Polisi sempat kesulitan identifikasi pelaku
Dalam penangkapan tersebut, kepolisian sempat kesulitan mengidentifikasi korban dan pelaku penganiayaan. Hingga kemudian polisi mendapatkan informasi jika pelaku bernama Wawa Wahyudi (44) yang merupakan warga Cipageran, Kota Cimahi.
Setelah dilakukan penangkapan, pelaku mengakui telah memukul korban. Hal ini pun dibenarkan oleh keterangan korban dan saksi yang saat itu berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Motif pelaku penganiayaan
Kekinian pelaku masih dimintai keterangan secara intensif oleh polisi, namun belum ditetapkan sebagai tersangka. Walau begitu, pelaku bisa dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan.
Sementara itu untuk motif sementara, kepolisian mengungkap bahwa pelaku sudah mengaku bahwa dia marah karena motornya tersenggol oleh korban. Selanjutnya, polisi masih akan melakukan pendalaman terkait motif pelaku.
Kontributor : Trias Rohmadoni