Perjalanan Kasus Merri Utami: Terpidana Mati Kasus Narkotika Dapat Grasi dari Presiden

Agatha Vidya Nariswari

Jum'at, 14 April 2023 | 10:40 WIB
Perjalanan Kasus Merri Utami: Terpidana Mati Kasus Narkotika Dapat Grasi dari Presiden
Relawan melakukan aksi solidaritas di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Senin (1/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Merri Utami yang merupakan terpidana mati kasus peredaran narkotika mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo. Kabar grasi itu diterima langsung dari Merri pada 24 Maret 2023 oleh sang pengacara, Aisyah Humaida Musthafa. Surat grasi melalui Keputusan Presiden (Keppres) itu tentu merupakan kabar gembira bagi Merri dan keluarganya. 

Setelah mendekam lebih dari 20 tahun di penjara untuk menunggu eksekusi mati, akhirnya ada kepastian Merri batal dieksekusi dengan grasi tersebut sehingga hukumannya kini menjadi seumur hidup. Simak kasus Merri Utami, terpidana mati yang diberi grasi oleh Presiden Jokowi berikut ini. 

Ditangkap 31 Oktober 2001

Merri Utami merupakan terpidana mati dalam kasus 1,1 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Soekarno Hatta pada tahun 2001 silam. Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman mati pada Merri karena kedapatan membawa heroin sepulang dari Taiwan.

Komnas Perempuan ketika itu menyebut Merri sebagai korban perdagangan orang. Pasalnya, Merri hanya mengetahui dititipkan tas di Nepal oleh kekasihnya Jerry, melalui Muhammad dan Badru. 

Ketika itu, Merri sempat curiga karena tas itu lebih berat dari biasanya. Namun, pemberi tas beralasan tas itu berat sangat karena kualitas kulit yang bagus. 

Alhasil, Merri seorang diri membawa tas itu ke Jakarta pada 31 Oktober 2001 melewati Bandara Soekarno-Hatta. Dia kemudian ditangkap karena ketahuan membawa 1,1 kilogram heroin yang terdapat di dinding tas.

Diadili Mei 2002

Merri kemudian diadili di Pengadilan Negeri Tangerang pada Mei 2002. Dia divonis hukuman mati sesuai tuntutan jaksa. Merri yang tak terima kemudian mengajukan banding.

baca juga

Namun, Pengadilan Tinggi Tangerang tetap menguatkan putusan PN Tangerang soal vonis mati Merri. Kekeuh ingin menghindari hukuman mati, Merri kemudian mengajukan kasasi. Di tingkat kasasi, permohonan Merri juga ditolak.

Lolos Eksekusi Mati Tahap III

Jelang eksekusi mati tahap III di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Minggu (24/7/2016), terpidana mati Merri Utami dipindah ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan. Merri sebelumnya mendekam di Lapas Kelas II A Wanita Kota Tangerang. 

Setiba di Nusakambangan, Merri langsung menempati ruang isolasi Lapas Besi yang berada di pulau tersebut. Namun entah mengapa kemudian, jaksa eksekutor menunda pelaksanaan eksekusi 10 terpidana yang salah satunya Merri Utami. 

Jokowi Terima Surat Permohonan Grasi

Surat permohonan grasi Merri Utami masuk ke Kementerian Sekretariat Negara pada 29 Juli 2016. Namun Presiden kala itu belum memberikan sikap terhadap permohonan Merri. Hal itu karena Jokowi masih menunggu surat pertimbangan dari Mahkamah Agung terkait permohonan grasi Merri.

Anak Merri Utami Temui KSP

Pada November 2021, anak Merri Utami, Devy Christa mendatangi Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta. Devy datang untuk menyerahkan surat permohonan pada Presiden Jokowi agar mengabulkan grasi sang ibunda.

Selain surat, Devy juga membawa beberapa kerajinan tangan karya Merri berupa lukisan rajut dan tempat tisu terbuat dari mote. Dia mengatakan karya-karya itu dibuat sang ibu semasa mendekam di penjara.

Karya-karya milik Merri itu diserahkan Devy dengan harapan dapat menjadi pertimbangan dalam mengabulkan permohonan grasi. Karya-karya itu bisa menjadi bukti Merri berkelakuan baik selama menjalani hukuman di penjara.

Jokowi Kabulkan Grasi Merri Utami

Pengacara menyebut Merri Utami telah mendapatkan grasi dari Presiden Jokowi. Merri Utami mendapat pengampunan menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Tim pengacara mendapat informasi pengabulan grasi itu dari Merri pada akhir Maret lalu, sementara surat diterbitkan pada 13 Maret 2023. Mereka mengapresiasi pengurangan hukuman Merri Utami menjadi penjara seumur hidup. Namun ada harapan masa tahanan yang telah dijalani Merri selama 22 tahun juga turut dipertimbangkan.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan 9,1 kg Ganja, 2 Orang Terduga Pelaku Diringkus

Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan 9,1 kg Ganja, 2 Orang Terduga Pelaku Diringkus

Video | Jum'at, 14 April 2023 | 10:00 WIB

Isi Surat Kepala BNN Tasikmalaya Minta THR ke PO Budiman: Mohon Partisipasi dan Apresiasi Bapak...

Isi Surat Kepala BNN Tasikmalaya Minta THR ke PO Budiman: Mohon Partisipasi dan Apresiasi Bapak...

Sukabumi | Kamis, 13 April 2023 | 21:11 WIB

Minta THR ke PO Budiman, Segini Kekayaan Kepala BNN Tasikmalaya Iwan Kurniawan Hasyim

Minta THR ke PO Budiman, Segini Kekayaan Kepala BNN Tasikmalaya Iwan Kurniawan Hasyim

Sukabumi | Kamis, 13 April 2023 | 16:50 WIB

Bakal Disetarakan dengan Narkotika, Gimana Nasib Industri Tembakau?

Bakal Disetarakan dengan Narkotika, Gimana Nasib Industri Tembakau?

Bisnis | Jum'at, 14 April 2023 | 05:31 WIB

Jadi Kurir 4,4 Kilo Ganja, Pemuda di Cimahi Terancam Hukuman Mati

Jadi Kurir 4,4 Kilo Ganja, Pemuda di Cimahi Terancam Hukuman Mati

Jabar | Rabu, 12 April 2023 | 19:14 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo

Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×