Bambang Pacul menyebut Kombes Teguh dilantik oleh Polri pusat dan tidak bisa diberhentikan begitu saja oleh Kapolda Kaltara. Ia pun kemudian mempertanyakan masalah yang ada di balik persoalan tersebut.
Oleh karenanya, Pacul meminta kepada Kadiv Propam yakni Irjen Syahardiantono untuk langsung turun tangan menyelesaikan permasalahan yang ada. Bahkan pihaknya membuka peluang agar masalah tersebut dibawa ke Komisi III DPR RI.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa