Vonis Ferdy Sambo Cs di Tingkat Banding: Tak Berubah Justru Diperkuat

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Kamis, 13 April 2023 | 09:51 WIB
Vonis Ferdy Sambo Cs di Tingkat Banding: Tak Berubah Justru Diperkuat
Sidang Ferdy Sambo. (Suara.com/Alfian Winanto)

Suara.com - Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjalani vonis banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Selasa (12/4/2023). Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo cs mengajukan banding atas vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, hanya ada satu terpidana, yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang tidak mengajukan banding atas putusan hakim PN Jaksel. Simak vonis Ferdy Sambo cs di tingkat banding berikut ini.

1. Ferdy Sambo

Di tingkat banding, Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati. Majelis hakim banding memutuskan untuk menguatkan putusan PN Jaksel yang menjatuhkan vonis mati pada mantan Kadiv Propam Polri itu. Pada tingkat pertama, Sambo divonis mati karena dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana pada ajudannya, Brigadir Yosua. 

Penguatan keputusan PN Jaksel terkait hukuman Sambo oleh Pengadilan DKI Jakarta dibacakan oleh hakim ketua Singgih Budi Prakoso. Sang hakim menguatkan putusan PN Jaksel tanggal 13 Februari terkait vonis hukuman mati pada Sambo.

2. Putri Candrawathi

Sama seperti putusan Sambo, hakim di tingkat banding menguatkan putusan PN Jaksel terhadap Putri Candrawathi yakni 20 tahun penjara. Pada tingkat pertama, istri Sambo ini mendapat vonis 20 tahun penjara karena dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua. 

Sebelumnya hakim PN Jaksel menyatakan pembunuhan Yosua dipicu karena cerita yang disampaikan Putri pada Sambo. Menurut hakim, hal yang memberatkan hukuman Putri karena perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit selama persidangan. Sementara itu tak ada hal yang meringankan hukuman Putri, menurut hakim.

3. Ricky Rizal

Senada seperti Sambo dan Putri, majelis banding menguatkan putusan PN Jaksel terhadap Ricky Rizal yakni 13 tahun penjara. Kabarnya mantan ajudan Sambo ini akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu. Putusan banding Ricky Rizal ini dibacakan oleh hakim ketua H Mulyanto saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI.

4. Kuat Ma'ruf

Sama seperti lainnya, hakim banding memutuskan untuk menguatkan putusan PN Jaksel yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara pada Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Pembacaan putusan banding Kuat Ma'ruf ini dilakukan oleh hakim ketua Abdul Fattah.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Sang Anak Kuatkan Diri Lewat Kutipan Ayat Alkitab

Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Sang Anak Kuatkan Diri Lewat Kutipan Ayat Alkitab

| Kamis, 13 April 2023 | 08:59 WIB

Pengadilan Tinggi Jakarta Terima Banding Ferdy Sambo Cs, Tapi Vonis Tak Berubah

Pengadilan Tinggi Jakarta Terima Banding Ferdy Sambo Cs, Tapi Vonis Tak Berubah

| Rabu, 12 April 2023 | 23:02 WIB

Banding Ditolak, Vonis Kuat Maruf Tetap 15 Tahun dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Banding Ditolak, Vonis Kuat Maruf Tetap 15 Tahun dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

| Rabu, 12 April 2023 | 22:08 WIB

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati dan Ditahan

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati dan Ditahan

| Rabu, 12 April 2023 | 21:00 WIB

Suasana Rekonstruksi Mutilasi Ayu Indraswari, Pelaku Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana

Suasana Rekonstruksi Mutilasi Ayu Indraswari, Pelaku Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana

Video | Rabu, 12 April 2023 | 20:40 WIB

Terkini

Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!

Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 00:55 WIB

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:14 WIB

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:04 WIB

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:33 WIB

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:31 WIB

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:29 WIB

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:22 WIB

Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban

Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:20 WIB

Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya

Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:14 WIB

Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba

Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:09 WIB