Adapun Protection Visa terdiri dari dua jenis, yakni tipe Subclass 866 dan Subclass 785. Persyaratan dan manfaat kedua jenis visa proteksi ini tidak jauh berbeda.
Salah satu yang menjadi pembeda adalah Subsclass 866 memberi kesempatan bagi pemiliknya untuk tinggal di Australia secara permanen.
Sementara orang yang memegang protection visa tipe Subclass 785 hanya bisa menetap di Australia sementara selama 3 tahun.
Syarat mendapatkan Protection Visa
Untuk bisa mendapatkan Protection Visa, pemohon perlu merogoh kocek sebesar 40 dolar Australia atau sekitar Rp396 ribu. Dan ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pemohonnya, yakni:
- Tiba di Australia secara legal. Jika seseorang berada di Australia secara ilegal, maka tidak bisa mengurus visa ini.
- Berstatus sebagai pengungsi atau seseorang yang memenuhi kriteria perlindungan pelengkap Australia
- Memenuhi persyaratan identitas pemerintah Australia
- Bisa atau tidak dilarang untuk mengajukan permohonan Protection Visa
- Belum pernah memegang visa apa pun
- Memenuhi persyaratan keamanan pemerintah Australia
- Memenuhi persyaratan kesehatan pemerintah Australia
- Memenuhi persyaratan karakter pemerintah Australia
- Menandatangani pernyataan nilai-nilai Australia.
Menurut laman resmi Konsultan Pendidikan Karier Australia, proses pembuatan Protection Visa bisa mencapai hingga 90 hari.
Keuntungan mendapatkan Protection Visa
Seseorang yang telah memiliki Protection Visa (Subclass 866) maka berhak atas sejumlah keuntungan atau benefit, diantaranya adalah:
- Diperkenankan tinggal, bekerja, dan belajar di Australia secara permanen;
- Mendapatkan layanan Kesehatan pemerintah, seperti layanan Medicare dan Centrelink
- Mensponsori anggota keluarga yang memenuhi syarat untuk tinggal permanen melalui Program Kemanusiaan lepas pantai
- Bepergian ke dan dari Australia selama 5 tahun;
- Dapat menghadiri kelas bahasa Inggris secara gratis, jika memenuhi syarat; dan
- Terbuka kesempatan menjadi warga negara Australia, jika memenuhi syarat.
Seperti disinggung di atas, benefit Protection Visa tak hanya bisa didapat pemohon, namun juga meliputi keluarganya, mulai dari pasangan, anak,orang tua, saudara kandung lainnya.
Baca Juga: Budi Anduk Tewas Ditembak Densus 88 Ternyata Teroris
Kontributor : Damayanti Kahyangan