joglo

Nekat Tembak Puskesmas Depok 1 Sleman, Pelaku Ngaku Sakit Hati Diberhentikan Sebagai Tenaga Pengamanan

Suara Joglo Suara.Com
Senin, 15 Mei 2023 | 16:25 WIB
Nekat Tembak Puskesmas Depok 1 Sleman, Pelaku Ngaku Sakit Hati Diberhentikan Sebagai Tenaga Pengamanan
Polisi tunjukkan senjata airgun berpeluru gotri yang dipakai untuk menembak Puskesmas Depok 1 Sleman ([Suara.com])

Polresta Sleman meringkus lima pelaku terkait penembakan dan perusakan di Puskesmas Depok 1 Sleman, Jumat pekan lalu. 

Berdasar keterangan polisi, pelaku terkait penembakan Puskesmas Depok 1 Sleman itu terdiri dari lima orang berinisial LS (35), HS (36), SM (36), HA (38), RA (43).

Kelima orang tersebut merupakan warga Kabupaten Sleman. Dengan pelaku utama yakni HS yang diketahui sebagai warga Kapanewon Berbah. 

Kapolresta Sleman. AKBP Yuswanto Ardi, menyebutkan dari para tersangka, polisi menyita dua senjata airgun serta sebanyak 11 butir peluru gotri berdiameter 6 mm. 

"Senjata sudah kami kirim ke laboratorium Forensi Mapolda Semarang, untuk diuji balistik agar diketahui seberapa besar daya rusaknya," terangnya, di Mapolresta Sleman, Senin (15/5/2023). 

Ardi menjelaskan, penembahan dilakukan HS karena dipicu sakit hati. Ia telah dikeluarkan, diberhentikan sebagai tenaga pengamanan, oleh pihak Puskesmas. 

"Yang bersangkutan telah meminta konfirmasi kepada Puskesmas, tetapi ia  tidak mendapat jawaban memuaskan. Karena sakit hati, ia kemudian mengajak empat orang temannya yang lain," ujarnya. 

Empat orang lainnya turut membantu tersangka dalam aksi perusakan tersebut, sebagai kesetiakawanan. 

"HS ini diberhentikan pada 31 Maret 2023., kekecewaan yang bersangkutan tidak selesai-selesai lalu merencanakan perbuatan perusakan ini," imbuh Ardi.

Baca Juga: Polresta Sleman Sudah Kantongi Terduga Pelaku Penembakan di Puskesmas Depok 1

Senjata yang digunakan oleh HS merupakan milik SM. Diketahui HA juga memiliki airgun. Masih belum diketahui dari mana SM dan HA mendapatkan senjata airgun. Namun Ardi memastikan, kepemilikan airgun oleh kedua orang itu statusnya ilegal. 

"Masih kami dalami, ditelusuri dan dikembangkan dalam perkara lain tentang kepemilikan senjata," kata dia.

Pelaku disangkakan pasal UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI