3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN

Vania Rossa, Adiyoga Priyambodo

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:07 WIB
3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang (tengah) bersama Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari (kanan) dan Trenggono (kiri) berfoto bersama usai dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/6/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/hma/YU]
baca 10 detik
  • ICW melaporkan pimpinan Badan Gizi Nasional ke Ombudsman pada 2 Juli 2026 terkait dugaan maladministrasi rangkap jabatan.
  • Pimpinan Badan Gizi Nasional terbukti menjabat posisi strategis di berbagai BUMN secara bersamaan dengan tugas negara mereka.
  • Pelanggaran tersebut dinilai melanggar undang-undang pelayanan publik dan putusan Mahkamah Konstitusi sehingga diusulkan untuk segera diberhentikan.

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) resmi melaporkan Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) ke Ombudsman Republik Indonesia.

Laporan tersebut disampaikan ICW pada Kamis, (2/7/2026), terkait dugaan maladministrasi berupa rangkap jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Berdasarkan temuan ICW, seluruh pimpinan utama BGN diketahui merangkap jabatan strategis di sejumlah BUMN secara bersamaan.

Kepala BGN, Nanik S. Deyang, tercatat merangkap jabatan sebagai Komisaris PT Pertamina (Persero).

Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Sementara Wakil Kepala BGN lainnya, Trenggono, merangkap jabatan sebagai Wakil Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menjelaskan dasar hukum yang menjadi alasan pelaporan tersebut.

"Praktik ini diduga melanggar Pasal 17 huruf a UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menyatakan bahwa pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah," ujarnya, dikutip Sabtu (4/7/2026).

Kepala dan Wakil Kepala BGN dinilai memenuhi kualifikasi sebagai pelaksana pelayanan publik sebagaimana diatur Pasal 1 angka 5 undang-undang yang sama, karena BGN merupakan penyelenggara langsung Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

baca juga

Pasal 54 ayat (5) UU Pelayanan Publik bahkan secara tegas mengatur sanksi pembebasan dari jabatan bagi pelaksana yang melanggar larangan rangkap jabatan tersebut.

Anggota Divisi Hukum Investigasi ICW, Zararah Azhim Syah, turut menyoroti dimensi konstitusional dari persoalan ini.

"Melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi secara tegas menetapkan bahwa Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta. Kepala BGN berkedudukan setingkat menteri, diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden serta mendapatkan fasilitas setara Menteri dan Wakil Menteri, sehingga tidak ada alasan konstitusional untuk memperlakukannya berbeda, larangan yang sama mutlak berlaku bagi seluruh pimpinan BGN," jelasnya.

Sesuai UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, lembaga tersebut berwenang memeriksa laporan maladministrasi, meminta klarifikasi terlapor, hingga menerbitkan rekomendasi yang wajib dijalankan.

Ombudsman juga berwenang melaporkan pejabat yang mengabaikan rekomendasinya kepada Presiden dan DPR sekaligus mengumumkannya ke publik.

Atas dasar itu, ICW mendesak Ombudsman RI mengeluarkan rekomendasi resmi agar Presiden memberhentikan para pejabat BGN yang dimaksud dari jabatannya.

Kritik ICW turut diarahkan kepada Presiden Prabowo Subianto, yang dinilai membiarkan praktik rangkap jabatan tersebut berlangsung.

"Membiarkan pimpinan BGN merangkap jabatan menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah dalam membenahi tata kelola pasca terungkapnya korupsi Program MBG. Alih-alih melakukan evaluasi menyeluruh atau menghentikan program, pemerintah justru mempertahankan kondisi yang membuka ruang konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, dan menurunkan fokus pejabat dalam menjalankan tugasnya," pungkas Wana Alamsyah. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya

30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 11:37 WIB

Polri Bidik 1.500 Dapur MBG Rampung Akhir 2026, Siap Layani 3,5 Juta Penerima

Polri Bidik 1.500 Dapur MBG Rampung Akhir 2026, Siap Layani 3,5 Juta Penerima

Video | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45 WIB

Terkini

Merasa Namanya Hancur, Fuad Hasan Klaim Tak Pernah Beri Nusron Wahid Uang Ratusan Miliar

Merasa Namanya Hancur, Fuad Hasan Klaim Tak Pernah Beri Nusron Wahid Uang Ratusan Miliar

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:16 WIB

Soroti Proyek MBG hingga Militerisasi Sipil, Forum Cik Ditiro Desak Revisi Ulang UU TNI

Soroti Proyek MBG hingga Militerisasi Sipil, Forum Cik Ditiro Desak Revisi Ulang UU TNI

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:11 WIB

Panja Komisi IX Rampungkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Draf Akhir 23 Bab 313 Pasal

Panja Komisi IX Rampungkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Draf Akhir 23 Bab 313 Pasal

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:08 WIB

Biar Mata Panda Nggak Bikin Makeup Abu-Abu, Catat Trik Pakai Corrector Orange Ini

Biar Mata Panda Nggak Bikin Makeup Abu-Abu, Catat Trik Pakai Corrector Orange Ini

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:08 WIB

Harga Bahan Makanan Naik Drastis, Emak-emak di Siak: Benar-benar Harus Ngirit

Harga Bahan Makanan Naik Drastis, Emak-emak di Siak: Benar-benar Harus Ngirit

Riau | Senin, 05 Oktober 2026 | 20:58 WIB

Aktivis BEM UI Diserang Orang Tak Dikenal, Amnesty Singgung Kapolri Baru

Aktivis BEM UI Diserang Orang Tak Dikenal, Amnesty Singgung Kapolri Baru

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 20:53 WIB

Pembiayaan Kendaraan Listrik Melonjak 34,67 Persen

Pembiayaan Kendaraan Listrik Melonjak 34,67 Persen

Otomotif | Senin, 05 Oktober 2026 | 20:44 WIB

Timnas Indonesia Masih 0-0, Presiden Prabowo Senyum Tipis, Muka Erick Thohir Tegang

Timnas Indonesia Masih 0-0, Presiden Prabowo Senyum Tipis, Muka Erick Thohir Tegang

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 20:37 WIB

Yusril Buka Suara Soal Dugaan Pesta Sabu di Rutan Depok

Yusril Buka Suara Soal Dugaan Pesta Sabu di Rutan Depok

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 20:36 WIB

Indosat 5G di Pekanbaru, Bikin Streaming hingga Gaming Lancar Jaya

Indosat 5G di Pekanbaru, Bikin Streaming hingga Gaming Lancar Jaya

Riau | Senin, 05 Oktober 2026 | 20:34 WIB

×