Hukum Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang, Ustadz Adi Hidayat: Pendapat Itu Dianggap Lemah

Suara Pekanbaru

Senin, 17 April 2023 | 20:36 WIB
Hukum Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang, Ustadz Adi Hidayat: Pendapat Itu Dianggap Lemah
Ustadz Adi Hidayat menjabarkan hukum membayar zakat fitrah menggunakan uang. (YouTube Adi Hidayat Official)

SUARA PEKANBARU - Zakat fitrah merupakan satu amalan wajib yang harus dilaksanakan umat Islam sebelum Idul Fitri.

Akan tetapi, terkadang ada membayar zakat fitrah tersebut dengan bentuk uang, bagaimana hukumnya? simak penjelasan Ustadz Adi Hidayat.

Menurut Ustadz Adi Hidayat, memang ada satu mazhab yang membolehkan memberikan zakat fitrah dalam bentuk uang.

Namun, kata Ustadz Adi Hidayat pendapat itu dianggap lemah dikarenakan ada kekhawatiran tertentu.

"Memang ada satu mazhab yakn Hanafi yang membolehkan memberikan zakat fitrah dalam bentuk uang, tapi mayoritas ulama menilai pendapat yang lemah," kata Ustadz Adi Hidayat, mengutip video kanal YouTube Adi Hidayat Official.

Lebih lanjut, Ustadz Adi Hidayat menerangkan, hal itu karena dikhawatirkan berpotensi bertentangan dengan tujuan zakat fitrah difardukan.

"Khawatir uang itu diberikan ke hal-hal yang tidak mensupport logistik, yang memberikan tanda berhentinya Ramadhan dan masuknya hari raya (Idul Fitri)," ucap Ustadz Adi Hidayat.

Kemudian, ia menyarankan, jika ingin memberikan uang atau menilai si penerima zakat juga membutuhkan hal lain, boleh saja dilakukan namun itu diberikan dalam bentuk infaq bukan zakat.

"Jika menilai dia butuh makan, uang, butuh pakaian, dan lain-lain, maka berikanlah dalam bentuk infaq," kata Ustadz Adi Hidayat.

baca juga

Hal tersebut, karena para ulama sepakat bahwa zakat fitrah diberikan dalam bentuk makanan pokok yakni beras untuk muslim di Indonesia.

"Mayoritas ulama, semua sepakat bahwa zakat fitrah disalurkan dalam bentuk makanan pokok, karena tujuan pokoknya adalah mensupport logistik," kata Ustad Adi Hidayat.

"Sehingga dapat menunjukkan bahwa saat itu hari raya (Idul Fitri), saatnya umat Islam bergembira," tambahnya. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Soal Kemungkinan Perbedaan Hari Lebaran, MUI DIY: Tidak Usah Dipersoalkan

Soal Kemungkinan Perbedaan Hari Lebaran, MUI DIY: Tidak Usah Dipersoalkan

Jogja | Senin, 17 April 2023 | 16:22 WIB

LENGKAP Bacaan Niat Bayar Zakat Fitrah Sendiri dan Keluarga

LENGKAP Bacaan Niat Bayar Zakat Fitrah Sendiri dan Keluarga

News | Senin, 17 April 2023 | 15:00 WIB

Mudik Saat Lebaran, Bayar Zakatnya Di Kampung Halaman atau Di Rumah? Ini Kata Buya Yahya

Mudik Saat Lebaran, Bayar Zakatnya Di Kampung Halaman atau Di Rumah? Ini Kata Buya Yahya

Lifestyle | Senin, 17 April 2023 | 15:05 WIB

Terkini

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak

Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak

Riau | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang

Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:37 WIB

×