Deretan Terpidana Mati yang Dapat Grasi Jokowi: Merry Utami hingga Antasari Azhar

Chyntia Sami Bhayangkara

Minggu, 16 April 2023 | 17:30 WIB
Deretan Terpidana Mati yang Dapat Grasi Jokowi: Merry Utami hingga Antasari Azhar
Ilustrasi tahanan, penjara, napi - Deretan Terpidana Mati yang Dapat Grasi Jokowi: Merry Utami hingga Antasari Azhar [Envato]

Suara.com - TErpidana mati kasus narkoba, Merry Utami berhasil mendapatkan grasi dari Presiden Jokowi. Grasi itu diperolehnya setelah ia menjalani masa tahanan 22 tahun lamanya.

Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh seorang presiden terhadap terpidana. Pengampunan yang diberikan beragam, bisa berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pelaksanaan hukuman terhadap terpidana.

Selain Merry Utami, ada sederet terpidana mati lainnya yang mendapatkan grasi di era kepemimpinan Jokowi. Siapa saja mereka? Berikut Suara.com merangkumnya untuk Anda.

1.     Dwi Trisna Firmansyah

Presiden Jokowi memberikan grasi terhadap Dwi menjadi pidana penjara dari pidana mati pada 2015. Dwi merupakan tersangka kasus pembunuhan di Pekanbaru, Riau. Dwi merupakan salah satu dari tiga orang terpidana mati.

Dwi Trisna dan teman-temannya membunuh serta merampok pemilik toko telepon seluler di Pekanbaru bernama Agusni bahar dan sang anak, Dodi Haryanto pada 2012. Para pelaku membawa satu mobil Daihatsu Terios, 2 sepeda motor, 12 telepon genggam, dan 3 tas berisi uang.

2.     Antasari Azhar

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dikabulkan permohonan grasinya pada tahun 2017 oleh Joko Widodo. Grasi itu tercantum pada Keputusan Presiden yang dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada senin (23/1/2017).

Grasi yang diberikan Jokowi berupa pengurangan masa hukuman bagi Antasari sebanyak 6 tahun penjara dari 18 tahun penjara. Antasari merupakan terdakwa kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang merupakan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran.

baca juga

3.     Merry Utami

Merry Utami yang merupakan terpidana mati kasus narkoba diberikan grasi oleh Presiden Jokowi. Grasi yang diterbitkan dalam Keppres nomor 1/G/2023 itu meringankan Merry dari pidana mati.

Merry Utami menjadi terpidana seumur hidup atas grasi yang jatuh pada 27 Februari 2023. Langkah Jokowi memberikan grasi kepada Merri diapresiasi oleh banyak pihak termasuk dari Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dnilai sesuai dengan hak asasi manusia.

"Komnas Perempuan menyambut baik dan mengapresiasi langkah grasi presiden bagi Merri Utami, terpidana hukuman mati yang juga korban perdagangan," kata Andy pada Jumat (14/4/23).

4.     5 Tahanan Politik Papua

Kelima tahanan politik bernama Jefrai Murib dan Numbungga Telenggen (pidana seumur hidup), Linus Hiel Hiluka dan Kimanus Henda (19 tahun 10 bulan penjara), dan Apotnalogolik Lokobalm (pidana 20 tahun penjara) yang terlibat Organisasi Papua Merdeka (OPM) diberikan grasi oleh Joko Widodo. Tahanan keenam yakni Filep Karma batal bebas karena tidak bersedia mengajukan permohonan grasi.

Tujuan Jokowi memberikan grasi adalah untuk menyelesaikan konflik di Papua. Kelima orang tersebut merupakan pelaku serangan ke gudang senjata markas Kodim Wamena pada 2003.

5.     Ronald Sagala dan Nasib Purba

Ronald Sagala dan Nasib Purba membunuh Nazaruddin (38), Ratna (20), anak mereka bernama Damana (13), dan adik ipar Nazaruddin, Eko (25). Pembunuhan tersebut dilatarbelakangi sakit hati karena kerap dihina dan dimaki oleh Nazarudin.

Keduanya menyerahkan diri ke polisi dan salah satu tersangka yang merupakan otak aksi tersebut, Paul Simanjuntak masih diburu polisi. Sebelumnya, kedua terdakwa dijatuhi sanksi pidana mati dan bahkan Pengadilan Tinggi Medan pun menguatkan putusan tersebut.

Keduanya sempat mengajukan upaya hukum kasasi dan ditilak. Kemudian Ronald dan Nasib mengajukan upaya hukum peninjauan kembali dan akhirnya Jokowi pun mengabulkan grasi keduanya.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pergerakan Advokat: Komitmen Jokowi Pada Reformasi Kini Diuji Lewat RUU Perampasan Aset

Pergerakan Advokat: Komitmen Jokowi Pada Reformasi Kini Diuji Lewat RUU Perampasan Aset

News | Sabtu, 15 April 2023 | 22:09 WIB

Usai Prabowo Kini Gantian Erick Thohir yang 'Digandeng' Jokowi Kemana-mana

Usai Prabowo Kini Gantian Erick Thohir yang 'Digandeng' Jokowi Kemana-mana

Kotak Suara | Sabtu, 15 April 2023 | 21:38 WIB

Kompak Jadi Saksi di Pernikahan Putri Hary Tanoe, Prabowo Dinilai Bisa Jadi Penerus Jokowi

Kompak Jadi Saksi di Pernikahan Putri Hary Tanoe, Prabowo Dinilai Bisa Jadi Penerus Jokowi

News | Sabtu, 15 April 2023 | 20:44 WIB

CEK FAKTA: Jokowi Resmi Keluar dari PDI Perjuangan, Benarkah?

CEK FAKTA: Jokowi Resmi Keluar dari PDI Perjuangan, Benarkah?

News | Sabtu, 15 April 2023 | 08:09 WIB

Ogah Dibongkar ke Publik, Musra Bakal Sampaikan Langsung Rekomendasi Capres ke Jokowi Usai Lebaran

Ogah Dibongkar ke Publik, Musra Bakal Sampaikan Langsung Rekomendasi Capres ke Jokowi Usai Lebaran

News | Jum'at, 14 April 2023 | 18:19 WIB

Masih Ada Typo, Mahfud Sebut Naskah RUU Perampasan Aset Baru Akan Diserahkan ke Jokowi Senin Depan

Masih Ada Typo, Mahfud Sebut Naskah RUU Perampasan Aset Baru Akan Diserahkan ke Jokowi Senin Depan

News | Jum'at, 14 April 2023 | 16:36 WIB

Terkini

FIFA Ikut Bersuara, PSSI Minta Suporter Setop Serang Pemain dan Keluarga

FIFA Ikut Bersuara, PSSI Minta Suporter Setop Serang Pemain dan Keluarga

Bola | Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:13 WIB

Tragedi 17 Agustus: Kecelakaan Maut Motor vs Mobil di Bogor Lewatkan Dua Nyawa

Tragedi 17 Agustus: Kecelakaan Maut Motor vs Mobil di Bogor Lewatkan Dua Nyawa

Bogor | Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:12 WIB

Jamuan Rakyat di 40 Titik Jakarta Jadi Upaya Pemerintah Dekatkan Layanan kepada Masyarakat

Jamuan Rakyat di 40 Titik Jakarta Jadi Upaya Pemerintah Dekatkan Layanan kepada Masyarakat

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Jay Idzes Gigit Jari Saat Sassuolo Lolos Coppa Italia 2026

Jay Idzes Gigit Jari Saat Sassuolo Lolos Coppa Italia 2026

Bola | Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Pelatih yang Pernah Berselisih dengan Messi Semaput Kena Tempeleng Istri

Pelatih yang Pernah Berselisih dengan Messi Semaput Kena Tempeleng Istri

Bola | Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:03 WIB

Bukan Korban KMP Putri Yasmin, Jenazah di Pelabuhan Lembar Ternyata Buruh Bongkar Muat

Bukan Korban KMP Putri Yasmin, Jenazah di Pelabuhan Lembar Ternyata Buruh Bongkar Muat

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:01 WIB

Masjid Agung An-Nur Pare, Bangunan Modern yang Kental dengan Arsitektur Jawa

Masjid Agung An-Nur Pare, Bangunan Modern yang Kental dengan Arsitektur Jawa

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Panduan Rute Palembang - Singapura via Jakarta: Transit Mulus Tanpa Ribet

Panduan Rute Palembang - Singapura via Jakarta: Transit Mulus Tanpa Ribet

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:58 WIB

Lepas WN Malayia? Facundo Garces Dicatat sebagai Pemain Argentina oleh Deportivo Alaves

Lepas WN Malayia? Facundo Garces Dicatat sebagai Pemain Argentina oleh Deportivo Alaves

Bola | Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:54 WIB

Korban Gempa NTT Dievakuasi via Helikopter ke Labuan Bajo

Korban Gempa NTT Dievakuasi via Helikopter ke Labuan Bajo

Foto | Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:54 WIB

×