Dorong Revisi UU Darurat 1951, Bamsoet Sebut Senjata Bukan Pajangan dan Harus Melekat di Badan

Dwi Bowo Raharjo

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:08 WIB
Dorong Revisi UU Darurat 1951, Bamsoet Sebut Senjata Bukan Pajangan dan Harus Melekat di Badan
Politikus Senior Partai Golkar, Bambang Soesatyo atau Bamsoet. (Suara.com/Bagas)

Suara.com - Di tengah kompleksitas ancaman kejahatan, seruan untuk memperkuat payung hukum bagi pemilik senjata api bela diri resmi kembali mengemuka.

Anggota DPR RI, Bambang Soesatyo, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DPP Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia (Periksha), menegaskan bahwa senjata api bukanlah untuk disimpan di dalam mobil atau laci, melainkan harus selalu melekat di tubuh pemiliknya sebagai benteng terakhir perlindungan.

Pesan tegas ini disampaikan Bamsoet dalam kegiatan Asah Keterampilan Periksha 2025 di Denpasar, Bali, pada Sabtu (26/7/2025).

Poitikus Partai Golkar ini menyoroti urgensi revisi Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api yang dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi keamanan saat ini.

“Senjata api itu harus melekat di badan kita, jangan taruh di mobil, di bagasi atau di mana karena itu berbahaya dan hukumannya juga berat,” kata Bamsoet.

Menurutnya, meninggalkan senjata api di luar pengawasan langsung tidak hanya berbahaya tetapi juga melanggar hukum.

Untuk memberikan kepastian hukum, Bamsoet mendorong agar revisi undang-undang tersebut menjadi inisiatif DPR RI. Langkah ini dianggap strategis untuk mempercepat proses legislasi yang telah lama dinantikan.

“Kami memang sudah menyusun perubahan undang-undang, revisi undang-undang darurat yang sudah lama tahun 1951 ini ke aturan yang baru, kami sudah buat kajian akademisnya, tinggal buat dorong inisiatif DPR,” kata dia.

“Karena ada dua jalan untuk mengurus undang-undang, yaitu DPR atau pemerintah, ini rasanya kami akan dorong inisiatif teman-teman di DPR untuk melakukan revisi Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ini,” katanya menambahkan.

baca juga

Dengan sekitar 300 pemilik senjata api resmi yang tergabung dalam Periksha, Bamsoet menekankan bahwa mereka adalah komponen cadangan negara yang terlatih dan siap membantu aparat keamanan dalam kondisi darurat.

“Kalau tentara kita jumlahnya 600-an ribu, polisi juga 700-an ribu, menghadapi musuh dan ancaman di seluruh Indonesia yang begitu luas, kitalah (pemilik izin khusus senjata api) yang memiliki keterampilan senjata api yang masuk dalam komponen cadangan bela negara, kita nanti yang boleh melatih masyarakat menggunakan senjata,” kata dia.

Salah satu isu krusial yang diangkat adalah abu-abunya penafsiran hukum ketika seorang pemilik senjata api terpaksa melepaskan tembakan untuk membela diri. Bamsoet mempertanyakan siapa yang berwenang menilai tingkat ancaman yang dihadapi seseorang hingga terpaksa menggunakan senjatanya.

“Ini kan butuh saksi tapi saksi ini kan bisa juga subjektif, intinya adalah bahwa kita harus hati-hati dan bijaksana, harus baca lagi Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dalami,” ujarnya.

Kekhawatiran ini diperkuat dengan adanya Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 1 Tahun 2022 yang memuat ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Aturan ini dinilai dapat menjadi bumerang bagi pemilik izin resmi.

“Jadi, hati-hati juga jangan sampai kita punya senjata niatnya untuk bela diri, menjaga harkat matabat keluarga dan nyawa kita, tapi ternyata kita masuk sel, masuk penjara,” ujar Bamsoet.

Sebagai langkah konkret, Anggota Komisi III DPR RI ini mengusulkan penyelenggaraan simposium bersama kepolisian untuk menyamakan persepsi mengenai definisi ancaman yang membenarkan penggunaan senjata api untuk pembelaan diri.

Menutup pernyataannya, Bamsoet berpesan agar setiap pemilik izin menggunakan senjatanya dengan penuh kebijaksanaan, sebagai evolusi dari perjuangan membela diri yang diwariskan para pendahulu bangsa.

