Bukan Mabuk, Prada MW Tabrak Pasutri di Bekasi hingga Tewas karena Ngantuk

Rabu, 10 Mei 2023 | 18:27 WIB
Bukan Mabuk, Prada MW Tabrak Pasutri di Bekasi hingga Tewas karena Ngantuk
Bukan Mabuk, Prada MW Tabrak Pasutri di Bekasi hingga Tewas karena Ngantuk. (Suara.com/Mae Harsa)

Suara.com - Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hadir Bey Anwar menyebut penyebab Prada MW (22) menabrak sepasang suami istri (pasutri) Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida (65) karena mengantuk. Ia memastikan yang bersangkutan tidak dalam pengaruh narkotika ataupun minuman beralkohol.

Irsyad menyampaikan ini berdasar hasil pemeriksaan urine terhadap Prada MW yang menyatakan negatif narkotika dan alkohol.

"Pengakuan mengantuk, untuk mengonsumsi narkoba atau minuman keras tidak ada," kata Irsyad di Danpom Jaya 2, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (10/5/2023).

Adapun, lanjut Irsyad, berdasar hasil pemeriksaan diketahui pula bahwa kecepatan kendaraan Nissan X-Trail yang dikemudikan Prada MW saat itu diperkirakan mencapai 60 hingga 70 KM/jam.

Kemudian, akibat mengantuk yang bersangkutan hilang kendali hingga menabrak korban.

Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hadir Bey Anwar saat merilis kasus anggota TNI tabrak pasutri hingga tewas di Bekasi. (Suara.com/M Yasir)
Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hadir Bey Anwar saat merilis kasus anggota TNI tabrak pasutri hingga tewas di Bekasi. (Suara.com/M Yasir)

"Betul, yang bersangkutan memang mengambil jalur korban. Jadi memang karena ngantuknya itu, biasa orang ngantuk sehingga kontrol kemudinya lepas, dia mengambil jalur yang berlawanan dan menabrak korban," jelasnya.

Resmi Tersangka dan Ditahan

Pomdam Jaya kekinian telah menetapkan Prada MW sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan atau Pasal 531 KUHP.

"Tersangka ditahan di sini (Denpom Jaya 2)," ungkap Irsyad.

Baca Juga: Sopir Danbrigif Tabrak Pasutri di Bekasi hingga Tewas, Prada MW Resmi Tersangka dan Terancam 6 Tahun Penjara

Selain terancam hukuman pidana, Prada MW juga terancam sanksi disiplin. Namun proses sanksi disiplin tersebut akan dilakukan usai perkara pidananya selesai.

"Sementara kami akan ikuti proses hukum dulu, karena ini ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun dan cukup berat. Ada kemungkinan-kemungkinan juga yang bersangkutan akan dapat saksi hukum tambahan. Sehingga memang setelah itu diputuskan baru nanti akan ada hukuman sanksi administrasi atau yang disebut tadi saksi etik," bebe Irsyad.

Peristiwa tabrak lari ini diketahui terjadi di Jalan Raya Kampung Sawah, Jatimurni, Pondok Melati, Kota Bekasi, Kamis (4/5/2023) pagi.

Salah satu warga sekitar bernama Sofyan (30) menuturkan peristiwa tabrakan tersebut terjadi antar arah berlawanan alias adu banteng.

“Ada mobil dari arah Pasar Kecapi menuju ke arah Cibubur, kemungkinannya itu ada motor dari arah Cibubur juga, jadi berhadapan lah gitu,” tutur Sofyan.

Akibatnya, salah satu korban bernama Tiurmaida hingga melewati batas pagar sebuah kantor di sekitar kejadian. Ia bersama suaminya Sonder pun tewas di lokasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI