"Maka jangan ragu menggunakannya. Ikutilah madzhab Hanafi," lanjut Buya Yahya.
Ia juga menekankan agar penyaluran zakat fitrah dibuat semakin mudah, agar bisa menghindari keramaian, sehingga pembagiannya cukup dengan uang yang nilainya setara beras sekitar 2,5 kg.
"Jangan dipersulit masalah semacam ini, mudah dalam beragama itu," ujarnya sembari menjelaskan penyaluran zakat fitrah harus pada orang yang membutuhkan.
Tak ada keraguan lagi ketika mengganti zakat fitrah dengan uang karena hal lain yang tak kalah penting adalah zkat harus diberikan tepat pada orang yang berhak.
"Orang fakir yang sesungguhnya, orang yang membutuhkan," tutupnya.
Demikian penjelasan Buya Yahya tentang bolehkah membayar zakat fitrah dengan uang. Semoga tulisan ini dapat diterima oleh pembaca dan menjawab keraguan yang ada.
Kontributor : Rima Suliastini