Bukan Mabuk, Prada MW Tabrak Pasutri di Bekasi hingga Tewas karena Ngantuk

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Rabu, 10 Mei 2023 | 18:27 WIB
Bukan Mabuk, Prada MW Tabrak Pasutri di Bekasi hingga Tewas karena Ngantuk
Bukan Mabuk, Prada MW Tabrak Pasutri di Bekasi hingga Tewas karena Ngantuk. (Suara.com/Mae Harsa)

Suara.com - Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hadir Bey Anwar menyebut penyebab Prada MW (22) menabrak sepasang suami istri (pasutri) Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida (65) karena mengantuk. Ia memastikan yang bersangkutan tidak dalam pengaruh narkotika ataupun minuman beralkohol.

Irsyad menyampaikan ini berdasar hasil pemeriksaan urine terhadap Prada MW yang menyatakan negatif narkotika dan alkohol.

"Pengakuan mengantuk, untuk mengonsumsi narkoba atau minuman keras tidak ada," kata Irsyad di Danpom Jaya 2, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (10/5/2023).

Adapun, lanjut Irsyad, berdasar hasil pemeriksaan diketahui pula bahwa kecepatan kendaraan Nissan X-Trail yang dikemudikan Prada MW saat itu diperkirakan mencapai 60 hingga 70 KM/jam.

Kemudian, akibat mengantuk yang bersangkutan hilang kendali hingga menabrak korban.

Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hadir Bey Anwar saat merilis kasus anggota TNI tabrak pasutri hingga tewas di Bekasi. (Suara.com/M Yasir)
Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hadir Bey Anwar saat merilis kasus anggota TNI tabrak pasutri hingga tewas di Bekasi. (Suara.com/M Yasir)

"Betul, yang bersangkutan memang mengambil jalur korban. Jadi memang karena ngantuknya itu, biasa orang ngantuk sehingga kontrol kemudinya lepas, dia mengambil jalur yang berlawanan dan menabrak korban," jelasnya.

Resmi Tersangka dan Ditahan

Pomdam Jaya kekinian telah menetapkan Prada MW sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan atau Pasal 531 KUHP.

"Tersangka ditahan di sini (Denpom Jaya 2)," ungkap Irsyad.

baca juga

Selain terancam hukuman pidana, Prada MW juga terancam sanksi disiplin. Namun proses sanksi disiplin tersebut akan dilakukan usai perkara pidananya selesai.

"Sementara kami akan ikuti proses hukum dulu, karena ini ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun dan cukup berat. Ada kemungkinan-kemungkinan juga yang bersangkutan akan dapat saksi hukum tambahan. Sehingga memang setelah itu diputuskan baru nanti akan ada hukuman sanksi administrasi atau yang disebut tadi saksi etik," bebe Irsyad.

Peristiwa tabrak lari ini diketahui terjadi di Jalan Raya Kampung Sawah, Jatimurni, Pondok Melati, Kota Bekasi, Kamis (4/5/2023) pagi.

Salah satu warga sekitar bernama Sofyan (30) menuturkan peristiwa tabrakan tersebut terjadi antar arah berlawanan alias adu banteng.

“Ada mobil dari arah Pasar Kecapi menuju ke arah Cibubur, kemungkinannya itu ada motor dari arah Cibubur juga, jadi berhadapan lah gitu,” tutur Sofyan.

Akibatnya, salah satu korban bernama Tiurmaida hingga melewati batas pagar sebuah kantor di sekitar kejadian. Ia bersama suaminya Sonder pun tewas di lokasi.

“Jadi saking kencengnya motor korban itu sampai rusak. Penumpangnya dua orang, laki-laki dan perempuan, yang pengendaranya laki-laki langsung tergeletak di depan pagar itu sementara yang perempuan terpental,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sopir Danbrigif Tabrak Pasutri di Bekasi hingga Tewas, Prada MW Resmi Tersangka dan Terancam 6 Tahun Penjara

Sopir Danbrigif Tabrak Pasutri di Bekasi hingga Tewas, Prada MW Resmi Tersangka dan Terancam 6 Tahun Penjara

News | Rabu, 10 Mei 2023 | 18:02 WIB

Anak Kombes Abu Bakar Kabur Usai Tabrak MS Hingga Tewas, Kuasa Hukum Bantah

Anak Kombes Abu Bakar Kabur Usai Tabrak MS Hingga Tewas, Kuasa Hukum Bantah

News | Rabu, 10 Mei 2023 | 00:05 WIB

Kronologi PPSU Jadi Korban Tabrak Lari di Kelapa Gading, Berawal Pelaku Takut Kena Razia Parkir Liar

Kronologi PPSU Jadi Korban Tabrak Lari di Kelapa Gading, Berawal Pelaku Takut Kena Razia Parkir Liar

Jakarta | Kamis, 04 Mei 2023 | 01:00 WIB

Seorang Lansia Jadi Korban Tabrak Lari Saat Ganti Ban di Bahu Jalan Tol Kapuk

Seorang Lansia Jadi Korban Tabrak Lari Saat Ganti Ban di Bahu Jalan Tol Kapuk

Jakarta | Rabu, 03 Mei 2023 | 22:17 WIB

Terkini

Nadiem Makarim Akui Tak Yakin dengan Chromebook saat Meeting dengan Google

Nadiem Makarim Akui Tak Yakin dengan Chromebook saat Meeting dengan Google

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:09 WIB

Pemerintah Usulkan RUU Pusat Finansial Internasional Masuk ke Prolegnas DPR

Pemerintah Usulkan RUU Pusat Finansial Internasional Masuk ke Prolegnas DPR

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:05 WIB

Sufmi Dasco Jamin Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa Tak Akan Terulang, Intinya Kompak!

Sufmi Dasco Jamin Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa Tak Akan Terulang, Intinya Kompak!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:05 WIB

Kemendagri Beri Insentif Rp3 Miliar untuk Pemda Berprestasi di Papua

Kemendagri Beri Insentif Rp3 Miliar untuk Pemda Berprestasi di Papua

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:53 WIB

Prabowo: Tak Boleh Ada Daerah Tertinggal karena Jalan Rusak dan Akses Terbatas

Prabowo: Tak Boleh Ada Daerah Tertinggal karena Jalan Rusak dan Akses Terbatas

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:48 WIB

Istana Monitor Dugaan Suap Pengurus BEM UBK Usai Demo dan Bertemu Wapres

Istana Monitor Dugaan Suap Pengurus BEM UBK Usai Demo dan Bertemu Wapres

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:45 WIB

Hak Hidup Dirampas! Kemenham: Penyekapan Perempuan 3 Tahun di Bandung Pelanggaran HAM Serius

Hak Hidup Dirampas! Kemenham: Penyekapan Perempuan 3 Tahun di Bandung Pelanggaran HAM Serius

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:33 WIB

Terungkap di Forum Mahasiswa, Begini Kronologi Terbongkarnya Kasus Dugaan Suap BEM UBK

Terungkap di Forum Mahasiswa, Begini Kronologi Terbongkarnya Kasus Dugaan Suap BEM UBK

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:25 WIB

Kim Jong Un Ketar-ketir Tahu Kapal Selam Nuklir Korea Selatan: Korut Harus Tambah Senjata!

Kim Jong Un Ketar-ketir Tahu Kapal Selam Nuklir Korea Selatan: Korut Harus Tambah Senjata!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:08 WIB

Rp20 Juta Dibagi Tujuh Orang, Ini Rincian Aliran Dana Suap yang Guncang BEM UBK

Rp20 Juta Dibagi Tujuh Orang, Ini Rincian Aliran Dana Suap yang Guncang BEM UBK

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:07 WIB