Mau Mudik Lebaran 2023? Simak Syarat dan Aturan Naik Pesawat Terbaru

Aulia Hafisa Suara.Com
Minggu, 16 April 2023 | 14:15 WIB
Mau Mudik Lebaran 2023? Simak Syarat dan Aturan Naik Pesawat Terbaru
Pesawat - syarat dan aturan mudik lebaran naik pesawat (Jannoon028/Freepik)

Suara.com - Pesawat merupakan salah satu moda utama transportasi mudik lebaran, terutama bagi Anda yang akan melakukan perjalanan jarak jauh. Namun sebelum membeli tiket, pastikan Anda sudah memenuhi aturan mudik naik pesawat terbaru, tahun 2023.

Syarat dan aturan mudik naik pesawat lebaran 2023

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19, berikut adalah aturan naik pesawat untuk lebaran 2023.

Protokol kesehatan umum:

  • Menggunakan masker medis kain 3 lapis atau masker medis yang menutup mulut, hidung, dan dagu.
  • Mengganti masker, minimal empat jam sekali dan membuang limbah masker di tempat yang sudah disiapkan.
  • Mencuci tangan berkala dengan air serta sabun atau hand sanitizer.
  • Jaga jarak minimal 1,5 meter dari orang lain serta menghindari kerumunan.
  • Diimbau untuk tidak berbicara secara langsung, satu arah, atau dua arah sepanjang perjalanan.

Persyaratan perjalanan dalam negeri (PPDN)

  • Memiliki tanggung jawab atas kondisi kesehatan masing-masing selama perjalanan. Patuh dan tunduk akan syarat dan ketentuan yang berlaku.
  • Memiliki aplikasi SatuSehat (dulunya Peduli Lindungi).
  • Sudah mendapatkan vaksin booster bagi penumpang 18 tahun ke atas.
  • Sudah mendapatkan vaksin booster kedua bagi penumpang berusia 6–17 tahun.
  • Penumpang dengan status WNA, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia minimal di atas 18  tahun, wajib sudah mendapatkan baksin dosis kedua.
  • Penumpang dengan status WNA, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 6–17  tahun, dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
  • Penumpan di bawah usia 6 tahun dikecualikan dalam syarat vaksinasi tetapi harus melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhinya.
  • Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau mempunyai komorbid yang membuat mereka tidak memenuhi syarat perjalanan dengan vaksinasi, dikecualikan dari syarat tersebut dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR. Namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan jika yang bersangkutan belum dan/atau tidak bisa menerima vaksinasi COVID-19.
  • Penumpang pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terluar, terdepan) dan pelayanan terbatas memiliki keringanan tidak menggunakan aplikasi SatuSehat dan tidak mengikuti aturan PPDN jika berhalangan.

Demikian informasi mengenai syarat dan aturan mudik lebaran 2023 naik pesawat. Informasi tersebut mungkin berubah sewaktu-waktu sesuai dengan peraturan baru yang berlaku.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI