Mau Mudik Lebaran 2023? Simak Syarat dan Aturan Naik Pesawat Terbaru

Aulia Hafisa

Minggu, 16 April 2023 | 14:15 WIB
Mau Mudik Lebaran 2023? Simak Syarat dan Aturan Naik Pesawat Terbaru
Pesawat - syarat dan aturan mudik lebaran naik pesawat (Jannoon028/Freepik)

Suara.com - Pesawat merupakan salah satu moda utama transportasi mudik lebaran, terutama bagi Anda yang akan melakukan perjalanan jarak jauh. Namun sebelum membeli tiket, pastikan Anda sudah memenuhi aturan mudik naik pesawat terbaru, tahun 2023.

Syarat dan aturan mudik naik pesawat lebaran 2023

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19, berikut adalah aturan naik pesawat untuk lebaran 2023.

Protokol kesehatan umum:

  • Menggunakan masker medis kain 3 lapis atau masker medis yang menutup mulut, hidung, dan dagu.
  • Mengganti masker, minimal empat jam sekali dan membuang limbah masker di tempat yang sudah disiapkan.
  • Mencuci tangan berkala dengan air serta sabun atau hand sanitizer.
  • Jaga jarak minimal 1,5 meter dari orang lain serta menghindari kerumunan.
  • Diimbau untuk tidak berbicara secara langsung, satu arah, atau dua arah sepanjang perjalanan.

Persyaratan perjalanan dalam negeri (PPDN)

  • Memiliki tanggung jawab atas kondisi kesehatan masing-masing selama perjalanan. Patuh dan tunduk akan syarat dan ketentuan yang berlaku.
  • Memiliki aplikasi SatuSehat (dulunya Peduli Lindungi).
  • Sudah mendapatkan vaksin booster bagi penumpang 18 tahun ke atas.
  • Sudah mendapatkan vaksin booster kedua bagi penumpang berusia 6–17 tahun.
  • Penumpang dengan status WNA, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia minimal di atas 18  tahun, wajib sudah mendapatkan baksin dosis kedua.
  • Penumpang dengan status WNA, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 6–17  tahun, dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
  • Penumpan di bawah usia 6 tahun dikecualikan dalam syarat vaksinasi tetapi harus melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhinya.
  • Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau mempunyai komorbid yang membuat mereka tidak memenuhi syarat perjalanan dengan vaksinasi, dikecualikan dari syarat tersebut dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR. Namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan jika yang bersangkutan belum dan/atau tidak bisa menerima vaksinasi COVID-19.
  • Penumpang pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terluar, terdepan) dan pelayanan terbatas memiliki keringanan tidak menggunakan aplikasi SatuSehat dan tidak mengikuti aturan PPDN jika berhalangan.

Demikian informasi mengenai syarat dan aturan mudik lebaran 2023 naik pesawat. Informasi tersebut mungkin berubah sewaktu-waktu sesuai dengan peraturan baru yang berlaku.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Informasi untuk Pemudik, Berikut Daftar Tarif Tol Trans Jawa Arus Mudik 2023, Siapkan Saldo E Toll!

Informasi untuk Pemudik, Berikut Daftar Tarif Tol Trans Jawa Arus Mudik 2023, Siapkan Saldo E Toll!

Tasikmalaya | Minggu, 16 April 2023 | 14:02 WIB

Pemudik Bisa Kurangi Risiko Perjalanan Lewat Asuransi

Pemudik Bisa Kurangi Risiko Perjalanan Lewat Asuransi

Bisnis | Minggu, 16 April 2023 | 14:10 WIB

Masyarakat Mulai Tinggalkan Jakarta, Ini Datanya

Masyarakat Mulai Tinggalkan Jakarta, Ini Datanya

Bisnis | Minggu, 16 April 2023 | 14:13 WIB

Terkini

Hujan Turun di Palembang, Apakah Kabut Asap Benar-Benar Hilang?

Hujan Turun di Palembang, Apakah Kabut Asap Benar-Benar Hilang?

Sumsel | Selasa, 22 September 2026 | 23:15 WIB

Harga Timah Tembus US$54.250, Kenapa Komoditas Ini Makin Diburu Dunia?

Harga Timah Tembus US$54.250, Kenapa Komoditas Ini Makin Diburu Dunia?

Sumsel | Selasa, 22 September 2026 | 23:02 WIB

Janjian Balap Liar via WhatsApp, 4 Pemuda Diamankan Polres Cianjur

Janjian Balap Liar via WhatsApp, 4 Pemuda Diamankan Polres Cianjur

Jabar | Selasa, 22 September 2026 | 23:01 WIB

AI Mulai Masuk Bisnis Pelajar, 6.125 Siswa Dibekali Keterampilan Wirausaha Digital

AI Mulai Masuk Bisnis Pelajar, 6.125 Siswa Dibekali Keterampilan Wirausaha Digital

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 23:00 WIB

realme 16 Pro Harry Potter Edition Meluncur, Bawa Teknologi Warna yang Berubah Saat Kena Matahari

realme 16 Pro Harry Potter Edition Meluncur, Bawa Teknologi Warna yang Berubah Saat Kena Matahari

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 22:45 WIB

Bupati Askolani Sebut Bimtek Kepsek Ilegal, Kok Bisa Berujung OTT Polda Sumsel?

Bupati Askolani Sebut Bimtek Kepsek Ilegal, Kok Bisa Berujung OTT Polda Sumsel?

Sumsel | Selasa, 22 September 2026 | 22:40 WIB

BMKG Sebut Hujan Turun Berangsur Guyur Area Karhutla hingga Bulan Oktober

BMKG Sebut Hujan Turun Berangsur Guyur Area Karhutla hingga Bulan Oktober

Video | Selasa, 22 September 2026 | 22:10 WIB

4 Atlet Junior Padel DIY Tembus Seleksi Timnas KU-18, Buktikan Bakat Tak Kenal Latar Belakang

4 Atlet Junior Padel DIY Tembus Seleksi Timnas KU-18, Buktikan Bakat Tak Kenal Latar Belakang

Jogja | Selasa, 22 September 2026 | 22:07 WIB

Empat Nyawa Melayang dalam Ledakan Pabrik SPS Lamongan, Polisi Libatkan Labfor

Empat Nyawa Melayang dalam Ledakan Pabrik SPS Lamongan, Polisi Libatkan Labfor

Jatim | Selasa, 22 September 2026 | 22:02 WIB

Razia Gabungan Lapas Kelas II A Kediri, Petugas Temukan Barang Berbahaya Ini

Razia Gabungan Lapas Kelas II A Kediri, Petugas Temukan Barang Berbahaya Ini

Jatim | Selasa, 22 September 2026 | 21:58 WIB

×