Cara Menghitung THR Karyawan Swasta Sesuai dengan Masa Kerja

Aulia Hafisa | Suara.com

Rabu, 12 April 2023 | 18:45 WIB
Cara Menghitung THR Karyawan Swasta Sesuai dengan Masa Kerja
Ilustrasi THR karyawan swasta (Kenny Eliason/Unsplash)

Suara.com - Terkait dengan THR yang menjadi hak dari karyawan, Anda harus mencermati cara menghitung dan batas waktu pembayarannya. Mengacu pada aturan yang berlaku batas akhir pembayaran THR adalah H-7 sebelum lebaran tiba. Pahami cara menghitung THR karyawan swasta di sini, dan pastikan semua perhitungannya benar.

THR tahun ini sendiri tidak boleh dicicil, sehingga seluruhnya harus dibayarkan secara tunai. THR adalah kewajiban dari pengusaha kepada karyawannya, dan dilindungi oleh hukum yang berlaku di Indonesia.

Siapa yang Berhak Dapat THR?

THR sendiri akan diberikan pada pekerja, karyawan, atau buruh yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh regulasi yang berlaku. Secara umum, ada dua kategori utama yang dijelaskan.

  • Pertama, pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja selama 1 tahun secara terus menerus atau lebih
  • Kedua, pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu

Maka dengan demikian selama pekerja atau buruh telah masuk di salah satu kriteria tersebut, THR wajib diberikan padanya dengan perhitungan yang tepat sesuai dengan regulasi yang berlaku dan disepakati semua pihak.

Cara Menghitung THR untuk Karyawan Swasta

Untuk perhitungannya sendiri secara umum, buruh yang sudah bekerja selama sekurang-kurangnya 1 tahun berturut-turut berhak mendapatkan 1 bulan upah. Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, maka hak yang didapatkan adalah dengan perhitungan proporsional, yakni masa kerja alam bulan, dibagi 12, dikalikan 1 bulan upah.

Untuk pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, maka THR yang diberikan atas ketentuan:

1. Pekerja atau buruh telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka THR diberikan sebesar 1 bulan berdasarkan rata-rata upah yang diterima 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan

2. Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja

3. Khusus untuk pekerja atau buruh yang upahnya berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan

Itu tadi sekilas penjelasan mengenai cara menghitung THR karyawan swasta yang bisa diberikan dalam artikel singkat kali ini. Semoga menjadi artikel yang berguna untuk Anda, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemuda Pancasila Larang Keras Penarikan THR, Surat yang Beredar Hanya Oknum Tes Ombak

Pemuda Pancasila Larang Keras Penarikan THR, Surat yang Beredar Hanya Oknum Tes Ombak

News | Rabu, 12 April 2023 | 17:24 WIB

Heboh Surat Minta THR ke PO Budiman, Kepala BNN Tasikmalaya Minta Maaf

Heboh Surat Minta THR ke PO Budiman, Kepala BNN Tasikmalaya Minta Maaf

| Rabu, 12 April 2023 | 15:29 WIB

Heboh Ormas di Kalideres Minta THR ke Perusahaan Dalih Amankan Wilayah, Pemprov DKI: Kan Bisa Tolak

Heboh Ormas di Kalideres Minta THR ke Perusahaan Dalih Amankan Wilayah, Pemprov DKI: Kan Bisa Tolak

News | Rabu, 12 April 2023 | 15:24 WIB

Terkini

Baru Diresmikan, Taman Bendera Pusaka di Jaksel Sudah Dipenuhi Sampah Berserakan

Baru Diresmikan, Taman Bendera Pusaka di Jaksel Sudah Dipenuhi Sampah Berserakan

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 08:45 WIB

Asal Usul Viral Ejekan You're Fired, Cara Jenderal Iran Merendahkan Donald Trump Selama Perang

Asal Usul Viral Ejekan You're Fired, Cara Jenderal Iran Merendahkan Donald Trump Selama Perang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 08:33 WIB

Serangan Rudal Kiamat Iran Bikin Yerusalem Rusak Parah, Warga Israel Terluka

Serangan Rudal Kiamat Iran Bikin Yerusalem Rusak Parah, Warga Israel Terluka

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 08:25 WIB

Turki Usulkan Gencatan Senjata Sementara di Timur Tengah, Dorong Negosiasi Damai

Turki Usulkan Gencatan Senjata Sementara di Timur Tengah, Dorong Negosiasi Damai

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 08:00 WIB

Pramono Anung Resmi Terapkan WFA ASN Usai Lebaran, Presensi Daring Wajib Tanpa Bolos

Pramono Anung Resmi Terapkan WFA ASN Usai Lebaran, Presensi Daring Wajib Tanpa Bolos

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 07:51 WIB

Rudal Kiamat Iran Hantam Israel Pagi Ini, Ledakan Dahsyat Guncang Yerusalem

Rudal Kiamat Iran Hantam Israel Pagi Ini, Ledakan Dahsyat Guncang Yerusalem

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 07:31 WIB

Ngaku Mau Damai, Donald Trump Masih Mau Iran Ganti Rezim

Ngaku Mau Damai, Donald Trump Masih Mau Iran Ganti Rezim

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 07:09 WIB

Donald Trump Bohong, Iran: Yang Mulai Perang kan Amerika Serikat

Donald Trump Bohong, Iran: Yang Mulai Perang kan Amerika Serikat

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 06:48 WIB

Gencatan Senjata Perang AS-Iran, Donald Trump Mendadak Tunda Serangan 5 Hari

Gencatan Senjata Perang AS-Iran, Donald Trump Mendadak Tunda Serangan 5 Hari

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 06:36 WIB

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:15 WIB