Apakah Sah Membayar Zakat tanpa Ijab Qabul? Simak Ulasan Berikut Ini

Suara Bandung | Suara.com

Selasa, 18 April 2023 | 15:15 WIB
Apakah Sah Membayar Zakat tanpa Ijab Qabul? Simak Ulasan Berikut Ini
Hukum membayar zakat tanpa ijab qabul ((Suara.com/Oke Atmaja))

SUAR BANDUNG - Zakat adalah kewajiban bagi umat Muslim yang ada rukun Islam berupa mengeluarkan atau memberikan sebagian dari rezeki yang dimiliki umat Muslim kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat) seperti fakir miskin, musafir dan lain-lain.

Berzakat sangatlah penting untuk membantu orang yang kurang beruntung dalam kehidupan. Selain untuk meringankan beban hidup orang-orang yang membutuhkan, zakat juga memiliki makna spiritual yang penting bagi umat Muslim karena merupakan bentuk ibadah kepada Allah SWT.

Pada umumnya, zakat dibagi menjadi dua, yakni zakat fitrah dan zakat mal.

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadhan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Zakat fitrah harus berupa makanan pokok yang biasa dikonsumsi di lingkungan setempat.

Misalnya di Indonesia, mayoritas warganya mengkonsumsi nasi maka umumnya menggunakan beras untuk berzakat (fitrah) sebanyak 3,5 liter. Zakat fitrah dengan beras lebih dianjurkan, meskipun sebagian keterangan memperbolehkan juga menggunakan uang yang senilai dengan beras.

Sedangkan zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta kekayaan yang dimiliki oleh seseorang. Zakat mal harus dikeluarkan jika harta yang dimiliki telah mencapai nisab (jumlah minimum harta yang wajib dizakati).

Salah satu yang termasuk dalam zakat mal adalah zakat penghasilan, yaitu zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5% dari penghasilan setiap bulannya.

Lalu bagaimana hukumnya membayar zakat tanpa ijab qabul? Apakah zakatnya sah atau tidak?

Ustadz Abdul Somad menjelaskan perihal ini dalam YouTube Islamic Education (18/5/ 2020), menurutnya dalam zakat (baik zakat fitrah maupun zakat mal) tidak diwajibkan ijab qabul. Hukum ijab qabul dalam zakat adalah sunnat dan yang paling utama adalah niat serta diberikan kepada orang yang tepat.

Senada dengan Ustadz Abdul Somad, Buya Yahya dalam YouTube Buya Yahya (16/10/2023) menyampaikan hal serupa.

“Ketika kita menunaikan zakat fitrah, tanpa kita sebutkan (ijab qabul) zakat itu sudah sah, yang penting orang itu berhak (menerima zakat kita) itu sudah sah. Akan tetapi, jika menyebut zakat itu lebih bermanfaat, maka sebutkan. Jika disebutkan justru tidak bermanfaat, maka tidak disebutkan juga tidak masalah,” kata Buya.

Jadi poin pentingnya terletak pada niat dan penerimanya harus yang berhak atau sesuai dengan kriteria mustahik zakat.

Sumber: YouTube Islamic Education dan Buya Yahya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bolehkah Bayar Zakat kepada Orang Tua? Ternyata Begini Hukumnya Kata Buya Yahya!

Bolehkah Bayar Zakat kepada Orang Tua? Ternyata Begini Hukumnya Kata Buya Yahya!

| Selasa, 18 April 2023 | 15:00 WIB

Terkini

Mengapa Banyak Anak di Sulbar Masih Enggan Kembali ke Sekolah?

Mengapa Banyak Anak di Sulbar Masih Enggan Kembali ke Sekolah?

Sulsel | Senin, 04 Mei 2026 | 09:50 WIB

5 Bedak Padat yang Bisa Refill, Hemat dan Praktis Tanpa Beli Kemasan Baru

5 Bedak Padat yang Bisa Refill, Hemat dan Praktis Tanpa Beli Kemasan Baru

Lifestyle | Senin, 04 Mei 2026 | 09:49 WIB

Sesko Cetak Gol Kontroversial, Arne Slot Sebut Ada Konspirasi VAR Lawan Liverpool

Sesko Cetak Gol Kontroversial, Arne Slot Sebut Ada Konspirasi VAR Lawan Liverpool

Bola | Senin, 04 Mei 2026 | 09:42 WIB

Rupiah Dibuka Menguat Tipis ke Level Rp17.337 pada Awal Bulan Mei

Rupiah Dibuka Menguat Tipis ke Level Rp17.337 pada Awal Bulan Mei

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 09:38 WIB

5 Drama Korea Terbaru Tayang Mei 2026, Ada Proyek Baru Cha Eun-woo!

5 Drama Korea Terbaru Tayang Mei 2026, Ada Proyek Baru Cha Eun-woo!

Your Say | Senin, 04 Mei 2026 | 09:36 WIB

Fakta Unik Inter Milan Scudetto: Pembuktian Manis Cristian Chivu Lawan Mantan

Fakta Unik Inter Milan Scudetto: Pembuktian Manis Cristian Chivu Lawan Mantan

Bola | Senin, 04 Mei 2026 | 09:32 WIB

My Hero Academia Umumkan Anime Pendek I Am a Hero Too, Angkat Kisah Eri

My Hero Academia Umumkan Anime Pendek I Am a Hero Too, Angkat Kisah Eri

Your Say | Senin, 04 Mei 2026 | 09:30 WIB

Pertamina Diminta Cepat Atasi BBM Langka di Pekanbaru, Waspada Potensi Penimbunan

Pertamina Diminta Cepat Atasi BBM Langka di Pekanbaru, Waspada Potensi Penimbunan

Riau | Senin, 04 Mei 2026 | 09:23 WIB

Usut Tragedi KRL Bekasi: Polisi Periksa Bos Taksi Green SM hingga Ditjen Perkeretaapian Hari Ini

Usut Tragedi KRL Bekasi: Polisi Periksa Bos Taksi Green SM hingga Ditjen Perkeretaapian Hari Ini

News | Senin, 04 Mei 2026 | 09:17 WIB

Siap-Siap War Tiket Lagi, Fan Meeting NCT JNJM di Jakarta Ditambah Jadi 2 Hari

Siap-Siap War Tiket Lagi, Fan Meeting NCT JNJM di Jakarta Ditambah Jadi 2 Hari

Entertainment | Senin, 04 Mei 2026 | 09:15 WIB