Uang Hingga Sepatu LV Jadi Barang Bukti Dugaan Suap Walikota Bandung

Minggu, 16 April 2023 | 07:07 WIB
Uang Hingga Sepatu LV Jadi Barang Bukti Dugaan Suap Walikota Bandung
Barang bukti OTT Wali Kota Bandung, Yana Mulyana di kanto KPK Jakarta, Minggu (16/4/2023). [Dea Hardianingsih Irianto/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemudian, pihak yang diduga memberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI