Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladii (sebut nama) fardhu lillahi taala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebut nama), fardhu karena Allah SWT."
4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri an binti (sebut nama) fardu lillahi taala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebut nama) fardhu karena Allah SWT."
5. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'anni wa 'an jami'i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah utnuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta'ala,"
6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
Baca Juga: Hikmah Zakat Fitrah Menurut Ustadz Adi Hidayat
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'ala,"
Besaran Zakat Fitrah yang Dikeluarkan
Berdasarkan ketentuan dalam agama Islam, besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan yakni 1 sha’. Tetapu, para ulama hingga saat ini masih memperdebatkan konversi 1 sha’ ini.
Namun para ulama sepakat bahwa besaran 1 sha’ sama dengan 4 mud. Adapun besarab 1 mud merupakan satu raupan kedua tangan Nabi Muhammad SAW. Dari ketentuan tersebut, bisa disimpulkan bahea besaran 1 sha’ itu setara dengan 4 raupan tangan orang dewasa.
Berdasarkan ijma atau pendapat ulama, besaran zakat fitrah di Indonesia telah ditetapkan yakni sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per orang. Sementara, makanan pokok yang dibayarkan untuk menunaikan zakat fitrah harus sesuai atau sama kualitasnya dengan yang dimakan sehari-hari.