3 Dosa Pengacara Lukas Enembe hingga Jadi Tersangka: Halangi Penyidikan, Suruh Saksi Bohong

Rabu, 10 Mei 2023 | 09:18 WIB
3 Dosa Pengacara Lukas Enembe hingga Jadi Tersangka: Halangi Penyidikan, Suruh Saksi Bohong
Pengacara Lukas Enembe Stefanus Roy Rening pakai toga saat memenuhi panggilan KPK. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Stefanus Roy Rening, pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka. Roy jadi tersangka setelah diduga berperan menghalangi proses penyidikan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Lukas Enembe.

Kekinian Roy telah ditahan KPK selama 20 hari ke depan mulai dari 9 Mei hingga 28 Mei 2023 untuk keperluan penyidikan. Setidaknya ada 3 perbuatan yang membuat Roy ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Simak penjelasan berikut ini.

1. Pengaruhi Saksi Agar Tidak Hadir

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers pada Selasa (9/5/2023) kemarin mengungkap beberapa alasan yang membuat Roy jadi tersangka karena merintangi proses penyidikan alias obstruction of justice. Pertama, pihak KPK menduga Roy menyusun skenario berupa saran untuk mempengaruhi beberapa pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik. 

Hal itu dilakukan Roy diduga agar para saksi tidak memenuhi panggilan KPK. Padahal berdasarkan hukum acara pidana, kehadiran saksi adalah kewajiban hukum.

2. Pengaruhi Saksi Bicara Bohong

Perbuatan kedua Roy yang merintangi penyidikan adalah dia diduga memerintahkan salah satu saksi agar membuat pernyataan berisi cerita tidak benar terkait kronologi peristiwa dalam perkara yang sedang disidik KPK. Cerita itu diduga dibuat untuk menggiring opini publik supaya tidak percaya dengan KPK.

3. Pengaruhi Saksi untuk Tidak Serahkan Uang

Terakhir, Roy diduga menyarankan dan mempengaruhi saksi lainnya agar jangan menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK. Tindakan Roy itu membuat saksi-saksi di kasus Lukas mangkir ketika dipanggil oleh penyidik. 

Baca Juga: Rintangi Penyidikan, Pengacara Lukas Enembe Ditahan KPK

Pengacara Lukas Enembe Terancam 12 Tahun Penjara

Pihak KPK mengungkap awalnya Roy mengenal Lukas Enembe sekitar tahun 2006. Ketika itu Lukas maju dalam Pilkada Papua. Saat Lukas ditetapkan sebagai tersangka  kasus suap gratifikasi perizinan pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 1 miliar, dia menunjuk tim kuasa hukum yang kemudian diketuai oleh Stefanus Roy Rening. 

Atas perbuatannya, Roy disangkakan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur pelaku perintangan proses hukum. Dalam kasus ini, Roy terancam maksimal hukuman 12 tahun penjara.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI