Istri Hengkang ke PAN, Gubernur Maluku Murad Ismail Dipecat Megawati

Chandra Iswinarno

Rabu, 10 Mei 2023 | 15:36 WIB
Istri Hengkang ke PAN, Gubernur Maluku Murad Ismail Dipecat Megawati
Gubernur Maluku Murad Ismail [Dok. Pemprov Maluku]

Suara.com - Gubernur Maluku Murad Ismail dipecat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Selain itu, secara otomatis, ia juga dicopot dari jabatan Ketua Dewan Pimpinan Daerah DPD PDIP Maluku.

Pencopotan Murad tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 793/KPTS/DPP/V/2023. SK ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto, tertanggal 5 Mei 2023.

Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDIP Maluku Jafri Taihutu menjelaskan, ada tiga keputusan yang disampaikan DPP PDIP. Pertama, Keputusan nomor 793/KPTS/DPP/V/2023. Kemudian keputusan nomor 794/KPTS/DPP/V/2023 dan keputusan nomor 795/KPTS/DPP/V/2023.

Dalam putusan pertama, tersebut jika Murad dibebastugaskan dari jabatan Ketua DPD PDIP Provinsi Maluku.

Kemudian dalam keputusan kedua, DPP PDIP mengangkat Benhur Watubun sebagai ketua dan Mercy Barends selaku sekretaris DPD PDIP Maluku.

Sedangkan putusan ketiga tentang penyempurnaan partai. Hal ini mengingat terdapat beberapa struktur partai yang keluar, sehingga harus dilakukan penyempurnaan.

"Kami menyampaikan bagi semua masyarakat di Maluku, bagi semua kader dan simpatisan partai bahwa secara resmi DPP telah membebastugaskan Pak Murad dalam kapasitas selaku Ketua DPD PDIP Maluku," kata Jafri seperti dikutip Terasmaluku.id-jaringan Suara.com.

Jafri juga mengungkapkan salah satu alasan kuat pemecatan Murad karena istrinya, Widya Pratiwi Murad Ismail memilih hengkang dari PDIP dan mencalonkan diri sebagai anggota DPR dari partai lain.

"Alasan yang menjadi substansi atau dasar dari proses pembebastugasan dari DPP adalah untuk melakukan tugas tanggungjawab politik bagi masyarakat itu mesti dilakukan dari lingkungan keluarga dan sekitarnya sampai masyarakat yang paling luas, dan dalam kondisi seperti ini istri Pak Murad telah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari partai lain," ungkapnya.

Sebelum bergabung ke PAN, Widya tercatat menjadi pengurus partai dengan jabatan Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDIP Maluku.

Selain itu, nama Widya juga ikut digodok di DPP PDIP untuk menjadi calon anggota legislatif (caleg). Masih menurut Jafri, keputusan Widya keluar dari partai bertentangan dengan aturan yang berlaku.

"Ini sudah barang tentu menjadi konfrontir dari regulasi partai ini sama sekali bertentangan dengan regulasi partai dan partai mengambil keputusan," katanya.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jendral DPP PDIP Bidang Kerakyatan, Sadarestuwati, menegaskan pembebastugasan Murad sudah melalui mekanisme organisasi.

Ia mengatakan Murad dipecat lantaran sikapnya yang dianggap arogan saat dipanggil ke Kantor DPP PDIP untuk dimintai klarifikasinya.

"Pak Murad Ismail menunjukkan sikapnya yang tidak terpuji. Sebab ketika Pak Djarot Syaiful Hidayat dan Pak Komarudin Watubun melakukan klarifikasi, tiba-tiba Pak Murad menunjukkan sikap emosional."

"Sikap tersebut jauh dari karakter seorang pemimpin yang bijak dalam menyelesaikan permasalahan," ujar Sadarestuwati melalui keterangan tertulis yang diterima Terasmaluku.com.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Reaksi Megawati Dengar Gubernur Maluku Murad Ismail Marah ke Ketua PDIP Djarot Syaiful Hidayat

Reaksi Megawati Dengar Gubernur Maluku Murad Ismail Marah ke Ketua PDIP Djarot Syaiful Hidayat

| Rabu, 10 Mei 2023 | 15:14 WIB

Kontroversi Gubernur Maluku Murad Ismail yang Dipecat PDIP: Pernah Ajak Duel Warga

Kontroversi Gubernur Maluku Murad Ismail yang Dipecat PDIP: Pernah Ajak Duel Warga

News | Rabu, 10 Mei 2023 | 14:05 WIB

Duduk Perkara Murad Ismail Dipecat PDIP, Benarkah karena Istri Pindah Haluan ke PAN?

Duduk Perkara Murad Ismail Dipecat PDIP, Benarkah karena Istri Pindah Haluan ke PAN?

News | Rabu, 10 Mei 2023 | 10:33 WIB

Terkini

Istana Rilis Buku Presiden Solusi, Klaim Prabowo Punya 108 Jawaban untuk Indonesia

Istana Rilis Buku Presiden Solusi, Klaim Prabowo Punya 108 Jawaban untuk Indonesia

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 07:06 WIB

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:44 WIB

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:40 WIB

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:18 WIB

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:15 WIB

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:02 WIB

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:54 WIB

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:48 WIB

Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok

Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:39 WIB

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:35 WIB