Suara.com - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang (AP) kini hanya bisa tertunduk lesu sambil memakai baju tahanan berwarna oranye.
Ia ditangkap kepolisian terkait komentarnyanya di media sosial yang mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah.
Penangkapan oleh kepolisian Andi dibenarkan oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid. Menurut dia, Andi ditangkap polisi di daerah Jombang, Jawa Timur pada Minggu (30/4/2023) lalu.
Bagaimana perjalanan kasus yang menyeret Andi Pangerang? Berikut ulasannya.
Komentar bernada ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah yang dilontarkan oleh Andi Pangerang berawal dari unggahan di Facebook milik peneliti BRIN Prof Thomas Djamaluddin.
Unggahan tersebut terkait dengan perbedaan waktu pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H lalu di Indonesia.
Ketika itu memang ada perbedaan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri, di mana warga Muhammadiyah melaksanakan Lebaran sehari lebih cepat daripada ketetapan pemerintah.
Dalam unggahan yang sama, Andi lalu memberikan respons keras terhadap perbedaan pelaksanaan Lebaran di Indonesia, khususnya kepada warga Muhammadiyah.
"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," tulis Andi di kolom komentar.
Baca Juga: Pejabat Kementerian PUPR di Aceh Ditemukan Tewas Tergantung di Rumah Kontrakan
Dilaporkan PP Pemuda Muhammadiyah
Komentar ancaman pembunuhan yang ditulis Andi Pangerang mendapatkan respons keras dari Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah.
Mereka melaporkan Andi ke Bareskrim Polri pada 25 April 2023 lalu. Ketua Hukum HAM dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah mengatakan, komentar Andi tersebut menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap kelompok tertentu yang terkait SARA.
Nasrullah menyebut, perbuatan Andi Pangerang menandung tindak pidana dan bisa dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Tak hanya di Mabes Polri, laporan terhadap komentar ancaman pembunuhan oleh Andi Pangerang juga sempat disampaikan ke Polres Jombang.
Terkait dengan ancaman hukuman yang bisa dikenakan pada Andi, Kasubdit II Dirsiber Mabes Polri, Kombes Rizki Agung mengatakan, salah satu pasal yang menjeratnya adalah asal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, dimana hukuman maksimalnya 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.