"Pemilik kendaraan truk tinja mengakui bahwa pelanggaran ini merupakan yang kesekian kalinya, namun baru kali ini tertangkap tangan dan diviralkan oleh masyarakat. Atas dasar perbuatan yang dilakukan dan sesuai ketentuan, maka dikenakan denda paksa sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah)," pungkasnya.
Truk Tinja Buang Limbah ke Saluran Air di Grogol, Heru Budi Perintahkan Izinnya Dicabut
Selasa, 09 Mei 2023 | 09:24 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
DLH DKI Klaim Kualitas Udara di Jakarta Membaik saat Libur Lebaran
08 April 2025 | 09:44 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI