SUARA PEKANBARU - Zakat fitrah merupakan satu amalan wajib yang harus dilaksanakan umat Islam sebelum Idul Fitri.
Akan tetapi, terkadang ada membayar zakat fitrah tersebut dengan bentuk uang, bagaimana hukumnya? simak penjelasan Ustadz Adi Hidayat.
Menurut Ustadz Adi Hidayat, memang ada satu mazhab yang membolehkan memberikan zakat fitrah dalam bentuk uang.
Namun, kata Ustadz Adi Hidayat pendapat itu dianggap lemah dikarenakan ada kekhawatiran tertentu.
"Memang ada satu mazhab yakn Hanafi yang membolehkan memberikan zakat fitrah dalam bentuk uang, tapi mayoritas ulama menilai pendapat yang lemah," kata Ustadz Adi Hidayat, mengutip video kanal YouTube Adi Hidayat Official.
Lebih lanjut, Ustadz Adi Hidayat menerangkan, hal itu karena dikhawatirkan berpotensi bertentangan dengan tujuan zakat fitrah difardukan.
"Khawatir uang itu diberikan ke hal-hal yang tidak mensupport logistik, yang memberikan tanda berhentinya Ramadhan dan masuknya hari raya (Idul Fitri)," ucap Ustadz Adi Hidayat.
Kemudian, ia menyarankan, jika ingin memberikan uang atau menilai si penerima zakat juga membutuhkan hal lain, boleh saja dilakukan namun itu diberikan dalam bentuk infaq bukan zakat.
"Jika menilai dia butuh makan, uang, butuh pakaian, dan lain-lain, maka berikanlah dalam bentuk infaq," kata Ustadz Adi Hidayat.
Hal tersebut, karena para ulama sepakat bahwa zakat fitrah diberikan dalam bentuk makanan pokok yakni beras untuk muslim di Indonesia.
"Mayoritas ulama, semua sepakat bahwa zakat fitrah disalurkan dalam bentuk makanan pokok, karena tujuan pokoknya adalah mensupport logistik," kata Ustad Adi Hidayat.
"Sehingga dapat menunjukkan bahwa saat itu hari raya (Idul Fitri), saatnya umat Islam bergembira," tambahnya. (*)