Hukum Silaturahmi dengan Mantan dalam Islam Menurut Buya Yahya

Rifan Aditya

Selasa, 25 April 2023 | 09:20 WIB
Hukum Silaturahmi dengan Mantan dalam Islam Menurut Buya Yahya
Hukum Silaturahmi dengan Mantan dalam Islam (Buya Yahya/YouTube Al-Bahjah TV)

Suara.com - Momen Hari Raya Idul Fitri sangat dekat dengan acara silaturahmi bersama keluarga, teman atau orang terdekat lainnya. Tak hanya sekedar berjumpa untuk melepas rindu, perjumpaan tersebut juga sekaligus untuk saling bermaaf-maafan. Kemudian muncul sebuah pertanyaan terkait bagaimana hukum silaturahmi dengan mantan dalam Islam? 

 Seperti yang diketahui, di dalam agama Islam silaturahmi adalah salah satu hal yang sangat penting dan tidak boleh ditinggalkan. Oleh karena itu, kita dianjurkan untuk senantiasa menyambung tali silaturahmi terutama dengan sanak keluarga. 

Lantas bagaimana jika dengan mantan? Apakah kita harus tetap menjaga tali silaturahmi dengannya? 

Menganai hal ini, melalui ceramahnya yang diunggah di kanal YouTune Al-Bahjah TV, Buya Yahya menyarankan untuk selalu berhati-hati, terutama mereka yang telah menikah dan masih berkomunikasi dengan mantan pacar di masa lalunya. 

Meskipun niat tersebut baik untuk silaturahmi tetapi jangan sampai karena ulah diri sendiri cinta Anda dengan pasangan yang sah malah jadi redup. Sebab dari kesalahan inilah bisa jadi rumah tangga Anda hancur berantakan. 

"Jangan membuat kita sebagai sebab cinta itu redup, dan yang menjadikannya redup adalah diri kita sendiri," ujar Buya Yahya dikutip oleh Suara.com dari Kanal YouTube Buya Yahya. 

Dalam hal bersilaturahmi dengan mantan pacar, misalnya seorang istri yang sudah menikah dan memiliki seorang suami kemudian dirinya mempunyai seseorang di masa lalu dan masih menyambung tali silaturahmi (mantan pacar) maka bisa jadi hal itu malah menyebabkan cinta kepada suami meredup sehingga perbuatan itu jadi salah dan berbahaya. 

"Bersilaturahmi dengan mantan pacar jika malah menjadikan hubungan Anda dengan suami jadi renggang. Maka itu bahaya dan itu salah," tegas Buya Yahya. 

Meskipun dalam hal ini sang istri tidak ada sebuah maksud apapun dengan mantan kekasihnya maka baiknya tidak berkomunikasi secara langsung dengan seorang mantan dan jauh lebih baik jika komunikasi tersebut melalui suami. 

baca juga

"Sehingga Anda (suami) tidak perlu memusuhi laki-laki itu (mantan kekasih istri) dan berkomunikasilah seperti saudara," ungkap Buya Yahya. 

Dalam hal ini berkomunikasi secara langsung atau pribadi dengan seorang mantan, jelas tidak diperkenankan. Sebab bisa menyebabkan berkurangnya rasa  cinta. Meskipun niat tersebut lurus namun bisa saja Anda malah bernostalgia di masa lalu, sehingga bisa menyebabkan cintanya redup karena ulah sendiri. 

Jadi dalam hal ini siapapun yang mempunyai kisah masa lalu alangkah baiknya jika kenangan tersebut dikubur sedalam-dalamnya, demi cinta yang telah bersinar dengan suami dan keluarga sekarang. 

"Semua dari kita harus bisa menjaga perasaan dari pasangan, kemudian dari situ mudah memaafkan juga. Tidak perlu Anda marah dan dendam terhadap kisah masa lalu karena sekarang sudah menjadi suami istri. Biar hubungan Anda tetap baik-baik saja," pungkas Buya Yahya. 

