Habib Bahar bin Smith Mengaku Ditembak OTK, Apa Penggunaan Senjata Api Bisa Begitu Bebas?

Farah Nabilla

Senin, 15 Mei 2023 | 18:33 WIB
Habib Bahar bin Smith Mengaku Ditembak OTK, Apa Penggunaan Senjata Api Bisa Begitu Bebas?
Habib Bahar bin Smith (youtube)

Suara.com - Habib Bahar bin Smith mengaku ditembak oleh orang tak dikenal pada Jumat (12/5/23). 

Penembakan tersebut berlangsung ketika Habib Bahar bin Smith mengendarai mobil yang diikuti dua sepeda motor. Habib Bahar bin Smith disebut mengalami luka tembak di bagian perutnya.

Atas peristiwa tersebut, Habib Bahar bin Smith melaporkannya ke Polda Jabar. Berkenaan dengan kejadian penembakan tersebut, apakah kepemilikan dan penggunaan senjata api bisa sedemikian bebasnya?

Dasar Hukum Kepemilikan Senjata Api

Kepemilikan senjata api diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (Staatsblad. 1948 No.17).

Kemudian prosedur kepemilikan senjata api terdapat pada Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamanan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik TNI/POLRI.

Selain itu, ada pula kepemilikan senjata api yang bertujuan untuk kepentingan olahraga. Hal ini diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga. Kepentingan olahraga itu seperti menembak sasaran atau target, menembak reaksi, dan berburu.

Kategori Pihak yang Boleh Memiliki Senjata Api

Terdapat kategori perorangan atau pejabat yang boleh memiliki senjata api. Pihak yang termasuk dalam kategori tersebut yakni pejabat pemerintah, pejabat swasta, pejabat TNI/Polri, dan Purnawirawan Polri/TNI.

baca juga

Syarat Pemilik Senjata Api

Syarat memiliki senjata api yakni mampu dan terampil menembak minimal kelas II. Kemampuan dan keterampilan ini dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh institusi pelatihan menembak yang memperoleh izin dari Polri.

Selain itu, pihak tersebut juga memiliki kemampuan dan keterampilan dalam merawat, menyimpan, dan mengamankannya. Tujuannya yakni agar tidak berbahaya dan tidak disalahgunakan. Adapun syarat lainnya yakni memenuhi persyaratan kondisi psikologis dan medis.

Dalam UU No. 8/1948, kepemilikan senjata api oleh orang yang bukan TNI maupun polisi wajib didaftarkan oleh Kepala Kepolisian Daerah. Selain itu, orang tersebut juga wajib memiliki surat izin pemakaian senjata api sesuai contoh yang ditetapkan.

Kemudian, untuk kegiatan ekspor, impor, penjualan, pemilikan, produksi, penggunaan, pemuatan, penguasaan, pembongkaran, penghibahan, pengangkutan, peminjaman, dan pemusnahan senjata api standar militer beserta amunisinya wajib memperoleh izin menteri.

Berdasarkan penjelasan di atas, kepemilikan senjata api untuk warga sipil seharusnya hanya diperbolehkan untuk olahraga saja. Namun senjata tersebut wajib disimpan dan dikontrol oleh pemerintah. Artinya, tidak ada pengaturan khusus terkait penyimpanan senjata api untuk melindungi diri.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Denny Siregar Bikin Polling soal Penembakan Habib Bahar, Begini Reaksi Netizen

Denny Siregar Bikin Polling soal Penembakan Habib Bahar, Begini Reaksi Netizen

Sumatera | Senin, 15 Mei 2023 | 18:08 WIB

Sosok Ini Sebut Habib Bahar Merangkak Keluar Mobil, Darah Berceceran setelah Dua Peluru Bikin Bolong Baju Pimpinan Tajul Alawiyyin

Sosok Ini Sebut Habib Bahar Merangkak Keluar Mobil, Darah Berceceran setelah Dua Peluru Bikin Bolong Baju Pimpinan Tajul Alawiyyin

Linimasa | Senin, 15 Mei 2023 | 17:47 WIB

Habib Bahar Mengaku Ditembak, Polisi Periksa 8 Saksi

Habib Bahar Mengaku Ditembak, Polisi Periksa 8 Saksi

Moots | Senin, 15 Mei 2023 | 17:39 WIB

Tidak Ditemukan Proyektil Peluru di TKP Penembakan Habib Bahar, Polisi Sebut...

Tidak Ditemukan Proyektil Peluru di TKP Penembakan Habib Bahar, Polisi Sebut...

Linimasa | Senin, 15 Mei 2023 | 17:16 WIB

Dor! Habib Bahar Smith Ditembak

Dor! Habib Bahar Smith Ditembak

Fresh | Senin, 15 Mei 2023 | 16:35 WIB

Nekat Tembak Puskesmas Depok 1 Sleman, Pelaku Ngaku Sakit Hati Diberhentikan Sebagai Tenaga Pengamanan

Nekat Tembak Puskesmas Depok 1 Sleman, Pelaku Ngaku Sakit Hati Diberhentikan Sebagai Tenaga Pengamanan

Joglo | Senin, 15 Mei 2023 | 16:25 WIB

Polisi Amankan Lima Pelaku Penembakan Puskesmas Depok 1 Sleman, Ternyata Dipicu Sakit Hati

Polisi Amankan Lima Pelaku Penembakan Puskesmas Depok 1 Sleman, Ternyata Dipicu Sakit Hati

Jogja | Senin, 15 Mei 2023 | 16:17 WIB

Deretan Kontroversi Habib Bahar Smith yang Habis Ditembak OTK

Deretan Kontroversi Habib Bahar Smith yang Habis Ditembak OTK

News | Senin, 15 Mei 2023 | 16:06 WIB

Terkini

Laris Manis Penjualan Mitsubishi New Xforce HEV di GIIAS 2026

Laris Manis Penjualan Mitsubishi New Xforce HEV di GIIAS 2026

Otomotif | Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:47 WIB

Legal Standing Belum Lengkap, Praperadilan Kedua Lodewyk Pusung Terkait Korupsi MBG Ditunda

Legal Standing Belum Lengkap, Praperadilan Kedua Lodewyk Pusung Terkait Korupsi MBG Ditunda

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:46 WIB

Apa Syarat Iran ke Amerika Serikat Agar Selat Hormuz Dibuka untuk Tanker Minyak?

Apa Syarat Iran ke Amerika Serikat Agar Selat Hormuz Dibuka untuk Tanker Minyak?

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:46 WIB

Viral Turis Dilecehkan di Pantai Lovina, Polres Buleleng Koordinasi dengan Polisi Taiwan

Viral Turis Dilecehkan di Pantai Lovina, Polres Buleleng Koordinasi dengan Polisi Taiwan

Bali | Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:44 WIB

Aroma Kopi dan Deru Hairdryer: Kedok Pabrik Narkoba Remote Control di Kamar Kos Sidoarjo

Aroma Kopi dan Deru Hairdryer: Kedok Pabrik Narkoba Remote Control di Kamar Kos Sidoarjo

Jatim | Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:41 WIB

Skin Tint Luxcrime untuk Kulit Apa? Kenali Keunggulan dan Review Lengkapnya!

Skin Tint Luxcrime untuk Kulit Apa? Kenali Keunggulan dan Review Lengkapnya!

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:41 WIB

Profil KH Anwar Zahid Bojonegoro, Dai Kondang Selamat dari Kecelakaan Mobil

Profil KH Anwar Zahid Bojonegoro, Dai Kondang Selamat dari Kecelakaan Mobil

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:39 WIB

Jurnalis Ini Diciduk Polisi Gegara Laporan Rumor Transfer Pemain, Kok Bisa?

Jurnalis Ini Diciduk Polisi Gegara Laporan Rumor Transfer Pemain, Kok Bisa?

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:36 WIB

4 Shio Paling Rentan Selingkuh, Disebut Mudah Tergoda untuk Mendua

4 Shio Paling Rentan Selingkuh, Disebut Mudah Tergoda untuk Mendua

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:36 WIB

Desa Les: Kisah Nyoman Nadiana Mengenalkan Desa Pada Dunia

Desa Les: Kisah Nyoman Nadiana Mengenalkan Desa Pada Dunia

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:34 WIB

×