Aturan Perjalanan Dinas PNS Terbaru 2023, Cek Uang Harian hingga Biaya Penginapan Masing-masing Jabatan

Rifan Aditya | Suara.com

Selasa, 16 Mei 2023 | 09:00 WIB
Aturan Perjalanan Dinas PNS Terbaru 2023, Cek Uang Harian hingga Biaya Penginapan Masing-masing Jabatan
Ilustrasi PNS. (ANTARA) - Aturan Perjalanan Dinas PNS Terbaru

Suara.com - Pemerintan melalui Kementrian Keuangan mengeluatkan aturan baru bagi PNS yang melalukan perjalanan dinas untuk tahun anggaran 2024. Lantas, apa saja aturan perjalanan dinas PNS terbaru tersebut? Berikut ini ulasannya.

Diketahui, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan telah menerbitkan aturan perjalanan dinas PNS terbaru untuk tahun anggaran 2024. Adapun aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan No 49 Th 2023 tentang "Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024". 

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pemerintah akan mengatur biaya dinas luar kota bagi PNS, yang mana besarannya akan disesuaikan dengan provinsi kementerian/lembaga berada.

Misalnya, PNS wilayah DKI Jakarta, besaran biaya perjalanan dinas harian dalam negeri yaitu untuk perjalanan dinas luar kota sebesar Rp530.000, untuk perjalanan dinas di dalam kota di atas 8 jam Rp210.000, dan untuk diklat atau pelatihan Rp160.000.

Sedangkan untuk pejabat eselon II ke atas, menerima uang harian tambahan atau uang representasi. Adapun rinciannya untuk perjalanan dinas luar kota yaitu pejabat Eselon II Rp150.000, pejabat eselon I Rp200.000, dan pejabajat negara Rp250.000.

Selain itu, ada juga aturan biaya penginapan untuk perjalanan dinas di dalam negeri, yang mana besarannya disesuaikan dengan provinsi maupun tingkat jabatan. 

Misalnya biaya penginapan wilayah DKI Jakarta, untuk pejabat negara/pejabat eselon I yaitu Rp 8,72 juta, Rp 2,06 juta untuk pejabat eselon II, Rp992.000 untuk pejabat eselon III atau golongan IV , dan Rp730.000 untuk pejabat eselon IV atau golongan III/II/I.

Selain itu, ada juga aturan biaya perjalanan dinas PNS ke luar negeri yang mana besarannya disesuaikan dengan golongan maupun negara tujuan. 

Misalnya, perjalanan dinas ke AS (Amerika Serikat), untik golongan A besaran biaya yang diterima per hariyaitu 659 dollar AS, 563 dollar AS untuk golongan B per hari, 505 dollar AS untuk golongan C per hari, dan 447 dollar AS untuk golongan D per hari. 

Bukan hanya dinas, ada juga tambahan uang harian untuk kegiatan rapat di luar kantor, yang mana besarannya disesuaikan dengan provinsi maupun jenis rapat. Misalnya, rapat fullboard di wilayah DKI Jakarta, biaya yang diterima perhari Rp180.000 dan Rp130.000 untuk rapat fullday (halfday).

Untuk lebih lengkap mengetahui aturan perjalanan dinas PNS terbaru dan ketentuan standar biaya lainnya silahkan baca Peraturan Menteri Keuangan di link berikut: [jdih.kemenkeu.go.id download Peraturan Menteri Keuangan No 49 Th 2023]

Demikian ulasan mengenai aturan perjalanan dinas PNS terbaru yang perlu diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cerita Pensiunan PNS yang Sabar Menunggu 1 Dekade Lebih untuk Berangkat Haji

Cerita Pensiunan PNS yang Sabar Menunggu 1 Dekade Lebih untuk Berangkat Haji

Jabar | Senin, 15 Mei 2023 | 17:55 WIB

PNS Dapat Tambahan Uang Makan Hingga Rp 500 Ribu per Bulan di Tahun 2023

PNS Dapat Tambahan Uang Makan Hingga Rp 500 Ribu per Bulan di Tahun 2023

Bisnis | Senin, 15 Mei 2023 | 10:47 WIB

Ada Anggaran Buat Daya Tahan Tubuh Supaya PNS Sehat Terus

Ada Anggaran Buat Daya Tahan Tubuh Supaya PNS Sehat Terus

Bisnis | Jum'at, 12 Mei 2023 | 17:27 WIB

Enaknya Jadi PNS! Uang Lembur Naik, Paling Tinggi Rp36 Ribu/Jam

Enaknya Jadi PNS! Uang Lembur Naik, Paling Tinggi Rp36 Ribu/Jam

Bisnis | Jum'at, 12 Mei 2023 | 16:53 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB