Aturan Perjalanan Dinas PNS Terbaru 2023, Cek Uang Harian hingga Biaya Penginapan Masing-masing Jabatan

Rifan Aditya | Suara.com

Selasa, 16 Mei 2023 | 09:00 WIB
Aturan Perjalanan Dinas PNS Terbaru 2023, Cek Uang Harian hingga Biaya Penginapan Masing-masing Jabatan
Ilustrasi PNS. (ANTARA) - Aturan Perjalanan Dinas PNS Terbaru

Suara.com - Pemerintan melalui Kementrian Keuangan mengeluatkan aturan baru bagi PNS yang melalukan perjalanan dinas untuk tahun anggaran 2024. Lantas, apa saja aturan perjalanan dinas PNS terbaru tersebut? Berikut ini ulasannya.

Diketahui, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan telah menerbitkan aturan perjalanan dinas PNS terbaru untuk tahun anggaran 2024. Adapun aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan No 49 Th 2023 tentang "Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024". 

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pemerintah akan mengatur biaya dinas luar kota bagi PNS, yang mana besarannya akan disesuaikan dengan provinsi kementerian/lembaga berada.

Misalnya, PNS wilayah DKI Jakarta, besaran biaya perjalanan dinas harian dalam negeri yaitu untuk perjalanan dinas luar kota sebesar Rp530.000, untuk perjalanan dinas di dalam kota di atas 8 jam Rp210.000, dan untuk diklat atau pelatihan Rp160.000.

Sedangkan untuk pejabat eselon II ke atas, menerima uang harian tambahan atau uang representasi. Adapun rinciannya untuk perjalanan dinas luar kota yaitu pejabat Eselon II Rp150.000, pejabat eselon I Rp200.000, dan pejabajat negara Rp250.000.

Selain itu, ada juga aturan biaya penginapan untuk perjalanan dinas di dalam negeri, yang mana besarannya disesuaikan dengan provinsi maupun tingkat jabatan. 

Misalnya biaya penginapan wilayah DKI Jakarta, untuk pejabat negara/pejabat eselon I yaitu Rp 8,72 juta, Rp 2,06 juta untuk pejabat eselon II, Rp992.000 untuk pejabat eselon III atau golongan IV , dan Rp730.000 untuk pejabat eselon IV atau golongan III/II/I.

Selain itu, ada juga aturan biaya perjalanan dinas PNS ke luar negeri yang mana besarannya disesuaikan dengan golongan maupun negara tujuan. 

Misalnya, perjalanan dinas ke AS (Amerika Serikat), untik golongan A besaran biaya yang diterima per hariyaitu 659 dollar AS, 563 dollar AS untuk golongan B per hari, 505 dollar AS untuk golongan C per hari, dan 447 dollar AS untuk golongan D per hari. 

Bukan hanya dinas, ada juga tambahan uang harian untuk kegiatan rapat di luar kantor, yang mana besarannya disesuaikan dengan provinsi maupun jenis rapat. Misalnya, rapat fullboard di wilayah DKI Jakarta, biaya yang diterima perhari Rp180.000 dan Rp130.000 untuk rapat fullday (halfday).

Untuk lebih lengkap mengetahui aturan perjalanan dinas PNS terbaru dan ketentuan standar biaya lainnya silahkan baca Peraturan Menteri Keuangan di link berikut: [jdih.kemenkeu.go.id download Peraturan Menteri Keuangan No 49 Th 2023]

Demikian ulasan mengenai aturan perjalanan dinas PNS terbaru yang perlu diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cerita Pensiunan PNS yang Sabar Menunggu 1 Dekade Lebih untuk Berangkat Haji

Cerita Pensiunan PNS yang Sabar Menunggu 1 Dekade Lebih untuk Berangkat Haji

Jabar | Senin, 15 Mei 2023 | 17:55 WIB

PNS Dapat Tambahan Uang Makan Hingga Rp 500 Ribu per Bulan di Tahun 2023

PNS Dapat Tambahan Uang Makan Hingga Rp 500 Ribu per Bulan di Tahun 2023

Bisnis | Senin, 15 Mei 2023 | 10:47 WIB

Ada Anggaran Buat Daya Tahan Tubuh Supaya PNS Sehat Terus

Ada Anggaran Buat Daya Tahan Tubuh Supaya PNS Sehat Terus

Bisnis | Jum'at, 12 Mei 2023 | 17:27 WIB

Enaknya Jadi PNS! Uang Lembur Naik, Paling Tinggi Rp36 Ribu/Jam

Enaknya Jadi PNS! Uang Lembur Naik, Paling Tinggi Rp36 Ribu/Jam

Bisnis | Jum'at, 12 Mei 2023 | 16:53 WIB

Terkini

Netanyahu Sebut Donald Trump Sepakat Iran Tak Boleh Punya Senjata Nuklir

Netanyahu Sebut Donald Trump Sepakat Iran Tak Boleh Punya Senjata Nuklir

News | Senin, 25 Mei 2026 | 07:30 WIB

Buntut Penjemputan Paksa Putri Ahmad Bahar, Komisi III Desak Usut Dugaan Intimidasi di Markas GRIB

Buntut Penjemputan Paksa Putri Ahmad Bahar, Komisi III Desak Usut Dugaan Intimidasi di Markas GRIB

News | Senin, 25 Mei 2026 | 07:26 WIB

Lukman Hakim Singgung Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi': Balas dengan Karya, Bukan Represif

Lukman Hakim Singgung Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi': Balas dengan Karya, Bukan Represif

News | Senin, 25 Mei 2026 | 07:10 WIB

Bongkar Horor Penjara Israel, Maimon Herawati: Relawan Disiksa, Dokter Tewas Diperkosa

Bongkar Horor Penjara Israel, Maimon Herawati: Relawan Disiksa, Dokter Tewas Diperkosa

News | Senin, 25 Mei 2026 | 06:45 WIB

Mendagri Tito: Mayoritas Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera Berangsur Normal

Mendagri Tito: Mayoritas Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera Berangsur Normal

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 21:56 WIB

Maimon Herawati Ungkap 'Silent Hero' di Balik Bebasnya 428 Relawan Global Sumud Flotilla

Maimon Herawati Ungkap 'Silent Hero' di Balik Bebasnya 428 Relawan Global Sumud Flotilla

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 21:47 WIB

Janji Humanis Cuma Slogan? Aksi Kasar Satpol PP Usir Tukang Es Krim di CFD Jakarta Panen Kecaman

Janji Humanis Cuma Slogan? Aksi Kasar Satpol PP Usir Tukang Es Krim di CFD Jakarta Panen Kecaman

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 21:22 WIB

Sinyal Hijau Membawa Petaka? Menelusuri Penyebab Tabrakan Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur

Sinyal Hijau Membawa Petaka? Menelusuri Penyebab Tabrakan Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 20:42 WIB

Mangkir Dua Kali, Polisi Bakal Jemput Paksa Terduga Pelaku Pemerkosa Siswi SLB Kalideres

Mangkir Dua Kali, Polisi Bakal Jemput Paksa Terduga Pelaku Pemerkosa Siswi SLB Kalideres

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 20:39 WIB

'Kami Diperlakukan Seperti Hewan!' Kesaksian Relawan Indonesia yang Ditawan Militer Israel

'Kami Diperlakukan Seperti Hewan!' Kesaksian Relawan Indonesia yang Ditawan Militer Israel

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 20:12 WIB