Menteri Jokowi Nyaleg 'Berjamaah', Aturannya Wajib Mundur dari Kabinet atau Tidak Ya?

Chyntia Sami Bhayangkara

Sabtu, 13 Mei 2023 | 17:07 WIB
Menteri Jokowi Nyaleg 'Berjamaah', Aturannya Wajib Mundur dari Kabinet atau Tidak Ya?
Jajaran Menteri Presiden Kabinet 2019-2024 - Menteri Jokowi Nyaleg 'Berjamaah', Aturannya Wajib Mundur dari Kabinet atau Tidak Ya? (Antara)

Suara.com - Terjadi 'gelombang nyaleg' di kalangan menteri Kabinet Indonesia Maju pimpinan Presiden Joko Widodo.

Adapun beberapa menteri yang berada di bawah komando Presiden Jokowi kini kedapatan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Pemilu 2024.

Sejumlah menteri tersebut yakni Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan yang juga merupakan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN).

Selain Zulkifli, ada sosok Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Fenomena tersebut tentu wajar lantaran beberapa menteri Jokowi adalah kader partai politik yang notabene ingin para anggotanya masuk ke parlemen.

Namun yang dinilai tak wajar adalah fakta bahwa mereka masih menyandang status sebagai menteri sehingga menimbulkan perdebatan di tengah publik terkait apakah mereka harus mundur atau tidak.

Aturan resmi terkait menteri yang nyaleg

Zulkifli, Ida Fauziah, dan beberapa menteri lainnya bisa menghela nafas lega lantaran tak ada aturan di Undang-undang RI yang melarang seorang menteri untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 57/PUU-XI/2013 memberikan kesempatan agar menteri tidak harus mundur dari jabatannya ketika mau nyaleg.

baca juga

Adapun pihak-pihak yang harus mundur dari jabatannya ketika hendak maju Pileg adalah kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 khususnya Pasal 51 ayat (1) huruf k.

Adanya perbedaan sikap hukum tersebut berkaca dari argumen Mahkamah Konstituso yakni bahwa menteri masih di bawah komando presiden.

“Betapa pun besarnya kewenangan menteri, namun segala kebijakan yang dibuat menteri, tidak terlepas dari kontrol Presiden, karena menteri adalah pembantu Presiden sebagaimana dimaksud Pasal 17 UUD 1945,” bunyi argumen MK.

ICW desak Ida Fauziah dkk. untuk mundur dari kementerian

Kendati hukum tak melarang mereka untuk nyaleg, Indonesia Corruption Watch (ICW) tetap bersikeras mendesak para menteri seperti Ida Fauziah untuk mundur dari jabatannya sebelum bertandang di Pemilu 2024.

"ICW mendorong para menteri yang ingin maju dalam kontestasi politik, khususnya pemilihan legislatif, agar segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai menteri," bunyi keterangan tertulis Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Jumat (12/5).

Sebab, ICW menilai akan ada potensi konflik kepentingan jika menteri masih mempertahankan jabatannya dan nantinya masuk ke parlemen.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ramai-ramai Parpol yang Boyong Artis Jadi Caleg, Demi Raup Banyak Suara?

Ramai-ramai Parpol yang Boyong Artis Jadi Caleg, Demi Raup Banyak Suara?

Kotak Suara | Sabtu, 13 Mei 2023 | 16:22 WIB

Daftarkan 106 Bakal Caleg, PKB Incar 15 Kursi DPRD DKI Jakarta

Daftarkan 106 Bakal Caleg, PKB Incar 15 Kursi DPRD DKI Jakarta

Jakarta | Sabtu, 13 Mei 2023 | 15:51 WIB

Surat Sudah Beredar Luas, Dedi Mulyadi Masih Enggan Bicara Soal Pengunduran Dirinya dari Partai Golkar

Surat Sudah Beredar Luas, Dedi Mulyadi Masih Enggan Bicara Soal Pengunduran Dirinya dari Partai Golkar

News | Sabtu, 13 Mei 2023 | 10:55 WIB

TKRPP-PDIP: 90 Persen Relawan Jokowi Sudah Komunikasi untuk Dukung Ganjar Capres 2024

TKRPP-PDIP: 90 Persen Relawan Jokowi Sudah Komunikasi untuk Dukung Ganjar Capres 2024

News | Sabtu, 13 Mei 2023 | 10:33 WIB

Daftar ke KPU, PPP Siapkan 35 Persen Bacaleg Perempuan

Daftar ke KPU, PPP Siapkan 35 Persen Bacaleg Perempuan

News | Jum'at, 12 Mei 2023 | 20:03 WIB

Pria Paruh Baya di Kalideres Mencoba Bunuh Diri, Polisi Temukan Surat Wasiat Ingin Bertemu Jokowi dan Barack Obama

Pria Paruh Baya di Kalideres Mencoba Bunuh Diri, Polisi Temukan Surat Wasiat Ingin Bertemu Jokowi dan Barack Obama

News | Jum'at, 12 Mei 2023 | 16:19 WIB

Terkini

Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:47 WIB

Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah

Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:43 WIB

Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang

Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:32 WIB

Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen

Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:19 WIB

Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL

Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:31 WIB

Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak

Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 07:47 WIB

Kaesang Pangarep Hadiri Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji, Targetkan Satu Kursi di Setiap Dapil

Kaesang Pangarep Hadiri Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji, Targetkan Satu Kursi di Setiap Dapil

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 06:00 WIB

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

×