Masih Digodok, Ini 12 Pasal UU TNI yang Diusulkan untuk Direvisi

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Kamis, 11 Mei 2023 | 14:44 WIB
Masih Digodok, Ini 12 Pasal UU TNI yang Diusulkan untuk Direvisi
Ilustrasi TNI [militer.id]

Suara.com - Mabes TNI tengah menggodok rencana revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Namun, draf revisi tersebut baru dibahas di internal Mabes TNI yang artinya masih sebatas usulan yang belum disampaikan kepada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) kemudian diteruskan ke DPR.

Usulan revisi UU TNI itu menuai kontroversi publik karena dikhawatirkan dapat menjadi awal kembalinya dwifungsi ABRI. Apalagi dalam salah satu usulan itu ada penambahan 8 kementerian dan lembaga yang dapat diduduki oleh prajurit aktif. Padahal semula sudah ada 10 kementerian dan lembaga. Simak pasal UU TNI yang diusulkan untuk diubah berikut ini.

Deretan Pasal yang Diusulkan Diubah Dalam Revisi UU TNI

1. Pasal 3

Dalam pasal 3 ayat 1, dijelaskan bahwa dalam pergerakan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden.  Namun kemudian usulan revisinya diubah menjadi TNI adalah alat negara di bidang pertahanan dan keamanan negara yang berkedudukan di bawah Presiden. Selain itu Pasal 3 ayat 2 ditambahkan "dalam hal dukungan, anggaran TNI berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan".

2. Pasal 7 

Berikutnya, ada Pasal 7 ayat 2 yang ditambahkan terkait tugas pokok TNI yang juga melaksanakan diplomasi militer dan perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri. Selain itu, ada tambahan tugas pokok TNI untuk mendukung pemerintah dalam upaya menanggulangi ancaman siber. 

3. Pasal 9 

Kemudian ada Pasal 9 butir b  yang mengatur tentang tugas TNI AL. Dalam pasal ini, tertuang tentang TNI AL yang bertugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi.

Namun, kemudian usulan revisinya menjelaskan bahwa tugas TNI AL adalah menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut sesuai dan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional.

4. Pasal 10 

Berikutnya Pasal 10 butir b berbunyi, "TNI AU bertugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah udara yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi".

Kemudian pasal ini direvisi menjadi "menegakkan hukum dan menjaga keamanan di ruang udara sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum".

5. Pasal 13 

Pasal 13 ayat 1 berbunyi, "TNI dipimpin oleh seorang Panglima" yang diusulkan diubah menjadi "TNI dipimpin oleh seorang Panglima berpangkat perwira tinggi bintang empat yang berada di bawah presiden". Kemudian Pasal 13 ayat 3 diubah menjadi "Panglima dibantu oleh seorang wakil panglima berpangkat perwira tinggi bintang empat".  

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PDIP Calonkan Belasan Jenderal TNI-Polri Untuk Pileg 2024, Ini Nama-namanya

PDIP Calonkan Belasan Jenderal TNI-Polri Untuk Pileg 2024, Ini Nama-namanya

Kotak Suara | Kamis, 11 Mei 2023 | 13:40 WIB

Kontroversi Usulan Revisi UU TNI, Prajurit Aktif Bisa Duduki Lebih Banyak Jabatan Sipil

Kontroversi Usulan Revisi UU TNI, Prajurit Aktif Bisa Duduki Lebih Banyak Jabatan Sipil

News | Kamis, 11 Mei 2023 | 13:05 WIB

Kades, TNI dan Polri yang Ikut Pileg Harus Mundur dari Jabatannya, Ternyata Aturannya Seperti ini Kata Komisioner KPU Garut

Kades, TNI dan Polri yang Ikut Pileg Harus Mundur dari Jabatannya, Ternyata Aturannya Seperti ini Kata Komisioner KPU Garut

| Kamis, 11 Mei 2023 | 07:30 WIB

Prada MW Resmi Tersangka dan Terancam 6 Tahun Penjara Imbas Sopir Danbrigif Tabrak Pasutri di Bekasi hingga Tewas

Prada MW Resmi Tersangka dan Terancam 6 Tahun Penjara Imbas Sopir Danbrigif Tabrak Pasutri di Bekasi hingga Tewas

Video | Rabu, 10 Mei 2023 | 22:15 WIB

Mengenal Kapal Pemburu Ranjau Tripartite-class Dalam Jejak Layanan TNI-AL

Mengenal Kapal Pemburu Ranjau Tripartite-class Dalam Jejak Layanan TNI-AL

Your Say | Rabu, 10 Mei 2023 | 18:41 WIB

Terkini

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB