Ragam Tingkah Firli Bahuri hingga Berujung Dilaporkan ke Dewas KPK

Agatha Vidya Nariswari

Rabu, 12 April 2023 | 14:20 WIB
Ragam Tingkah Firli Bahuri hingga Berujung Dilaporkan ke Dewas KPK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. [ANTARA/Nova Wahyudi]

Suara.com - Para mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini berang dengan "tingkah" Ketua KPK, Firli Bahuri. Permasalahan Firli Bahuri ini pun berbuntut dengan laporan para mantan pegawai KPK yang sekarang bersuara pasca konflik antara Firli Bahuri dan mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Pol Endar Priantoro.

Endar yang secara terang-terangan mengungkap adanya kejanggalan dalam pemberhentian secara hormat yang dilakukan KPK kepada dirinya juga didukung oleh mantan pegawai KPK lainnya seperti Bambang Widjojanto dan Abraham Samad. Mereka kompak melaporkan Firli ke Dewan Pengawas KPK karena dianggap merugikan banyak pihak ini. Mereka pun kebanyakan melaporkan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli.

Ternyata, Firli sendiri sudah pernah dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK dan bukan hanya satu kali. Lalu, apa saja pelanggaran kode etik yang pernah dilakukan oleh Firli? Simak inilah selengkapnya.

Sewa helikopter saat berlibur ke Palembang

Firli Bahuri yang berasal dari Palembang, Sumatera Selatan ini sempat plesir ke kampung halamannya tersebut dengan menggunakan helikopter pada tahun 2020 lalu. Tak tanggung-tanggung, Firli ketahuan menyewa helikopter dengan rute Jakarta-Palembang-Baturaja tersebut senilai Rp28 juta.

Gaya hidup mewah Firli ini pun membuatnya diberi sanksi ringan secara tertulis karena dianggap melanggar Peraturan Dewas Nomor 1/2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Ia pun sempat meminta maaf ke publik atas tindakannya dan berjanji tak mengulanginya lagi.

Bertemu para tersangka kasus korupsi

Tingkah Firli Bahuri ini juga pernah dilaporkan ke Dewas saat dirinya masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. Tercatat, Firli pernah beberapa kali bertemu dengan para tersangka kasus korupsi sebelum mereka ditangkap oleh KPK. Sebut saja seperti pertemuannya dengan Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang di tahun 2019 sebelum akhirnya pria yang akrab disapa TGB ini resmi ditangkap KPK.

Ia juga pernah bertemu dengan pejabat BPK Bahrullah Akbar yang saat itu sedang terlibat kasus suap dana perimbangan. Firli pun dianggap melanggar kode etik karena seharusnya selaku Deputi Penindakan, Firli tidak diperbolehkan menemui para tersangka secara pribadi dan tanpa surat tugas.

baca juga

Penggelontoran dana SMS blast

Tahun 2022 lalu, Firli Bahuri pernah diberikan sanksi atas pelanggarannya dalam bab Nilai Dasar Integritas yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, ayat (1) huruf o, dan ayat (2) huruf i Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Hal ini berkaitan dengan penggelontoran dana hampir Rp1 miliar yang dilakukan KPK untuk melakukan SMS Blast atau broadcast SMS ke hampir semua pengguna ponsel di Indonesia untuk mengirimkan pesan yang bertuliskan, "Manusia sempurna, bukanlah manusia yang tidak pernah berbuat salah, tetapi manusia yang selalu belajar dari kesalahan. Ketua KPK RI.'

Persoalan ini pun dilaporkan oleh Indonesia Memanggil (IM57+) Institute ke Dewan Pengawas KPK karena menganggap Firli sudah menyelewengkan uang KPK untuk kepentingan yang bukan kewajiban KPK. 

Dugaan kebocoran data

Paling baru, pemberhentian secara hormat Brigjen Pol Endar Priantoro selaku Direktur Penyelidikan KPK dianggap melanggar kode etik karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Hal ini membuat Firli kembali dilaporkan ke Dewas KPK. Tak hanya itu, para mantan pimpinan KPK kini juga ikut melaporkan Firli atas dugaan tindakan Firli yang membocorkan data penyelidikan kasus korupsi ESDM yang saat ini masih ditangani KPK.

Firli Bahuri pun kini menjadi "bulan-bulanan" banyak orang atas tindakannya yang kembali melanggar kode etik. Namun hingga kini, belum ada kejelasan atau klarifikasi langsung dari Firli terkait laporan yang ditujukan kepadanya.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jelang Diperiksa Dewas KPK, Nawawi Pomolango: Ngomong Apa Adanya Yang Kita Tahu

Jelang Diperiksa Dewas KPK, Nawawi Pomolango: Ngomong Apa Adanya Yang Kita Tahu

News | Rabu, 12 April 2023 | 13:39 WIB

Polda Metro Jaya Terima 6 Laporan Terkait Kasus Pencopotan Brigjen Endar hingga Dokumen Penyelidikan KPK yang Bocor

Polda Metro Jaya Terima 6 Laporan Terkait Kasus Pencopotan Brigjen Endar hingga Dokumen Penyelidikan KPK yang Bocor

News | Rabu, 12 April 2023 | 13:37 WIB

CEK FAKTA: Rizky Billar Diperiksa KPK, Lesti Kejora Pasrah dan Hasilnya Bikin Kaget

CEK FAKTA: Rizky Billar Diperiksa KPK, Lesti Kejora Pasrah dan Hasilnya Bikin Kaget

Metro | Rabu, 12 April 2023 | 13:25 WIB

Duduk Perkara Brigjen Endar Priantoro Laporkan Sekjen KPK ke Polda Metro Jaya

Duduk Perkara Brigjen Endar Priantoro Laporkan Sekjen KPK ke Polda Metro Jaya

News | Rabu, 12 April 2023 | 13:20 WIB

Geledah Kantor Bupati Meranti, KPK Amankan Sejumlah Dokumen dan Bukti Elektronik

Geledah Kantor Bupati Meranti, KPK Amankan Sejumlah Dokumen dan Bukti Elektronik

Riau | Rabu, 12 April 2023 | 13:01 WIB

Terkini

Rambah Hutan Lindung di Batam, PT GTP Jadi Tersangka Korporasi

Rambah Hutan Lindung di Batam, PT GTP Jadi Tersangka Korporasi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:18 WIB

Truk LPG Hantam 11 Kendaraan di Kota Bandung, Pesepeda Wanita Meninggal Dunia

Truk LPG Hantam 11 Kendaraan di Kota Bandung, Pesepeda Wanita Meninggal Dunia

Jabar | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:13 WIB

TNI Masuk MBG, Aktivis Kritik Pendekatan Militer: Bukan Situasi Perang

TNI Masuk MBG, Aktivis Kritik Pendekatan Militer: Bukan Situasi Perang

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:07 WIB

Atasi Sampah Kabupaten Bogor, PSEL Galuga Siap Dibangun di Atas Lahan Kopassus

Atasi Sampah Kabupaten Bogor, PSEL Galuga Siap Dibangun di Atas Lahan Kopassus

Bogor | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:04 WIB

Kemarau Ekstrem Bikin Warga Krisis Air, Negara Tak Boleh Diam

Kemarau Ekstrem Bikin Warga Krisis Air, Negara Tak Boleh Diam

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:58 WIB

Dirjen  Bea dan Cukai Bongkar Peredaran 20 Ribu Botol Miras Legal, Selamatkan Uang Negara Rp 2 M

Dirjen Bea dan Cukai Bongkar Peredaran 20 Ribu Botol Miras Legal, Selamatkan Uang Negara Rp 2 M

Bali | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:49 WIB

6 Fakta di Balik Munculnya Spanduk 'Tangkap Jokowi' di Lebak Banten

6 Fakta di Balik Munculnya Spanduk 'Tangkap Jokowi' di Lebak Banten

Banten | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:41 WIB

Digerebek Lagi, Dua Kilang Minyak Ilegal di Muba Terbongkar, Pemiliknya Masih Buron

Digerebek Lagi, Dua Kilang Minyak Ilegal di Muba Terbongkar, Pemiliknya Masih Buron

Sumsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:35 WIB

Dorong Ciwidey Naik Kelas, Legislator NasDem Ini Ingin Warga Manfaatkan Jabatannya di Komisi IV DPR

Dorong Ciwidey Naik Kelas, Legislator NasDem Ini Ingin Warga Manfaatkan Jabatannya di Komisi IV DPR

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:31 WIB

Walk Out dari Paripurna, Pengamat Nilai Keliru Jika Sebut Bobby Nasution Arogan

Walk Out dari Paripurna, Pengamat Nilai Keliru Jika Sebut Bobby Nasution Arogan

Sumut | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:29 WIB

×