Aksi Tutup Mulut Dengan Jari Telunjuk, Irjen Karyoto Enggan Komentari Laporan Terhadap Firli Cs Di Polda Metro Jaya

Senin, 17 April 2023 | 10:12 WIB
Aksi Tutup Mulut Dengan Jari Telunjuk, Irjen Karyoto Enggan Komentari Laporan Terhadap Firli Cs Di Polda Metro Jaya
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto di lapangan Monas, Senin (17/4/2023). (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membantah sejumlah kabar miring terkait mutasi Karyoto dan Endar.

"KPK membenarkan adanya surat usulan promosi bagi Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi serta Direktur Penyelidikan. Di mana surat tersebut telah dikirimkan KPK kepada Polri sejak November 2022 lalu," kata Ali lewat keterangannya, pada pertengan Februari lalu.

Deretan Laporan Terhadap Firli Cs

Sejauh ini Polda Metro Jaya total telah menerima enam laporan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang di balik pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK hingga kebocoran dokumen hasil penyelidikan perkara korupsi perizinan tambang di Kementerian ESDM. Orang-orang yang dilaporkan dalam kasus ini di antaranya Sekjen KPK Cahya H. Harefa, Karo SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas, dan Ketua KPK Firli Bahuri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko tidak merincikan secara detail pihak pelapornya. Ia hanya memastikan total ada enam laporan yang diterima Polda Metro Jaya terkait perkara tersebut.

"Total ada enam laporan," kata Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (12/4/2023).

Trunoyudo mengungkap enam laporan tersebut kekinian tengah ditelaah dan dipelajari oleh penyelidik.

"Terkait laporan tersebut akan ditelaah lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya dan mempelajari peristiwa yang dilaporkan serta kaitan pelapornya dengan peristiwa tersebut," katanya.

Pada Selasa (11/4/2023) lalu Endar melaporkan Sekjen dan Karo SDM KPK ke Polda Metro Jaya. Laporan dengan Nomor: LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA yang Endar layangkan ini berkaitan atas adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dibalik pencopotan dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

Baca Juga: Malas Gubris Polemik KPK karena Sudah jadi Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto: Tak Ada Pertanyaan Lebih Menarik?

"Jadi kami menilai Sekjen dan Karo SDM ini menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negeri sipil yang berwenang, tidak mendasarkan pada peraturan," ungkap kuasa hukum Endar, Rakhmat Mulyana kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI