4 Fakta BNN Tasikmalaya Minta THR Ke PO Bis, Kepala BNN Mohon Dimaklumi

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Rabu, 12 April 2023 | 19:10 WIB
4 Fakta BNN Tasikmalaya Minta THR Ke PO Bis, Kepala BNN Mohon Dimaklumi
Fakta BNN Tasikmalaya Minta THR Ke PO Bis [ist]

Suara.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Tasikmalaya meminta tunjangan hari raya (THR) ke sebuah perusahaan bus PO Budiman. Aksi ini pun menjadi sorotan setelah beredarnya Surat Nomor B/158IV/KA/SU.00/2023/BNNK-TSM perihal Ajakan Partisipasi dan Apresiasi tertanggal 10 April 2023.

Surat permohonan tersebut berisi ajakan partisipasi dan apresiasi terkait bantuannya untuk menyediakan THR. Surat tersebut juga memberi opsi berupa membantu paket Lebaran untuk 28 anggota BNN Kota Tasikmalaya.

"Kami segenap keluarga besar Badan Narkotika Nasional Kota Tasikmalaya mohon partisipasi dan apresiasi bapak/ibu/ saudara untuk membantu berupa THR maupun paket lebaran untuk 28 (dua puluh delapan) anggota di lingkungan BNN Kota Tasikmalaya. Atas perhatian dan partisipasi bapak/ibu/saudara kami haturkan terima kasih." bunyi surat tersebut.

Berkaitan dengan hal tersebut, berikut fakta BNN Tasikmalaya minta THR ke PO Budiman.

1.     Surat Belum Diterima Perusahaan Bus

Meskipun sudah beredar di media sosial, pihak PO Budiman mengaku belum menerima surat tersebut. Namun pihaknya sudah mendengar kabar bahwa adanya surat permintaan THR yang tersebar.

"Kalau surat sih kita belum menerima, tapi memang simpang siur berita itu sudah menyebar. Dalam pemberian THR, kami berpikirnya karyawan personel. Gini saja, jangankan ke instansi lain, pimpinan tetap internal dulu. Isu yang menyebar ini, ke perusahaan belum ada," jelas Humas PO Bus Budiman Ahmad Luzen.

2.     Diakui Sebuah Kesalahan dan Dicabut

Kepala BNN Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan Hasyim menanggapi terpublikasinya surat permohonan tersebut. Iwan mengakui bahwa terdapat kesalahan dalam surat itu sehingga surat itu dicabut.

"Itu mungkin suatu kesalahan dari kami saya pimpinan, itu tidak boleh terjadi. Saya berpikir sebenarnya hanya untuk anggota, tapi sudah dicabut," kata Ivan, Selasa (11/4).

3.     Surat Sudah Ditandatangani Atasan

Meski mengatakan bahwa surat itu merupakan kesalahan, Kepala BNN Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan Hasyim sudah menandatangani surat tersebut. Hal ini terlihat adanya tanda tangan dengan tinta biru dengan cap Kepala BNN Tasikmalaya yang bertuliskan Ivan Kurniawan Hasyim, S.IP., M.T. Pembina TK.I/IV-b NIP 197309302000031003.

4.     Tujuan Awal Memberi Tambahan Bantuan Lebaran

Ivan menyampaikan bahwa terbitnya surat tersebut adalah untuk memberi tambahan anggota dalam bentuk sembako. Ivan memohon agar kesalahan penerbitan Surat BNN Tasikmalaya perihal Ajakan Partisipasi dan Apresiasi terhadap Direktur PO Budiman Tasikmalaya tersebut dimaklumi.

"Ini kesalahan saya untuk dimaklumi lah, karena saya tidak menyadari menjadi seperti ini. Sudah tidak di mana-mana, cuma satu," ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CEK FAKTA: Uya Kuya Lakukan Hipnotis, Ibu Ida Dayak Curhat Sampai Berlinang Air Mata?

CEK FAKTA: Uya Kuya Lakukan Hipnotis, Ibu Ida Dayak Curhat Sampai Berlinang Air Mata?

| Rabu, 12 April 2023 | 18:53 WIB

Cara Menghitung THR Karyawan Swasta Sesuai dengan Masa Kerja

Cara Menghitung THR Karyawan Swasta Sesuai dengan Masa Kerja

News | Rabu, 12 April 2023 | 18:45 WIB

Pemuda Pancasila Larang Keras Penarikan THR, Surat yang Beredar Hanya Oknum Tes Ombak

Pemuda Pancasila Larang Keras Penarikan THR, Surat yang Beredar Hanya Oknum Tes Ombak

News | Rabu, 12 April 2023 | 17:24 WIB

CEK FAKTA: Sidang Banding Kacau, Ferdy Sambo Dilindungi Bekingan Jendral Bintang Dua

CEK FAKTA: Sidang Banding Kacau, Ferdy Sambo Dilindungi Bekingan Jendral Bintang Dua

| Rabu, 12 April 2023 | 17:13 WIB

Heboh Ormas di Kalideres Minta THR ke Perusahaan Dalih Amankan Wilayah, Pemprov DKI: Kan Bisa Tolak

Heboh Ormas di Kalideres Minta THR ke Perusahaan Dalih Amankan Wilayah, Pemprov DKI: Kan Bisa Tolak

News | Rabu, 12 April 2023 | 15:24 WIB

CEK FAKTA: Innalillahi, Nathalie Holscher Ternyata Didiagnosa Penyakit Ini

CEK FAKTA: Innalillahi, Nathalie Holscher Ternyata Didiagnosa Penyakit Ini

| Rabu, 12 April 2023 | 15:00 WIB

Terkini

Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila

Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:24 WIB

Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia

Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:20 WIB

Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK

Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:18 WIB

Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar

Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:12 WIB

Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha

Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:10 WIB

Dari Nakba 1948 hingga Reruntuhan Gaza: Kisah Pilu Pria Palestina yang Terusir dari Tanah Airnya

Dari Nakba 1948 hingga Reruntuhan Gaza: Kisah Pilu Pria Palestina yang Terusir dari Tanah Airnya

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:05 WIB

Isu Transfer Data WNI ke AS di Kesepakatan Prabowo  Trump, Menkomdigi Buka Suara

Isu Transfer Data WNI ke AS di Kesepakatan Prabowo Trump, Menkomdigi Buka Suara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:04 WIB

Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya:  Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!

Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:49 WIB

Amnesty International Sebut Eksekusi Mati Global 2025 Capai Rekor Tertinggi dalam 44 Tahun

Amnesty International Sebut Eksekusi Mati Global 2025 Capai Rekor Tertinggi dalam 44 Tahun

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:46 WIB

Kemkomdigi Siapkan Aturan Baru: Wajib Cantumkan Nomor Telepon Saat Daftar Media Sosial

Kemkomdigi Siapkan Aturan Baru: Wajib Cantumkan Nomor Telepon Saat Daftar Media Sosial

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:33 WIB