Nah jadi hukum silaturahmi dengan mantan dalan Islam diperbolehkan asalkan melalui perantara orang ketiga (suami jika Anda sudah menikah). Namun jika dengan silaturahmi ini menimbulkan kekisruhan dalam rumah tangga, maka alangkah baiknya jika kita memutus komunikasi dengan mantan pacar.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apakah Puasa Syawal Harus Dilakukan Secara Berurutan? Simak Penjelasan dari Buya Yahya Ini

Apakah Puasa Syawal Harus Dilakukan Secara Berurutan? Simak Penjelasan dari Buya Yahya Ini

Tasikmalaya | Senin, 24 April 2023 | 21:00 WIB

Bermain ke Rumah Teman? Ingat 7 Tata Krama Ini Agar Tidak Mengganggu

Bermain ke Rumah Teman? Ingat 7 Tata Krama Ini Agar Tidak Mengganggu

Your Say | Senin, 24 April 2023 | 19:25 WIB

Hukum Memutus Silaturahmi dalam Islam, Ketahui 3 Ancamannya

Hukum Memutus Silaturahmi dalam Islam, Ketahui 3 Ancamannya

News | Senin, 24 April 2023 | 18:39 WIB

Bayar Utang Puasa atau Puasa Sunnah Syawal, Mana yang Lebih Dulu? Begini Penjelasan Buya Yahya

Bayar Utang Puasa atau Puasa Sunnah Syawal, Mana yang Lebih Dulu? Begini Penjelasan Buya Yahya

Ntb | Senin, 24 April 2023 | 17:03 WIB

Kumpulkan Kader PPP di Jogja, Sandiaga Uno Tidak Terlihat Hadir

Kumpulkan Kader PPP di Jogja, Sandiaga Uno Tidak Terlihat Hadir

Jogja | Senin, 24 April 2023 | 14:04 WIB

Terkini

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:11 WIB

PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya

PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:59 WIB

Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print

Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:54 WIB

Pengusaha Kalbar Rugi Akibat Listrik Padam, DPRD Desak PLN Lebih Terbuka

Pengusaha Kalbar Rugi Akibat Listrik Padam, DPRD Desak PLN Lebih Terbuka

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:52 WIB

PLN Sebut Bukan Karena Batu Bara, DPRD Minta Penyebab Pemadaman Listrik di Kalbar Dibuka ke Publik

PLN Sebut Bukan Karena Batu Bara, DPRD Minta Penyebab Pemadaman Listrik di Kalbar Dibuka ke Publik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:48 WIB

PAN Tegaskan Kasus Syah Afandin Bukan 'Dosa' Partai: Itu Tanggung Jawab Pribadi!

PAN Tegaskan Kasus Syah Afandin Bukan 'Dosa' Partai: Itu Tanggung Jawab Pribadi!

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:39 WIB

Teka-teki Lokasi Muktamar NU, 5 Provinsi Ini Bersaing Ketat

Teka-teki Lokasi Muktamar NU, 5 Provinsi Ini Bersaing Ketat

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:30 WIB

DTKJ Usul Mikrotrans Tak Lagi Gratis, Tarif Rp 2.000 Dinilai Bikin Data Penumpang Lebih Akurat

DTKJ Usul Mikrotrans Tak Lagi Gratis, Tarif Rp 2.000 Dinilai Bikin Data Penumpang Lebih Akurat

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:24 WIB

Kenapa Warga Bela Bandar Narkoba? Bedah Kasus Katingan yang Tewaskan Aipda Yudhi Perdana

Kenapa Warga Bela Bandar Narkoba? Bedah Kasus Katingan yang Tewaskan Aipda Yudhi Perdana

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:24 WIB

Kasus dr Icha Jadi Titik Balik, Kemenkes Siapkan Perpres Perlindungan Nakes hingga Aturan Sanksi

Kasus dr Icha Jadi Titik Balik, Kemenkes Siapkan Perpres Perlindungan Nakes hingga Aturan Sanksi

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:13 WIB

×