Kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni angkat bicara. Ia memprotes keputusan itu, sebab putusan banding terkesan terlalu cepat digelar, padahal memori banding baru saja diserahkan.
Meski begitu, Mellisa mengatakan, perwakilan pihak keluarga David Ozora akan menghadiri sidang putusan banding tersebut.
Di balik itu semua, ia berharap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya untuk kliennya.
Alasan hakim kebut sidang AG
Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Binsar Panopo Pakpahan menyebutkan sidang yang dilakukan secara cepat ini bertujuan untuk mengedepankan kepentingan AG selaku anak yang berkonflik dengan hukum.
"Kita harus membedakan ada sedikit perbedaan sistem peradilan anak di mana diatur secara mendasar oleh UU Nomor 11 Tahun 2012 bahwa kepentingan anak lebih dipentingkan, baik anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang menjadi korban, dan anak-anak yang menjadi saksi," tutur dia.
Kontributor : Damayanti Kahyangan