara Mukmin dapat melarikan diri.

Adapun dalam putusan tersebut dijelaskan kalau Mukmin berperan sebagai pihak yang menyerahkan ekstasi dari hasil pengiriman Gimin dan Boy. Sebagai perantara, Robi mendapatkan upah senilai Rp 3 juta sementara Gimin sebesar Rp 20 juta dari hasil penjualan ekstasi.

Dua tahun berselang, Mukmin muncul sebagai anggota DPRD Tanjungbalai, Sumatera Utara. Kader PKB itu dilantik akhir Maret melalui proses pergantian antarwaktu (PAW).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Baru Dilantik, Anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi Ternyata DPO Kasus 2 Ribu Ekstasi!

Baru Dilantik, Anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi Ternyata DPO Kasus 2 Ribu Ekstasi!

News | Rabu, 12 April 2023 | 12:19 WIB

Dikejar Kejaksaan, Selebgram Alnaura Bongkar Gaya Hidup Istri Penyidik: Ini KW Gak?

Dikejar Kejaksaan, Selebgram Alnaura Bongkar Gaya Hidup Istri Penyidik: Ini KW Gak?

Sumatera | Minggu, 09 April 2023 | 18:12 WIB

Kasus Penipuan Selebgram Palembang Alnaura: Sempat Bebas, Kembali Divonis Salah Kini DPO Jaksa

Kasus Penipuan Selebgram Palembang Alnaura: Sempat Bebas, Kembali Divonis Salah Kini DPO Jaksa

Sumatera | Minggu, 09 April 2023 | 15:40 WIB

Fakta-Fakta Selebgram Palembang Alnura, Live IG dari Thailand Padahal DPO Kejaksaan

Fakta-Fakta Selebgram Palembang Alnura, Live IG dari Thailand Padahal DPO Kejaksaan

Sumsel | Minggu, 09 April 2023 | 14:34 WIB

DPO Kejaksaan, Selebgram Palembang Alnaura Live IG dari Thailand: Aku Dak Ngerti Hukum

DPO Kejaksaan, Selebgram Palembang Alnaura Live IG dari Thailand: Aku Dak Ngerti Hukum

Sumatera | Minggu, 09 April 2023 | 14:04 WIB

Terkini

Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:50 WIB

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:44 WIB

Donald Trump Ingin 3 Periode, Bakal Tabrak Konstitusi AS?

Donald Trump Ingin 3 Periode, Bakal Tabrak Konstitusi AS?

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Penyebab Kematian Sutrimo Masih Misteri

Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Penyebab Kematian Sutrimo Masih Misteri

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Bencana Karhutla Bukan Soal Tak Mampu, Masalahnya Ada di Komitmen

Bencana Karhutla Bukan Soal Tak Mampu, Masalahnya Ada di Komitmen

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:33 WIB

Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing

Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:28 WIB

Korban Tolak RJ, Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut

Korban Tolak RJ, Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:26 WIB

Telok Abang Palembang Bukan Sekadar Tradisi Agustus, Kini Jadi Ikon Budaya Kota

Telok Abang Palembang Bukan Sekadar Tradisi Agustus, Kini Jadi Ikon Budaya Kota

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:26 WIB

Terungkap, Trik Warga Israel Bisa Lolos Masuk Bali Meski Tak Ada Hubungan Diplomatik

Terungkap, Trik Warga Israel Bisa Lolos Masuk Bali Meski Tak Ada Hubungan Diplomatik

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:21 WIB

Insanul Fahmi Terpuruk dan Jualan Sayur, Wardatina Mawa: Tapi Semua Sudah Terlambat

Insanul Fahmi Terpuruk dan Jualan Sayur, Wardatina Mawa: Tapi Semua Sudah Terlambat

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:20 WIB

×