Kontroversi Sidang Putusan Banding AG Digelar Mendadak: Pihak David dan AG Sama-sama Kaget

Agatha Vidya Nariswari

Kamis, 27 April 2023 | 11:45 WIB
Kontroversi Sidang Putusan Banding AG Digelar Mendadak: Pihak David dan AG Sama-sama Kaget
Hakim tunggal Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Budi Hapsari menolak banding vonis AG di kasus penganiayaan David Ozora, Kamis (27/4/2023). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Kasus penganiayaan David Ozora yang terjadi pada 20 Februari 2023 lalu terus bergulir hingga kini. Kepolisian telah menetapkan tiga tersangka.

Salah satu pelaku telah menjalani persidangan, yakni AG (15) dan telah divonis hukuman penjara 3,5 tahun. Atas putusan itu, AG melalui pengacaranya Mangatta Toding Allo menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi DKI.

Namun secara tiba-tiba, Pengadilan Tinggi DKI menjadwalkan sidang putusan perkara tersebut pada 27 April 2023 sementara berkas baru diserahkan pada 26 April 2023.

"Sesuai dengan jadwal persidangan, maka putusan di tingkat banding dalam perkara yang bersangkutan adalah pada hari Kamis tanggal 27 April 2023," kata Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Panopo Pakpahan saat dikonfirmasi, Kamis (27/4/2023).

Menurut Binsar, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menerima berkas banding dari pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan sidang putusan digelar pukul 09.00 WIB.

Ia juga menyebut sidang dipimpin oleh hakim tunggal Budi Hapsari dan sidang putusan dipastikan akan terbuka untuk masyarakat umum.

Pengacara AG mengaku tak terima kabar

Sidang putusan perkara banding kasus penganiayaan David Ozora yang diajukan terdakwa AG dinilai dilakukan secara mendadak.

Pengacara AG, Mangatta Toding Allo mengaku kaget dengan jadwal putusan perkara kliennya itu. Toding mengaku tidak mendapatkan informasi atau surat undangan mengenai sidang tersebut sebelumnya.

baca juga

"Kami belum terima info sama sekali, kaget. Padahal baru masukan memori banding tadi sore," ujar Mangatta.

Tak hanya kaget, Mangatta juga mebgaku bingung dengan jadwal yang telah disusun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Ia berharap, hakim tunggal PT DKI Jakarta mempelajari betul berkas memori banding yang diajukan kliennya beberapa waktu lalu.

"Ada apa ini? Kami kaget juga. Kalau memang bisa diperiksa dengan objektif dalam kurang dari 24 jam dan di luar jam kantor. Kami sangat mengapresiasi," sebut Mangatta.

Pihak David kaget

Tak hanya kuasa hukum AG, kuasa hukum David Ozora juga mengaku kaget dengan jadwal putusan sidang banding yang dibuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni angkat bicara. Ia memprotes keputusan itu, sebab putusan banding terkesan terlalu cepat digelar, padahal memori banding baru saja diserahkan.

Meski begitu, Mellisa mengatakan, perwakilan pihak keluarga David Ozora akan menghadiri sidang putusan banding tersebut.

Di balik itu semua, ia berharap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya untuk kliennya.

Alasan hakim kebut sidang AG

Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Binsar Panopo Pakpahan menyebutkan sidang yang dilakukan secara cepat ini bertujuan untuk mengedepankan kepentingan AG selaku anak yang berkonflik dengan hukum.

"Kita harus membedakan ada sedikit perbedaan sistem peradilan anak di mana diatur secara mendasar oleh UU Nomor 11 Tahun 2012 bahwa kepentingan anak lebih dipentingkan, baik anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang menjadi korban, dan anak-anak yang menjadi saksi," tutur dia.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Plot Twist? Bukti Chat Ken Admiral dan Anak AKBP Achiruddin Beredar, Netizen: Sudah Ku Tebak dari Awal

Plot Twist? Bukti Chat Ken Admiral dan Anak AKBP Achiruddin Beredar, Netizen: Sudah Ku Tebak dari Awal

Bandung | Kamis, 27 April 2023 | 10:44 WIB

TOK! Banding Ditolak PT DKI Jakarta, AG Tetap Dipenjara 3,5 Tahun

TOK! Banding Ditolak PT DKI Jakarta, AG Tetap Dipenjara 3,5 Tahun

News | Kamis, 27 April 2023 | 11:41 WIB

LBH Medan Soroti Lambatnya Penanganan Perkara Anak AKBP Achiruddin: Viral Dulu Baru Proses

LBH Medan Soroti Lambatnya Penanganan Perkara Anak AKBP Achiruddin: Viral Dulu Baru Proses

Sumut | Kamis, 27 April 2023 | 11:40 WIB

Bantu Viralkan Kasus Penganiayaan, Orang Tua Ken Admiral Berterima Kasih ke Netizen: Mudah-mudahan Terus Berlanjut

Bantu Viralkan Kasus Penganiayaan, Orang Tua Ken Admiral Berterima Kasih ke Netizen: Mudah-mudahan Terus Berlanjut

Mamagini | Kamis, 27 April 2023 | 10:51 WIB

Anak Brutal Menganiaya, AKBP Achirrudin Kasih Rp1 Juta ke Korban buat Berobat

Anak Brutal Menganiaya, AKBP Achirrudin Kasih Rp1 Juta ke Korban buat Berobat

Sumatera | Kamis, 27 April 2023 | 10:49 WIB

Terkini

DPO Kasus Pemalsuan Sertifikat Pamar Lubis Ditangkap Buser Polda Metro Jaya

DPO Kasus Pemalsuan Sertifikat Pamar Lubis Ditangkap Buser Polda Metro Jaya

Kalbar | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:19 WIB

13 Kode Redeem FF Hari Ini 3 Oktober 2026: Klaim Skin SG2 dan Hadiah Naruto Sekarang!

13 Kode Redeem FF Hari Ini 3 Oktober 2026: Klaim Skin SG2 dan Hadiah Naruto Sekarang!

Tekno | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:15 WIB

Ngaku Bawa MBG, Dua Pikap di Tulang Bawang Ternyata Selundupkan Rokok Ilegal Senilai Rp1,2 Miliar

Ngaku Bawa MBG, Dua Pikap di Tulang Bawang Ternyata Selundupkan Rokok Ilegal Senilai Rp1,2 Miliar

Lampung | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:10 WIB

Saat Kekuatan Super Bertemu dengan Masalah Finansial: Dilema Kocak Lee Jun-ho di Drama Cashero

Saat Kekuatan Super Bertemu dengan Masalah Finansial: Dilema Kocak Lee Jun-ho di Drama Cashero

Your Say | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:10 WIB

Bolehkah Mencampur Serum Niacinamide dengan Serum Centella Asiatica?

Bolehkah Mencampur Serum Niacinamide dengan Serum Centella Asiatica?

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:09 WIB

Bukan Cuma Lembaga Keuangan, Luthfi Dorong Ekonomi Syariah Jateng Masuk ke UMKM

Bukan Cuma Lembaga Keuangan, Luthfi Dorong Ekonomi Syariah Jateng Masuk ke UMKM

Jawa Tengah | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:09 WIB

Mulai Rp50 Ribuan! Rekomendasi Serum Bebas Pewangi agar Jerawat Minggat Tanpa Bikin Kering

Mulai Rp50 Ribuan! Rekomendasi Serum Bebas Pewangi agar Jerawat Minggat Tanpa Bikin Kering

Your Say | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05 WIB

Lindungi Anak-Anak, Wali Kota Surabaya Stop Izin Diskotek Baru

Lindungi Anak-Anak, Wali Kota Surabaya Stop Izin Diskotek Baru

Jatim | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:53 WIB

Detik-detik Menegangkan Bhabinkamtibmas Lamteng Gagalkan Aksi Nekat Pria yang hendak Bunuh Diri

Detik-detik Menegangkan Bhabinkamtibmas Lamteng Gagalkan Aksi Nekat Pria yang hendak Bunuh Diri

Lampung | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:45 WIB

Berapa Ranking FIFA Timnas Indonesia Sekarang? Kalahkan Era Shin Tae-yong

Berapa Ranking FIFA Timnas Indonesia Sekarang? Kalahkan Era Shin Tae-yong

Bola | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:41 WIB

×