“Kalau dulu kita berjuang dengan bambu runcing, nah hari ini sudah banyak kemajuan, kita punya senjata api, jadi gunakan lah senjata api dengan bijaksana,” katanya menutup. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Misi Budaya ke Eropa Viral Gara-gara Istri Menteri UMKM, Putra Bamsoet Ternyata Juga Ikutan

Misi Budaya ke Eropa Viral Gara-gara Istri Menteri UMKM, Putra Bamsoet Ternyata Juga Ikutan

News | Senin, 07 Juli 2025 | 16:01 WIB

Terobosan Baru! PON Beladiri 2025 Siap Digelar, Kudus Tuan Rumah

Terobosan Baru! PON Beladiri 2025 Siap Digelar, Kudus Tuan Rumah

Sport | Selasa, 17 Juni 2025 | 13:24 WIB

22 Atlet MMA Indonesia Segera Berkompetisi di Brasil dan Bahrain

22 Atlet MMA Indonesia Segera Berkompetisi di Brasil dan Bahrain

Sport | Kamis, 12 Juni 2025 | 19:11 WIB

Jakarta Martial Arts Extravaganza 2025: Ajang Bela Diri Pertama yang Ramah Lingkungan!

Jakarta Martial Arts Extravaganza 2025: Ajang Bela Diri Pertama yang Ramah Lingkungan!

Lifestyle | Selasa, 29 April 2025 | 14:53 WIB

Film Pinjam 100, Kisah Dua Sahabat Merantau ke Jakarta Demi Mimpi?

Film Pinjam 100, Kisah Dua Sahabat Merantau ke Jakarta Demi Mimpi?

Your Say | Jum'at, 21 Maret 2025 | 13:36 WIB

Terkini

Massa Petani Tembakau Gelar Aksi di Kemenko PMK, Desak Pembatalan Aturan PP 28/2024

Massa Petani Tembakau Gelar Aksi di Kemenko PMK, Desak Pembatalan Aturan PP 28/2024

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:35 WIB

Ramai Wisatawan Dipalak Saat Foto di Plang Malioboro, UPT Tertibkan Fotografer

Ramai Wisatawan Dipalak Saat Foto di Plang Malioboro, UPT Tertibkan Fotografer

Jogja | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:34 WIB

DPR Minta BGN Terbitkan Aturan Tertulis Larangan Dapur MBG Pakai MinyaKita dan Gas Melon

DPR Minta BGN Terbitkan Aturan Tertulis Larangan Dapur MBG Pakai MinyaKita dan Gas Melon

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:31 WIB

Oliver Twist: Perjuangan Anak Yatim Melawan Kemiskinan dan Eksploitasi

Oliver Twist: Perjuangan Anak Yatim Melawan Kemiskinan dan Eksploitasi

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:30 WIB

Kisah Almeyda Nayara: Tak Menyangka Hobi Bikin Konten Membuka Jalan Raih Beasiswa

Kisah Almeyda Nayara: Tak Menyangka Hobi Bikin Konten Membuka Jalan Raih Beasiswa

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:29 WIB

Festival Kuliner, Dunia Fantasi, dan Pesona Ahn Hyo Seop di Tengah Kota Bandung

Festival Kuliner, Dunia Fantasi, dan Pesona Ahn Hyo Seop di Tengah Kota Bandung

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:28 WIB

Kejagung Bantah Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digeledah

Kejagung Bantah Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digeledah

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:26 WIB

5 Rekomendasi Sunscreen Non Comedogenic sesuai Review dan Harga

5 Rekomendasi Sunscreen Non Comedogenic sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:25 WIB

Viral Terduga Pencuri di Klaten Tertangkap Warga dan Diikat di Tiang Listrik

Viral Terduga Pencuri di Klaten Tertangkap Warga dan Diikat di Tiang Listrik

Surakarta | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:24 WIB

5 HP RAM 16 GB Perfoma Flagship Paling Murah, Ideal untuk Multitasking dan Gaming Berat

5 HP RAM 16 GB Perfoma Flagship Paling Murah, Ideal untuk Multitasking dan Gaming Berat

Tekno | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:20 WIB

×