Suara.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mendorong Kemendiktisaintek mengambil langkah tegas dan sistemik dalam menanggapi kasus dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleg salah satu Guru Besar FISIP Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto terhadap mahasiswinya.
"Kepada Kemendiktisaintek, kami mendorong untuk segera mengambil langkah tegas dan sistemik dalam menanggapi kasus ini," kata Lalu kepada Suara.com, Sabtu (26/7/2025).
Ia mengatakan, evaluasi menyeluruh juga harus dilakukan terhadap implementasi Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
"Kementerian juga perlu memastikan adanya mekanisme pelaporan yang aman, responsif, dan berpihak pada korban, serta memberikan sanksi administratif kepada perguruan tinggi yang terbukti lalai dalam mencegah atau menangani kekerasan seksual," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, penting juga harus dilakukan penguatan edukasi dan perlindungan terhadap korban.
"Perlu dilakukan penguatan edukasi etika dan perlindungan terhadap korban sebagai bagian dari upaya menciptakan budaya akademik yang berintegritas dan bebas dari kekerasan," pungkasnya.
Sebelumnya, Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto mengklaim mengambil langkah tegas dalam merespons dugaan kasus kekerasan seksual yang diduga melibatkan seorang oknum guru besarnya.
Pihak rektorat memastikan komitmen penuh untuk menuntaskan kasus ini dengan membentuk Tim Pemeriksa khusus yang beranggotakan tujuh orang.
Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum Unsoed Kuat Puji Prayitno yang juga mengetuai tim tersebut, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan main-main dalam menangani kasus ini.
Baca Juga: Terungkap! Begini Modus Pendeta Cabuli 3 Anak di Blitar
"Yang utama saya tegaskan bahwa Unsoed berkomitmen terhadap penyelesaian kasus-kasus kekerasan seksual. Tim Pemeriksa telah bekerja untuk melakukan pendalaman terhadap dugaan kasus tersebut,” tegas Prof Kuat melalui keterangan yang diterima, Kamis (24/7/2025).
Menurutnya, tim telah memulai proses pemeriksaan secara maraton. Sejumlah pihak terkait, termasuk pelapor dan terlapor, telah dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Kami telah memanggil Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (SATGAS PPKS) selaku penerima laporan. Kemudian juga telah memanggil terlapor. Saat sekarang masih melakukan pendalaman," jelasnya.
Meski demikian, Prof. Kuat menegaskan bahwa pihaknya belum bisa memberikan kesimpulan akhir karena proses investigasi masih berjalan.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang Guru Besar dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku merupakan seorang profesor muda yang diangkat sebagai Guru Besar Ilmu Komunikasi pada tahun 2023.