Apa Itu Protection Visa? Bakal Diajukan TikToker Usai Dilaporkan Gara-gara Kritik Lampung

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Jum'at, 14 April 2023 | 11:09 WIB
Apa Itu Protection Visa? Bakal Diajukan TikToker Usai Dilaporkan Gara-gara Kritik Lampung
Ilustrasi Visa Passport. (Shutterstock)

Suara.com - Seorang pelajar asal Provinsi Lampung bernama Bima viral di media sosial karena video kritikan terhadap Provinsi Lampung. Bima yang diketahui tengah menempuh pendidikan di Australia menjadi viral di media sosial usai video kritikan yang dibagikannya melalui TikTok @awbimaxreborn.

Melalui videonya, ia menyebutkan sejumlah alasan mengapa Provinsi Lampung tidak maju. Namun nahasnya, entah sengaja atau tidak, ia menyebutkan kata "Dajjal" dalam videonya yang ditujukan kepada Provinsi Lampung.

Alhasil Bima dilaporkan ke polisi terkait pelanggaran Undang-Undang ITE. Namun Bima menanggapi pelaporan tersebut dengan santai.

Ia malah berencana untuk mengajukan Protection Visa kepada pemerintah Australia dan bahkan menyatakan akan mengganti kewarganegaraannya.

"Well perlu diklarifikasi sampai detik ini gua masih memegang student visa subclass 500 kok. Di video gua yang trending itu, solusi terbaik bagi gua untuk ambil protection visa kalau memang di negara sendiri keselamatan gua gak aman, so gua bisa langsung apply protection visa langsung pastinya apalagi ditambah gua punya bukti yg kuat sebetulnya," kata Bima dalam video klarifikasi yang ia unggah di akun TikTok-nya @awbimaxreborn.

Lantas apakah Protection Visa itu? Simak ulasannya berikut ini.

Apa itu Protection Visa?

Protection Visa atau visa perlindungan yang diberikan pemerintah Australia bagi orang-orang yang ingin mencari suaka di negeri Kangguru itu.

Protection visa menjadi salah satu program kemanusiaan bagi para pengungsi yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Australia. Selain itu, protection visa itu juga menjadikan seseorang bisa tinggal dan menetap di Australia baik secara sementara maupun permanen.

Seseorang yang memegang visa ini juga diberikan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan serta memperoleh layanan kesehatan, layaknya warga negara Australia.

Adapun Protection Visa terdiri dari dua jenis, yakni tipe Subclass 866 dan Subclass 785. Persyaratan dan manfaat kedua jenis visa proteksi ini tidak jauh berbeda.

Salah satu yang menjadi pembeda adalah Subsclass 866 memberi kesempatan bagi pemiliknya untuk tinggal di Australia secara permanen.

Sementara orang yang memegang protection visa tipe Subclass 785 hanya bisa menetap di Australia sementara selama 3 tahun.

Syarat mendapatkan Protection Visa

Untuk bisa mendapatkan Protection Visa, pemohon perlu merogoh kocek sebesar 40 dolar Australia atau sekitar Rp396 ribu. Dan ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pemohonnya, yakni:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Netizen Ikut Kritik Infrastruktur Kota Lampung: "Dulu Bisa Dipakai Mancing Sekarang Udah Jadi Waterboom"

Netizen Ikut Kritik Infrastruktur Kota Lampung: "Dulu Bisa Dipakai Mancing Sekarang Udah Jadi Waterboom"

| Jum'at, 14 April 2023 | 10:26 WIB

VIRAL! 'Ngespill' Kondisi Kota Lampung Berujung Dilaporkan

VIRAL! 'Ngespill' Kondisi Kota Lampung Berujung Dilaporkan

| Jum'at, 14 April 2023 | 07:00 WIB

Profil Awbimax Reborn, TikToker yang Dilaporkan ke Pihak Berwajib Setelah Mengkritik Pemerintah Kota Lampung.

Profil Awbimax Reborn, TikToker yang Dilaporkan ke Pihak Berwajib Setelah Mengkritik Pemerintah Kota Lampung.

Entertainment | Jum'at, 14 April 2023 | 07:45 WIB

Advokat Ginda Laporkan Tiktoker Bima ke Polisi, Netizen: Dikit-dikit Lapor

Advokat Ginda Laporkan Tiktoker Bima ke Polisi, Netizen: Dikit-dikit Lapor

Your Say | Kamis, 13 April 2023 | 21:10 WIB

Isi Kritikan Viral TikToker Soal Alasan Kenapa Lampung Gak Maju, dari Jalan Rusak hingga Tata Kelola Buruk

Isi Kritikan Viral TikToker Soal Alasan Kenapa Lampung Gak Maju, dari Jalan Rusak hingga Tata Kelola Buruk

| Kamis, 13 April 2023 | 20:10 WIB

Terkini

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB