Doa Zakat Fitrah Arab Latin dan Artinya, Lengkap dengan Buku Panduan Kemenag

Rifan Aditya | Suara.com

Selasa, 18 April 2023 | 15:23 WIB
Doa Zakat Fitrah Arab Latin dan Artinya, Lengkap dengan Buku Panduan Kemenag
Ilustrasi Zakat fitrah (Freepik/odua) - Doa Zakat Fitrah Arab Latin dan Artinya, Lengkap dengan Buku Panduan Kemenag

Suara.com - Zakat fitrah menjadi ibadah selain puasa yang wajib ditunaikan selama bulan Ramadhan. Namun doa zakat fitrah ini berbeda cara pengucapanya jika dibandingkan dengan niat puasa.

Niat puasa tidak memperhatikan kriteria siapa orang yang akan menunaikan. Sementara doa zakat fitrah perlu menyebutkan orang yang akan membayarnya.

Sebab zakat fitrah dapat dibayarkan oleh orang lain. Misalnya zakat fitrah untuk anak dipenuhi oleh orang tuanya. Maka dari itu kita perlu memperhatikan bacaan doa zakat fitrah dengan seksama.

Hukum membayar zakat fitrah telah disabdakan Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadist, yaitu:

"Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan Zakat Fitrah (pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia)" (HR. Bukhari – Muslim).

Berdasarkan hadist tersebut, maka seluruh umat muslim wajib menunaikan zakat fitrah saat Ramadhan. Baik itu laki-laki, perempuan, orang tua sampai anak-anak.

Nah, berikut ini kumpulan doa zakat fitrah dalam bahasa arab latin yang disertai artinya.

1. Doa zakat fitrah untuk diri sendiri

“Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.”

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri, fardhu karena Allah Lillahi Ta’ala.”

2. Doa zakat fitrah untuk diri sendiri serta seluruh anggota keluarga yang wajib dinafkahi

"Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.”

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan semua orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Lillahi Ta’ala.”

3. Doa zakat fitrah suami untuk istri

"Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala.”

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Lillahi Ta’ala.”

4. Doa zakat fitrah untuk anak laki-laki yang belum baligh

"Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi (…..) fardhan lillahi ta’ala.”

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-laki saya bernama, fardu karena Allah Lillahi Ta’ala.”

5. Doa zakat fitrah untuk anak perempuan yang belum baligh

"Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti (…..) fardhan lillahi ta’ala.”

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuan saya bernama, fardu karena Allah Lillahi Ta’ala.”

6. Doa zakat fitrah untuk orang lain yang diwakilkan

"Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala.”

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebut namanya), fardu karena Allah Lillahi Ta’ala.”

7. Doa zakat fitrah mewakilkan

“Wakkaltuka fi ikhroji zakatil fithri waniyyatiha “an nafsi”

Artinya: “Aku wakilkan kepadamu untuk menunaikan zakat fitrah dengan meniatkannya untukku.”

Doa Setelah Mengeluarkan Zakat Fitrah

Setelah mengeluarkan zakat, muzakki biasanya akan dipandu oleh para pengurus zakat yang ada untuk kemudian memanjatkan doa bersama, agar amal ibadahnya diterima Allah SWT dan bernilai pahala di sisi-Nya. Berikut ini adalah bacaan doa usai menyerahkan pembayaran zakat.

“Allahummaj-‘alha maghnaman wa la taj’alha maghraman”

Artinya: “Ya Allah, jadikanlah (zakatku) ini sebagai keberuntungan bagiku (untuk dunia dan akhirat) dan janganlah engkau menjadikannya sebagai denda (yang menimbulkan kegundahan di hatiku).”

Selain itu, muzakki juga dapat l membaca doa berikut ini usai membayar zakat.

“Robbana taoqobbal minna innaka antassami’ul “alim"

Artinya: “Ya Allah, terimalah dari (zakat) kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.

Meskipun zakat fitrah ini wajib untuk seluruh umat Islam, namun ada beberapa golongan orang yang tidak perlu membayarnya. Mereka adalah:

  • Orang yang telah meninggal dunia sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadan.
  • Anak yang lahir setelah terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadan.
  • Orang yang baru saja memeluk agama Islam, sesaat setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadan.
  • Tanggungan istri yang baru saja dinikahi setelah matahari terbenam pada akhir Ramadan.
  • Fakir miskin

Sebab syarat seseorang yang wajib untuk bayar zakat fitrah adalah:

  • beragama Islam
  • merdeka
  • mengalami pergantian waktu dari bulan Ramadan ke Syawal
  • memiliki harta berlebih atas kebutuhan diri sendiri serta tanggungannya pada Hari Raya dan malam harinya

"Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata, 'Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perkataan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat (Idul Fitri), berarti ini adalah zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat (idul fitri) maka hal itu merupakan sedekah biasa”, (HR Abu Daud, Ibnu Majah, dan Daru Quthni).

Besaran zakat fitrah menurut Rasulullah SAW yaitu sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum (makanan pokok). Jika dikonversikan jenisnya, dari gandum dan kurma, menjadi makanan pokok yang ada di daerah yang bersangkutan.

Untuk Indonesia diganti menjadi beras. Kemudian ukurannya dapat dikonversi juga, kira-kira 2,5 hingga 3 kg beras atau 3,5 liter.

Waktu bayar zakat fitrah sudah boleh dimulai ketika awal bulan Ramadhan. Namun sunnahnya, membayar zakat fitrah adalah sebelum sholat hari raya Idul Fitri.

Zakat fitrah bakal dianggap tidak berlaku jika ditunaikan terlambat sampai hari raya selesai. Maka dari itu, saat ini masih ada waktu beberapa hari lagi untuk membayar zakat fitrah.

Agar lebih jelas dan lengkap anda dapat membaca buku panduan zakat fitrah yang diterbitkan oleh Kementerian Agama berikut.

Link Download Buku Panduan Zakat dari Kemenag:

https://jatim.kemenag.go.id/file/file/pdf/urev1425010734.pdf 

Sekian informasi seputar doa zakat fitrah dan panduan lengkapnya yang bisa diketahui dari buku terbitan Kemenag. Semoga zakat fitrah kita semua menjadi berkah bagi orang yang memerlukan dan meleburkan dosa pemberinya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apakah Sah Membayar Zakat tanpa Ijab Qabul? Simak Ulasan Berikut Ini

Apakah Sah Membayar Zakat tanpa Ijab Qabul? Simak Ulasan Berikut Ini

| Selasa, 18 April 2023 | 15:15 WIB

Jangan Lupa Bayar, Begini Keutamaan Bayar Zakat

Jangan Lupa Bayar, Begini Keutamaan Bayar Zakat

Bisnis | Selasa, 18 April 2023 | 13:15 WIB

Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dengan Uang? Simak Penjelasan Buya Yahya

Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dengan Uang? Simak Penjelasan Buya Yahya

News | Selasa, 18 April 2023 | 08:20 WIB

Apakah Amil dan Ustadz Berhak Menerima Zakat Fitrah? Ini Penjelasan Buya Yahya

Apakah Amil dan Ustadz Berhak Menerima Zakat Fitrah? Ini Penjelasan Buya Yahya

News | Selasa, 18 April 2023 | 08:00 WIB

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Lengkap dengan Besaran yang Harus Dikeluarkan

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Lengkap dengan Besaran yang Harus Dikeluarkan

News | Selasa, 18 April 2023 | 05:50 WIB

Terkini

Anggaran Pendidikan Tembus Rp19,75 Triliun, DPRD: Tak Boleh Ada Lagi Anak Putus Sekolah di Jakarta!

Anggaran Pendidikan Tembus Rp19,75 Triliun, DPRD: Tak Boleh Ada Lagi Anak Putus Sekolah di Jakarta!

News | Senin, 04 Mei 2026 | 08:32 WIB

Remaja 17 Tahun di Cipondoh Dicekoki Miras Lalu Diperkosa, Pelaku Utama Masih Buron!

Remaja 17 Tahun di Cipondoh Dicekoki Miras Lalu Diperkosa, Pelaku Utama Masih Buron!

News | Senin, 04 Mei 2026 | 08:14 WIB

Maut di Balik Salaman Terakhir: Eks Menantu Dalangi Perampokan Sadis Lansia di Pekanbaru

Maut di Balik Salaman Terakhir: Eks Menantu Dalangi Perampokan Sadis Lansia di Pekanbaru

News | Senin, 04 Mei 2026 | 07:40 WIB

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 22:29 WIB

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:36 WIB

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:14 WIB

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:00 WIB

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:22 WIB

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:11 WIB