Kasus Penipuan Selebgram Palembang Alnaura: Sempat Bebas, Kembali Divonis Salah Kini DPO Jaksa

Suara Sumatera

Minggu, 09 April 2023 | 15:40 WIB
Kasus Penipuan Selebgram Palembang Alnaura: Sempat Bebas, Kembali Divonis Salah Kini DPO Jaksa
Selebgram Alnaura (Instagram)

Suara Sumatera - Selebgram Palembang Alnaura atau Al Naura Karima Pramesta kembali menjadi sorotan, usai kedapatan live instagram (IG) di media sosial miliknya belum lama ini. Kehebohan muncul saat dia disebutkan telah berhasil ditangkap oleh tim tabur kejaksaan saat berada di Thailand.

Sampai dengan Minggu (9/4/2023), sang selebgram Alnaura ternyata masih aktif memainkan media sosialnya. Dia pun sempat mengungkit mengenai kedatangan tim tabur, namun tidak berhasil membawa dirinya kembali ke Palembang, Sumsel.

Kasus selebgram ini tengah sampai pada keputusaan kasasi. Jaksa melakukan banding atas keputusan Pengadilan Tinggi, yang akhirnya menetapkannya sebagai tervonis bersalah dan mesti menjalankan hukuman selama 2 tahun penjara.

Kasus ini bermula, berdasarkan dakwaan JPU menyebutkan selebgram Alnaura terjerat pasal 378 dan 372. Saat itu, terdakwa melakukan media sosialnya menawarkan investasi (bertanam) modal guna menjual baju di bisnis yang dibangunnya.

Dia pun menawarkan keuntungan sampai dengan keuntungan sampai dengan 9 persen dengan hanya memberikan syarat member investasi berupa syarat foto KTP sekaligus setoran awal Rp10 juta.

Keuntungan yang ditawarkan juga cukup fantastik dari modal yang diberikan. Dia menjanjikan dalam jangka waktu tertentu, nilai investasi akan dikembalikan secara utuh bersamaan dengan keuntungan investasi butik tersebut.

Dalam pengakuan Alnaura, bikin yang dibangunnya terdampak pandemi, sehingga ia dinilai gagal bayar. Padahal ia pun sempat menawarkan akan membayar secara bergantian atau dicicil.

Namun peserta member tidak bersedia dan akhirnya mempolisikan selebgram ini. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri ia putuskan bersalah, namun di Pengadilan Tinggi, vonis tersebut malah berubah.

Alnaura sempat bebas meski berada di pejara. Tidak sepakat dengan vonis di Pengadilan Tinggi, jaksa mengambil langkah kasasi, yang akhirnya memutuskan Alnaura kembali bersalah.

baca juga

Pada bulan Desember 2022, tim kejaksaan mengungkapkan telah menerima surat penetapan perintah eksekusi atas keputusan kasasi yang dimenangkan atau diterima Mahkamah Agung (MA).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang, M Fandie Hasibuan membenarkan Kejari Palembang telah menerima surat penetapan dari PN Palembang.

"Mengenai perintah ekseskusi atas putusan Kasasi atas nama terdakwa Naura,” kata Kasi Intel Kejari Palembang, Senin, (12/12/2022).

“JPU akan mengeksekusi setelah terdakwa dipanggil secara sah dan patut. Jika, tidak hadir akan dilakukan upaya paksa terdakwa,” ungkap mantan Kasi Pidum Kejari Tanjung Jabung Provinsi Jambi.

Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, dalam salah satu amar putusan, majelis hakim pada tingkat Kasasi mengabulkan permohonan Kasasi dari penuntut umum Kejari Palembang sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 92/PID/2022/PT PLG. 

