Rugikan Negara Rp 46 Miliar, KPK Tahan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna

Dwi Bowo Raharjo, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 11 Mei 2023 | 20:36 WIB
Rugikan Negara Rp 46 Miliar, KPK Tahan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna
Direktur Keuangan PT Amarta Karya (AK), Trisna Sutisna (TS) ditahan KPK, Kamis (11/5/2023). (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Keuangan PT Amarta Karya (AK), Trisna Sutisna (TS), dalam perkara korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya tahun 2018 sampai 2022.

Trisna ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Amarta Karya, Catur Prabowo (CP).

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka TS (Trisna)," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Dia ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 Mei hingga 30 Mei 2023 di Rumah Tahanan KPK di Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara.

Tanak mengungkap kronologi dugaan korupsi yang menjerat Trisna dan Catur. Kasus ini berawal saat keduanya diangkat menjadi Direktur Utama PT Amarta Karya dan Direktur Keuangan PT Amarta Karya.

"Sekitar tahun 2017, tersangka CP memerintahkan tersangka TS dan pejabat di bagian akuntansi PT AK Persero mempersiapkan sejumlah uang yang diperuntukkan bagi kebutuhan pribadi tersangka CP," kata Tanak.

Guna merealisasikan perintah itu, sumber uang yang diambil berasal dari pembayaran proyek fiktif yang dikerjakan PT Amarta Karya. Selanjutnya Trisna bersama sejumlah staf mendirikan dan mencari usaha berbentuk CV.

"Yang digunakan menerima pembayaran subkontraktor dari PT AK Persero tanpa melakukan pekerjaan subkontraktor yang sebenarnya (fiktif)," kata Tanak.

Pada 2018, badan usaha berbentuk CV tersebut berdiri sebagai vendor yang akan menerima berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan proyek PT Amarta Karya. Hal tersebut sepengetahuan Trisna dan Catur.

baca juga

"Untuk pengajuan anggaran pembayaran vendor, Tersangka CP selalu memberikan disposisi 'lanjutkan' dibarengi dengan persetujuan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani tersangka TS," jelas Tanak.

"Buku rekening bank, kartu ATM dan bongol cek dari badan usaha CV fiktif dipegang oleh staf bagian akuntansi PT AK Persero yang menjadi orang kepercayaan dari tersangka CP dan tersangka TS agar memudahkan pengambilan dan pencairan uang sesuai dengan permintaan tersangka CP," sambung Tanak.

Disebutkan, terdapat 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang diduga fiktif, di antaranya pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur, pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Univesitas Negeri Jakarta, dan pembangunan laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjajajran.

"Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 46 miliar," kata Tanak.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait Catur yang belum dilakukan penahanan, Tanak meminta yang bersangkutan untuk kooperatif pada pemanggilan penyidik KPK selanjutnya.

"KPK mengingatkan tersangka CP agar hadir penjadwalan pemanggilan berikutnya dari tim penyidik," tegas Tanak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CEK FAKTA: KPK Temukan Tumpukan Uang Hasil Korupsi, Jokowi Tak Bisa Mengelak

CEK FAKTA: KPK Temukan Tumpukan Uang Hasil Korupsi, Jokowi Tak Bisa Mengelak

Sumatera | Kamis, 11 Mei 2023 | 19:37 WIB

Grace Tahir Diperiksa KPK Soal Aliran Pencucian Uang Rafael Alun

Grace Tahir Diperiksa KPK Soal Aliran Pencucian Uang Rafael Alun

News | Kamis, 11 Mei 2023 | 19:30 WIB

CEK FAKTA: Jokowi Tak Bisa Mengelak, KPK Temukan Tumpukan Uang Hasil Korupsi

CEK FAKTA: Jokowi Tak Bisa Mengelak, KPK Temukan Tumpukan Uang Hasil Korupsi

Bestie | Kamis, 11 Mei 2023 | 18:45 WIB

Terkait Dugaan Suap Perkara di MA, KPK Sediki Hubungan Windy Idol dengan Sekma HH

Terkait Dugaan Suap Perkara di MA, KPK Sediki Hubungan Windy Idol dengan Sekma HH

Linimasa | Kamis, 11 Mei 2023 | 18:43 WIB

CEK FAKTA: Presiden Jokowi Tak Bisa Mengelak, KPK Temukan Uang Hasil Korupsi, Benarkah?

CEK FAKTA: Presiden Jokowi Tak Bisa Mengelak, KPK Temukan Uang Hasil Korupsi, Benarkah?

Moots | Kamis, 11 Mei 2023 | 18:24 WIB

CEK FAKTA: Diperiksa KPK, Kadinkes Lampung Reihana Wijayanto Resmi Dimiskinkan

CEK FAKTA: Diperiksa KPK, Kadinkes Lampung Reihana Wijayanto Resmi Dimiskinkan

Sumatera | Kamis, 11 Mei 2023 | 17:11 WIB

Terkini

Dukung Sistem Tidak Naik Kelas Diberlakukan Lagi 2027, DPR Soroti Lulusan SD Belum Lancar Baca

Dukung Sistem Tidak Naik Kelas Diberlakukan Lagi 2027, DPR Soroti Lulusan SD Belum Lancar Baca

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 11:36 WIB

Konten Kreator Medan Ngaku Ditawari Rp80 Juta agar Tak Bahas Karhutla Dipolisikan

Konten Kreator Medan Ngaku Ditawari Rp80 Juta agar Tak Bahas Karhutla Dipolisikan

Sumut | Rabu, 21 Oktober 2026 | 11:35 WIB

Mengapa Ambisi Biodiesel Indonesia Perlu Mempertimbangkan Risiko Ekologis?

Mengapa Ambisi Biodiesel Indonesia Perlu Mempertimbangkan Risiko Ekologis?

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 11:27 WIB

HUT Golkar: Merefleksikan Sejarah, Merawat Kepercayaan, dan Meneguhkan Pengabdian

HUT Golkar: Merefleksikan Sejarah, Merawat Kepercayaan, dan Meneguhkan Pengabdian

Sumut | Rabu, 21 Oktober 2026 | 11:27 WIB

PDIP Tepis Jokowi Soal Operasi Politik Isu Pemakzulan Gibran: Tak Usah Sandiwara Terlalu Panjang!

PDIP Tepis Jokowi Soal Operasi Politik Isu Pemakzulan Gibran: Tak Usah Sandiwara Terlalu Panjang!

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 11:26 WIB

Guru Besar UGM Soroti Risiko MSCI Turunkan Status Pasar Saham Indonesia

Guru Besar UGM Soroti Risiko MSCI Turunkan Status Pasar Saham Indonesia

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 11:25 WIB

Mobil Listrik BYD Racco Ekspansi ke Luar Jepang, Harga Tembus Rp 625 Juta

Mobil Listrik BYD Racco Ekspansi ke Luar Jepang, Harga Tembus Rp 625 Juta

Otomotif | Rabu, 21 Oktober 2026 | 11:25 WIB

Bawa Konsep Girl Hero! IVE Unjuk Dominasi Diri Lewat Lagu Looks Can Kill

Bawa Konsep Girl Hero! IVE Unjuk Dominasi Diri Lewat Lagu Looks Can Kill

Your Say | Rabu, 21 Oktober 2026 | 11:25 WIB

Mitchell Baker Makin Ganas di Amerika, Cetak Brace Bantu Georgetown Bantai Pittsburgh 6-1

Mitchell Baker Makin Ganas di Amerika, Cetak Brace Bantu Georgetown Bantai Pittsburgh 6-1

Bola | Rabu, 21 Oktober 2026 | 11:23 WIB

Kebakaran Landa Ruang Keuangan RSUD Kota Banjar, Begini Kronologinya

Kebakaran Landa Ruang Keuangan RSUD Kota Banjar, Begini Kronologinya

Jabar | Rabu, 21 Oktober 2026 | 11:23 WIB

×