Rugikan Negara Rp 46 Miliar, KPK Tahan Direktur Utama PT Amarta Karya Catur Prabowo

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 17 Mei 2023 | 19:05 WIB
Rugikan Negara Rp 46 Miliar, KPK Tahan Direktur Utama PT Amarta Karya Catur Prabowo
KPK menahan Direktur Utama PT Amarta Karya (AK) Catur Prabowo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/5/2023). [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Amarta Karya (AK) Catur Prabowo dalam perkara korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya tahun 2018 sampai 2022.

Catur ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna (TS). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK melakukan penahanan terhadap Catur.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka CP (Catur)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK Jakarta pada Rabu (17/5/2023).

Dia ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 17 Mei hingga 5 Juni 2023 di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK. Alex mengungkapkan, kronologi korupsi yang menjerat Catur dan Trisna berawal saat keduanya diangkat menjadi Direktur Utama PT Amarta Karya dan Direktur Keuangan PT Amarta Karya.

"Sekitar tahun 2017, tersangka CP memerintahkan tersangka TS dan pejabat di bagian akuntansi PT AK Persero mempersiapkan sejumlah uang yang diperuntukkan bagi kebutuhan pribadi tersangka CP," kata Alex.

Untuk merealisasikan perintah tersebut, sumber uang yang diambil berasal dari pembayaran proyek fiktif yang dikerjakan PT Amarta Karya. Selanjutnya, Trisna bersama sejumlah staf mendirikan dan mencari usaha berbentuk CV.

"Yang digunakan menerima pembayaran subkontraktor dari PT AK Persero tanpa melakukan pekerjaan subkontraktor yang sebenarnya (fiktif)," kata Alex.

Pada 2018, badan usaha berbentuk CV tersebut berdiri sebagai vendor yang akan menerima berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan proyek PT Amarta Karya. Hal tersebut sepengetahuan Trisna dan Catur.

"Untuk pengajuan anggaran pembayaran vendor, Tersangka CP selalu memberikan disposisi 'lanjutkan' dibarengi dengan persetujuan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani tersangka TS," jelasnya.

baca juga

"Buku rekening bank, kartu ATM dan bongol cek dari badan usaha CV fiktif dipegang oleh staf bagian akuntansi PT AK Persero yang menjadi orang kepercayaan dari tersangka CP dan tersangka TS agar memudahkan pengambilan dan pencairan uang sesuai dengan permintaan tersangka CP," sambung Alex.

Disebutkan, ada 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang diduga fiktif, seperti pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur, pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Univesitas Negeri Jakarta, dan pembangunan laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjajajran.

"Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 46 miliar," kata Alex.

Saat ini, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Trisna sendiri lebih dulu ditahan KPK. Dia ditahan selama 20 hari pertama, sejak 11 Mei hingga 30 Mei 2023 di Rumah Tahanan KPK di Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rugikan Negara Rp 46 Miliar, KPK Tahan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna

Rugikan Negara Rp 46 Miliar, KPK Tahan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna

News | Kamis, 11 Mei 2023 | 20:36 WIB

KPK Hitung Pengeluaran Uang PT. Amarta Karya Untuk Subkontraktor Kerjakan Proyek Fiktif

KPK Hitung Pengeluaran Uang PT. Amarta Karya Untuk Subkontraktor Kerjakan Proyek Fiktif

News | Rabu, 14 September 2022 | 13:54 WIB

Periksa Pejabat PT. Amarta Karya, KPK Pertajam Penunjukan Langsung Terkait Para Subkontraktor Kerjakan Proyek Fiktif

Periksa Pejabat PT. Amarta Karya, KPK Pertajam Penunjukan Langsung Terkait Para Subkontraktor Kerjakan Proyek Fiktif

News | Selasa, 06 September 2022 | 12:40 WIB

Terkini

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat

Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:43 WIB

19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!

19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:28 WIB

Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas

Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:26 WIB

Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka

Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM

Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:18 WIB

Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT

Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:12 WIB

Dipicu Masalah Asmara! Caddy Golf di Tangerang Dianiaya: Kepala Sobek, Kening dan Bibir Lebam-lebam

Dipicu Masalah Asmara! Caddy Golf di Tangerang Dianiaya: Kepala Sobek, Kening dan Bibir Lebam-lebam

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:11 WIB

Lima Hari Baru Bersih, 55,7 Ton Sampah Diangkut dari Kali Gendong Muara Baru

Lima Hari Baru Bersih, 55,7 Ton Sampah Diangkut dari Kali Gendong Muara Baru

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 20:51 WIB