PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 22 Desember 2025 | 19:27 WIB
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
Waketum PAN, Viva Yoga Mauladi. (Foto dok. ist)
baca 10 detik
  • PAN mendukung wacana Pilkada dipilih DPRD, sebagaimana usulan Partai Golkar, berdasarkan tafsir konstitusi yang fleksibel.
  • PAN mensyaratkan kesepakatan bulat parlemen dan stabilitas nasional sebelum mengubah sistem pemilihan kepala daerah tersebut.
  • Keuntungan Pilkada tidak langsung meliputi efisiensi biaya, peredaman konflik SARA, dan penekanan terhadap politik uang skala besar.

Suara.com - Wacana untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke tangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menguat.

Kali ini, sinyal dukungan datang dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang menyatakan setuju dengan gagasan yang sebelumnya didorong oleh Partai Golkar tersebut.

Meski demikian, PAN tidak serta-merta memberikan cek kosong. Partai berlambang matahari terbit ini memberikan catatan tegas bahwa perubahan fundamental dalam sistem demokrasi lokal ini harus didasari oleh kesepakatan bulat seluruh kekuatan politik di parlemen.

Sikap resmi partai ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, saat menanggapi hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar yang merekomendasikan Pilkada ke depan dipilih oleh DPRD.

Viva menegaskan, dari perspektif hukum tata negara, pemilihan melalui DPRD sama sekali tidak melanggar konstitusi.

Ia merujuk pada Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, di mana tafsirnya bersifat fleksibel.

"Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa frasa 'dipilih secara demokratis' adalah open legal policy atau kewenangan pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah," ujar Viva Yoga kepada wartawan, Senin (22/12/2025).

Walaupun pintu dukungan telah dibuka, Viva menggarisbawahi dua syarat utama yang menjadi harga mati jika sistem Pilkada hendak diubah menjadi tidak langsung.

Pertama, harus ada kesepakatan bulat dari seluruh partai politik. Menurutnya, ini krusial untuk mencegah revisi Undang-Undang Pilkada dijadikan panggung politik oleh partai tertentu untuk "berselancar" mencari simpati publik demi kepentingan elektoral sesaat.

baca juga

Syarat kedua, perubahan sistem tidak boleh memicu gejolak sosial yang meluas. Stabilitas nasional, kata Viva, adalah prioritas utama yang tidak bisa diganggu gugat.

"Kita harus memastikan tidak ada demonstrasi masif secara nasional. Stabilitas publik harus menjadi prioritas dalam setiap pembahasan UU Pilkada," tegasnya.

Lebih lanjut, Viva Yoga memaparkan serangkaian argumen yang mendasari pandangan bahwa Pilkada melalui DPRD lebih efektif dan membawa banyak keuntungan. Beberapa di antaranya adalah:

  • Efisiensi Biaya: Sistem ini diyakini mampu menekan ongkos politik yang sangat tinggi, sehingga memungkinkan para kandidat untuk lebih fokus pada pertarungan gagasan, visi, dan misi, bukan pada kekuatan modal.
  • Meredam Konflik SARA: Pilkada tidak langsung dianggap dapat mengurangi potensi gesekan horizontal di tengah masyarakat yang berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), yang kerap memanas dalam turbulensi politik Pilkada langsung.
  • Menekan Politik Uang: Praktik bagi-bagi "amplop" kepada rakyat secara masif dapat dihindari. Meskipun ia mengakui potensi politik uang bisa bergeser ke tingkat dewan, Viva menyebut hal itu memerlukan penanganan khusus dari aparat penegak hukum.

Di sisi lain, Viva juga secara terbuka mengakui adanya argumentasi kuat dari kelompok yang menginginkan Pilkada langsung tetap dipertahankan.

Alasan utamanya adalah sebagai bentuk penghormatan tertinggi terhadap kedaulatan rakyat serta untuk memberikan legitimasi politik yang kokoh dari rakyat langsung kepada pemimpin pilihannya.

Ia menyebut bahwa tarik-menarik antara Pilkada langsung dan tidak langsung ini bukanlah perdebatan baru, melainkan dinamika politik yang telah mewarnai Indonesia selama puluhan tahun.

"Secara konstitusional, keduanya tidak melanggar hukum. Yang paling penting adalah prosesnya tetap berjalan demokratis dan mampu melahirkan pemimpin yang berkualitas bagi daerah,".

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Lewat DPRD, Ini Resep Said Abdullah PDIP Agar Biaya Pilkada Langsung Jadi Murah

Bukan Lewat DPRD, Ini Resep Said Abdullah PDIP Agar Biaya Pilkada Langsung Jadi Murah

News | Senin, 22 Desember 2025 | 17:50 WIB

Soal Pilkada Dipilih DPRD, Said Abdullah Wanti-wanti: Jangan Berdasar Selera Politik Sesaat!

Soal Pilkada Dipilih DPRD, Said Abdullah Wanti-wanti: Jangan Berdasar Selera Politik Sesaat!

News | Senin, 22 Desember 2025 | 17:23 WIB

PKB Sambut Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Sebut Itu Usulan Lama Cak Imin

PKB Sambut Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Sebut Itu Usulan Lama Cak Imin

News | Senin, 22 Desember 2025 | 15:33 WIB

Dana Kampanye Jadi Celah Korupsi, Pakar Sebut Pilkada Tak Langsung Tak Efektif

Dana Kampanye Jadi Celah Korupsi, Pakar Sebut Pilkada Tak Langsung Tak Efektif

News | Selasa, 16 Desember 2025 | 09:20 WIB

Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol

Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol

News | Minggu, 14 Desember 2025 | 12:10 WIB

Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?

Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?

News | Jum'at, 12 Desember 2025 | 23:39 WIB

Marak Kepala Daerah Kena OTT, Golkar Serukan Evaluasi Total Sistem Seleksi Pemimpin

Marak Kepala Daerah Kena OTT, Golkar Serukan Evaluasi Total Sistem Seleksi Pemimpin

News | Jum'at, 12 Desember 2025 | 19:13 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×