Aksi Tutup Mulut Dengan Jari Telunjuk, Irjen Karyoto Enggan Komentari Laporan Terhadap Firli Cs Di Polda Metro Jaya

Senin, 17 April 2023 | 10:12 WIB
Aksi Tutup Mulut Dengan Jari Telunjuk, Irjen Karyoto Enggan Komentari Laporan Terhadap Firli Cs Di Polda Metro Jaya
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto di lapangan Monas, Senin (17/4/2023). (Suara.com/Yasir)

Dalam perkara ini, lanjut Kurniawan, pihaknya mempersangkakan terduga pelaku dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan atau Pasal 112 KUHP.

Kurniawan mengungkap alasannya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya karena locus delicti atau tempat kejadian perkara berada di Jakarta. Selain itu ia juga menilai penanganan perkara ini akan lebih optimal mengingat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto merupakan mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

"Sehingga dia sangat paham dokumen mana yang termasuk dokumen rahasia dan mana yang konsumsi publik," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI