4. Brigjen Agus Nurpatria
Kombes Agus merupakan mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri. Ia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat oleh KEPP terkait dengan kasus Brigadir J pada Rabu, 7 September 2022.
Agus dinyatakan telah melanggar kode etik karena merusak CCTV sekitar lokasi pembunuhan Brigadir J, di rumah dinas Ferdy Sambo.
5. AKBP Jerry Raymond Siagian
Mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya yakni AKBP Jerry Raymond Siagian juga dipecat terkait dengan kasus Brigadir J. Ia dinilai tidak profesional dalam menangani dua laporan polisi terkait ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo.
6. Brigjen Hendra Kurniawan
Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Karopaminal Divpropam Polri juga ikut dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri buntut terseret kasus Ferdy Sambo.
Hendra Kurniawan terbukti terlibat menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Pasal Berlapis yang Bisa Menyeret AKBP Achiruddin Menuju Jeruji Besi
Terbaru, AKBP Achiruddin yang saat ini masih menjadi perbincangan. Ia diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena adanya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya yakni Aditya Hasibuan.
Aditya sendiri menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral dan saat ini tengah viral di media sosial. Dalam kasus tersebut, AKBP Achiruddin turut terseret karena dianggap membiarkan adanya aksi kekerasan tersebut.
Namanya tak hanya terseret dalam kasus penganiayaan putranya, tetapi ia juga diduga terseret kasus bisnis solar ilegal.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa