Beruntungnya, Firli tak memiliki utang sehingga hartanya tetap berada di angka Rp22.864.765.633 (Rp22,8 miliar).
Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK
Terkait dengan prahara yang menyeret Firli, ia kini dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK oleh Brigjen Endar Priantoro terkait dengan pemecatan dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean juga menyebut bahwa meski dipecat, Endar tak pernah melakukan pelanggaran etis.
"Pak Endar belum pernah (melanggar kode etik). Ia belum pernah terkena pelanggaran etik di sini, belum ada itu (laporan pelanggaran kode etik)," ujar Tumpak saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (05/04/2023) kemarin.
Kini, Firli tengah menghadapi Dewas KPK dalam pemeriksaan yang digelar Rabu (12/4/2023).
Firli kini dicecar pertanyaan selama 2 jam oleh Dewas. Itu pun hanya melingkupi pertanyaan seputar pemecatan Endar.
"Ini baru perkara Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro dan belum kasus lainnya," ungkap Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Rabu.
Kontributor : Armand Ilham
Baca Juga: Hakim Gazalba Saleh segera Disidang, KPK Siap Buka-bukan Suap di MA