Bukan main, Rafael disinyalir memupuk kekayaan dari tindakan pencucian itu. Adapun dugaan TPPU bermula dari temuan KPK terhadap harta kekayaan Rafael yang disembunyikan di sebuah safe deposit box milik sebuah bank.
Kekayaan tersebut dalam bentuk uang tunai senilai Rp 37 miliar dalam mata uang dolar AS dan ternyata tak dilaporkan ke KPK.
Rafael berpotensi berujung dimiskinkan akibat kedua dugaan yang dilayangkan kepadanya.
Berkat status tersangka kedua Rafael, ia juga terancam pidana Undang –Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) yang hukuman maksimalnya adalah 20 tahun.
Kontributor : Armand Ilham