Pemuda Pancasila Larang Keras Penarikan THR, Surat yang Beredar Hanya Oknum Tes Ombak

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Rabu, 12 April 2023 | 17:24 WIB
Pemuda Pancasila Larang Keras Penarikan THR, Surat yang Beredar Hanya Oknum Tes Ombak
Beredar surat edaran tentang dugaan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh Organisasi Kemasyarakatan atau Ormas di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. (ist)

Suara.com - Beredarnya surat pemberitahuan yang berisi permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan kop lambang organisasian masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila menuai prokontra.

Merespons beredarnya foto tersebut, Bidang Humas MPW Pemuda Pancasila DKI Jakarta Badar mengklaim, jika pihaknya sama sekali melarang adanya pungutan tersebut.

"Kalau perintah ketum itu dilarang keras,” katanya kepada Suara.com, Rabu (12/4/2023).

Selaku pengurus di wilayah DKI, Badar sangat menyayangkan dengan adanya oknum anggota yang berperilaku seperti itu.

"Saya selaku pengurus di MPW Pemuda Pancasila DKI Jakarta, juga menyayangkan dengan beredarnya surat tersebut. Jadi kalau bicara satu komando, seharusnya itu tidak beredar," ucapnya.

Ia mengemukakan, ulah oknum anggota Pemuda Pancasila yang menyebarkan undangan secara sepihak, terjadi karena kurang mengetahui perintah atasan.

"Ini mungkin ketidaktahuan anggota yang sifatnya ingin coba-coba, kalau mau dikasih ya bagus. Terus kalau nggak dikasih ya nggak apa-apa. Tes ombak aja kayaknya dia tuh," ungkapnya.

Namun, Badar melanjutkan, pihaknya tidak memberikan sanksi kepada oknum anggotanya yang menyebarkan surat edaran tersebut.

Tetapi hanya bisa memberikan teguran kepada pihak yang terbukti mengedarkannya.

baca juga

"Sementara paling sifatnya teguran, kecuali dia terlibat narkotika atau terlibat kriminalitas dicabut."

Sebelumnya diberitakan, beredar surat berisi permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. Pada kop surat tersebut terlihat logo surat berlambang sebuah keorganisasian masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP). Terlihat juga ormas tersebut berasal dari Kelurahan Pengadungan, Kalideres.

Dalam surat edaran yang ditujukan untuk para pemilik usaha dan pimpinan perusahaan, berbunyi meminta dukungan moral dan materil dalam mewujudkan kemanan wilayah.

"Demikian surat pengajuan kami ajukan kepada donatur, pimpinan perusahaan atau para pengusaha agar bisa bekerjasama dan berpartisipasi untuk memberikan bantuan moral maupun materil," tulis surat tersebut, dikutip Suara.com, Selasa (11/4/2023).

Sementara itu, Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengaku hingga saat ini belum mengetahui tentang surat edaran tersebut.

"Belum (mengetahui)," jawab Syafri saat dikonfirmasi, Selasa.

Syafri juga mengaku pihaknya bakal menelusuri tentang edaran surat tersebut. Jika surat tersebut terbukti memenuhi unsur pidana, maka pohaknya tak segan untuk melakukan tindakan hukum.

"Pasti kami tindak lanjuti, bila ada unsur pidananya maka kami akan proses hukum."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Surat BNN Tasikmalaya Minta THR ke PO Budiman Bikin Heboh

Surat BNN Tasikmalaya Minta THR ke PO Budiman Bikin Heboh

Sumatera | Rabu, 12 April 2023 | 13:35 WIB

Heboh Surat Minta THR ke PO Budiman, Kepala BNN Tasikmalaya Minta Maaf

Heboh Surat Minta THR ke PO Budiman, Kepala BNN Tasikmalaya Minta Maaf

Sumatera | Rabu, 12 April 2023 | 15:29 WIB

Heboh Ormas di Kalideres Minta THR ke Perusahaan Dalih Amankan Wilayah, Pemprov DKI: Kan Bisa Tolak

Heboh Ormas di Kalideres Minta THR ke Perusahaan Dalih Amankan Wilayah, Pemprov DKI: Kan Bisa Tolak

News | Rabu, 12 April 2023 | 15:24 WIB

Terkini

Detik-detik Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan Gantikan Purbaya

Detik-detik Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan Gantikan Purbaya

Video | Senin, 14 September 2026 | 16:21 WIB

Waspada APK hingga Deepfake, IMS Bedah Keamanan Siber di Gen Z Impact Fest 2026

Waspada APK hingga Deepfake, IMS Bedah Keamanan Siber di Gen Z Impact Fest 2026

Tekno | Senin, 14 September 2026 | 16:21 WIB

Sampai Kapan Aturan Ganjil Genap Antre BBM di SPBU Sulawesi Selatan?

Sampai Kapan Aturan Ganjil Genap Antre BBM di SPBU Sulawesi Selatan?

Sulsel | Senin, 14 September 2026 | 16:18 WIB

Bahaya Menggunakan Krim Malam Racikan Tanpa BPOM dalam Jangka Panjang, Efeknya Bisa Permanen?

Bahaya Menggunakan Krim Malam Racikan Tanpa BPOM dalam Jangka Panjang, Efeknya Bisa Permanen?

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 16:14 WIB

Tak Jera, IRT di Medan Kembali Jual Ganja Padahal Baru Keluar Penjara

Tak Jera, IRT di Medan Kembali Jual Ganja Padahal Baru Keluar Penjara

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 16:14 WIB

Tugas Pertama Suahasil Gantikan Purbaya: APBN Harus Sehat

Tugas Pertama Suahasil Gantikan Purbaya: APBN Harus Sehat

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 16:13 WIB

Suahasil Nazara Dilantik Menkeu usai Purbaya Pamer Capaian di DPD

Suahasil Nazara Dilantik Menkeu usai Purbaya Pamer Capaian di DPD

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 16:13 WIB

Sebelum Dicopot Prabowo! Purbaya Sempat Kritik Pemda yang 'Hobi' Simpan Uang di Bank

Sebelum Dicopot Prabowo! Purbaya Sempat Kritik Pemda yang 'Hobi' Simpan Uang di Bank

News | Senin, 14 September 2026 | 16:11 WIB

Semua Laga Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Tayang di TV

Semua Laga Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Tayang di TV

Bola | Senin, 14 September 2026 | 16:11 WIB

Terima Suap Rp11,4 Miliar, Hak Politik Ade Kuswara Kunang Dicabut 10 Tahun

Terima Suap Rp11,4 Miliar, Hak Politik Ade Kuswara Kunang Dicabut 10 Tahun

Bekaci | Senin, 14 September 2026 | 16:11 WIB

×