Cara Menghitung THR Karyawan Swasta Sesuai dengan Masa Kerja

Aulia Hafisa Suara.Com
Rabu, 12 April 2023 | 18:45 WIB
Cara Menghitung THR Karyawan Swasta Sesuai dengan Masa Kerja
Ilustrasi THR karyawan swasta (Kenny Eliason/Unsplash)

Suara.com - Terkait dengan THR yang menjadi hak dari karyawan, Anda harus mencermati cara menghitung dan batas waktu pembayarannya. Mengacu pada aturan yang berlaku batas akhir pembayaran THR adalah H-7 sebelum lebaran tiba. Pahami cara menghitung THR karyawan swasta di sini, dan pastikan semua perhitungannya benar.

THR tahun ini sendiri tidak boleh dicicil, sehingga seluruhnya harus dibayarkan secara tunai. THR adalah kewajiban dari pengusaha kepada karyawannya, dan dilindungi oleh hukum yang berlaku di Indonesia.

Siapa yang Berhak Dapat THR?

THR sendiri akan diberikan pada pekerja, karyawan, atau buruh yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh regulasi yang berlaku. Secara umum, ada dua kategori utama yang dijelaskan.

  • Pertama, pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja selama 1 tahun secara terus menerus atau lebih
  • Kedua, pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu

Maka dengan demikian selama pekerja atau buruh telah masuk di salah satu kriteria tersebut, THR wajib diberikan padanya dengan perhitungan yang tepat sesuai dengan regulasi yang berlaku dan disepakati semua pihak.

Cara Menghitung THR untuk Karyawan Swasta

Untuk perhitungannya sendiri secara umum, buruh yang sudah bekerja selama sekurang-kurangnya 1 tahun berturut-turut berhak mendapatkan 1 bulan upah. Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, maka hak yang didapatkan adalah dengan perhitungan proporsional, yakni masa kerja alam bulan, dibagi 12, dikalikan 1 bulan upah.

Untuk pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, maka THR yang diberikan atas ketentuan:

1. Pekerja atau buruh telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka THR diberikan sebesar 1 bulan berdasarkan rata-rata upah yang diterima 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan

Baca Juga: Pemuda Pancasila Larang Keras Penarikan THR, Surat yang Beredar Hanya Oknum Tes Ombak

2. Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja

3. Khusus untuk pekerja atau buruh yang upahnya berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan

Itu tadi sekilas penjelasan mengenai cara menghitung THR karyawan swasta yang bisa diberikan dalam artikel singkat kali ini. Semoga menjadi artikel yang berguna untuk Anda, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI