Vonis Ferdy Sambo Cs di Tingkat Banding: Tak Berubah Justru Diperkuat

Agatha Vidya Nariswari

Kamis, 13 April 2023 | 09:51 WIB
Vonis Ferdy Sambo Cs di Tingkat Banding: Tak Berubah Justru Diperkuat
Sidang Ferdy Sambo. (Suara.com/Alfian Winanto)

Suara.com - Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjalani vonis banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Selasa (12/4/2023). Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo cs mengajukan banding atas vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, hanya ada satu terpidana, yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang tidak mengajukan banding atas putusan hakim PN Jaksel. Simak vonis Ferdy Sambo cs di tingkat banding berikut ini.

1. Ferdy Sambo

Di tingkat banding, Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati. Majelis hakim banding memutuskan untuk menguatkan putusan PN Jaksel yang menjatuhkan vonis mati pada mantan Kadiv Propam Polri itu. Pada tingkat pertama, Sambo divonis mati karena dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana pada ajudannya, Brigadir Yosua. 

Penguatan keputusan PN Jaksel terkait hukuman Sambo oleh Pengadilan DKI Jakarta dibacakan oleh hakim ketua Singgih Budi Prakoso. Sang hakim menguatkan putusan PN Jaksel tanggal 13 Februari terkait vonis hukuman mati pada Sambo.

2. Putri Candrawathi

Sama seperti putusan Sambo, hakim di tingkat banding menguatkan putusan PN Jaksel terhadap Putri Candrawathi yakni 20 tahun penjara. Pada tingkat pertama, istri Sambo ini mendapat vonis 20 tahun penjara karena dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua. 

Sebelumnya hakim PN Jaksel menyatakan pembunuhan Yosua dipicu karena cerita yang disampaikan Putri pada Sambo. Menurut hakim, hal yang memberatkan hukuman Putri karena perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit selama persidangan. Sementara itu tak ada hal yang meringankan hukuman Putri, menurut hakim.

3. Ricky Rizal

baca juga

Senada seperti Sambo dan Putri, majelis banding menguatkan putusan PN Jaksel terhadap Ricky Rizal yakni 13 tahun penjara. Kabarnya mantan ajudan Sambo ini akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu. Putusan banding Ricky Rizal ini dibacakan oleh hakim ketua H Mulyanto saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI.

4. Kuat Ma'ruf

Sama seperti lainnya, hakim banding memutuskan untuk menguatkan putusan PN Jaksel yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara pada Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Pembacaan putusan banding Kuat Ma'ruf ini dilakukan oleh hakim ketua Abdul Fattah.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Sang Anak Kuatkan Diri Lewat Kutipan Ayat Alkitab

Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Sang Anak Kuatkan Diri Lewat Kutipan Ayat Alkitab

Dexcon | Kamis, 13 April 2023 | 08:59 WIB

Pengadilan Tinggi Jakarta Terima Banding Ferdy Sambo Cs, Tapi Vonis Tak Berubah

Pengadilan Tinggi Jakarta Terima Banding Ferdy Sambo Cs, Tapi Vonis Tak Berubah

Metro | Rabu, 12 April 2023 | 23:02 WIB

Banding Ditolak, Vonis Kuat Maruf Tetap 15 Tahun dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Banding Ditolak, Vonis Kuat Maruf Tetap 15 Tahun dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Metro | Rabu, 12 April 2023 | 22:08 WIB

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati dan Ditahan

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati dan Ditahan

Bestie | Rabu, 12 April 2023 | 21:00 WIB

Suasana Rekonstruksi Mutilasi Ayu Indraswari, Pelaku Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana

Suasana Rekonstruksi Mutilasi Ayu Indraswari, Pelaku Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana

Video | Rabu, 12 April 2023 | 20:40 WIB

Terkini

Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT

Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT

News | Senin, 13 Juli 2026 | 22:35 WIB

Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos

Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:52 WIB

Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI

Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:50 WIB

Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum

Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:39 WIB

Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT

Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:28 WIB

Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005

Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:06 WIB

DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan

DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:58 WIB

BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:30 WIB

Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia

Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:10 WIB

KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau

KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:05 WIB

×