Belakangan selebgram ini kepergok live IG saat liburan di Bangkok Thailand. Menurut ia, dia live instagram sebagai kesehariannya sebagai influencer juga selebgram yang menyediakan jasa titip barang-barang dari luar negeri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Fakta-Fakta Selebgram Palembang Alnura, Live IG dari Thailand Padahal DPO Kejaksaan

Fakta-Fakta Selebgram Palembang Alnura, Live IG dari Thailand Padahal DPO Kejaksaan

Sumsel | Minggu, 09 April 2023 | 14:34 WIB

DPO Kejaksaan, Selebgram Palembang Alnaura Live IG dari Thailand: Aku Dak Ngerti Hukum

DPO Kejaksaan, Selebgram Palembang Alnaura Live IG dari Thailand: Aku Dak Ngerti Hukum

Sumatera | Minggu, 09 April 2023 | 14:04 WIB

Pemudik Diharap Waspada, Volume Kendaraan Naik 20 Persen Saat Arus Mudik di Sumsel

Pemudik Diharap Waspada, Volume Kendaraan Naik 20 Persen Saat Arus Mudik di Sumsel

Sumsel | Minggu, 09 April 2023 | 12:41 WIB

Waktu Imsak 9 April 2023 di Palembang, Prabumulih, Lubuklinggau Dan Pagar Alam

Waktu Imsak 9 April 2023 di Palembang, Prabumulih, Lubuklinggau Dan Pagar Alam

Sumsel | Minggu, 09 April 2023 | 02:15 WIB

Jadwal Buka Puasa Kota Prabumulih 8 April 2023 Disertai Doa

Jadwal Buka Puasa Kota Prabumulih 8 April 2023 Disertai Doa

Sumsel | Sabtu, 08 April 2023 | 17:19 WIB

Terkini

S&P Puji Danantara, Pandu Sjahrir Akui Kinerja Masih Perlu Dibenahi

S&P Puji Danantara, Pandu Sjahrir Akui Kinerja Masih Perlu Dibenahi

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:18 WIB

Antre Solar Berujung Maut, Kenapa BBM Langka di Sumatra?

Antre Solar Berujung Maut, Kenapa BBM Langka di Sumatra?

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:15 WIB

Bolehkah Ngecas HP Semalaman Ditinggal Tidur? Simak Mitos dan Faktanya Biar Baterai Nggak Cepat Soak

Bolehkah Ngecas HP Semalaman Ditinggal Tidur? Simak Mitos dan Faktanya Biar Baterai Nggak Cepat Soak

Tekno | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:15 WIB

Karir Mulus Aisyah Zakiyyah di Usia 32 Tahun: Dari Jubir Menteri PU dan Kini Komisaris PTPP

Karir Mulus Aisyah Zakiyyah di Usia 32 Tahun: Dari Jubir Menteri PU dan Kini Komisaris PTPP

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:15 WIB

4 Parfum Mykonos Wangi Vanila yang Dinilai Tahan Lama dalam Review Pembeli

4 Parfum Mykonos Wangi Vanila yang Dinilai Tahan Lama dalam Review Pembeli

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:15 WIB

3 Rekomendasi HP dengan Kamera Terbaik 200MP Rp3 Jutaan 2026, Ada Fitur AI hingga OIS

3 Rekomendasi HP dengan Kamera Terbaik 200MP Rp3 Jutaan 2026, Ada Fitur AI hingga OIS

Tekno | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:13 WIB

Cuaca Ekstrem Mengancam, Ini Strategi Baru DLH Kota Tangerang Amankan TPA Rawa Kucing

Cuaca Ekstrem Mengancam, Ini Strategi Baru DLH Kota Tangerang Amankan TPA Rawa Kucing

Banten | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:11 WIB

Kopdes Merah Putih Bakal Salurkan KUR, Bansos hingga LPG 3 Kg

Kopdes Merah Putih Bakal Salurkan KUR, Bansos hingga LPG 3 Kg

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:09 WIB

Inkonsisten Soal Status Hukum Febrie, Kejagung Disemprot: Jangan Ada Perlakuan Khusus!

Inkonsisten Soal Status Hukum Febrie, Kejagung Disemprot: Jangan Ada Perlakuan Khusus!

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:08 WIB

Kapal Berpenumpang 74 Orang Tenggelam di Selayar Sulsel, Basarnas Kerahkan Tim SAR Gabungan

Kapal Berpenumpang 74 Orang Tenggelam di Selayar Sulsel, Basarnas Kerahkan Tim SAR Gabungan

Video | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:06 WIB

×