Imbas Izin Bursa Berjangka, Ombudsman Minta Mendag Zulhas Tegas Ke Bappeti

Bangun Santoso, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 18 Mei 2023 | 09:46 WIB
Imbas Izin Bursa Berjangka, Ombudsman Minta Mendag Zulhas Tegas Ke Bappeti
Ilustrasi kantor Ombudsman RI. (Setkab.go.id)

Suara.com - Ombudsman RI telah rampung melakukan monitoring atas tindak lanjut pelaksanaan Tindakan Korektif dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB), yang disampaikan pada 17 Maret 2023. Dalam hal ini, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti) menjadi terlapor.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan, berdasarkan hasil monitoring pihaknya, Bappebti tidak dapat menjalankan seluruh Tindakan Korektif tersebut. Karena itu, Ombudsman RI akan melanjutkan proses pada tingkat perumusan Rekomendasi yang bersifat final dan mengikat.

"Berdasarkan analisis kami setelah melakukan monitoring, Bappebti belum melaksanakan semua Tindakan Korektif Ombudsman. Terutama tidak bisa memberikan kepastian terhadap status IUBB yang dimohonkan oleh pelapor," ujar Yeka kepada wartawan, Kamis (18/5/2023).

Dari kegiatan monitoring tersebut diperoleh keterangan bahwa Bappebti menjalankan sebagian tindakan korektif Ombudsman RI, yaitu telah dillakukannya perbaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) IUBB per 17 April 2023.

Selanjutnya, terhadap tindakan korektif terkait kepastian status permohonan IUBB PT DFX, pihak Bappebti tidak bisa memberikan kejelasan dan/atau kepastian status dimaksudm

"Karena pihak Bappebti menganggap IUBB PT DFX masih dalam tahap proses," tuturnya..

Dalam proses monitoring pelaksanaan Tindakan Korektif, Ombudsman menemukan adanya perbedaan surat tanggapan antara Kementerian Perdagangan dan Bappebti.

Yeka menjelaskan, dalam surat tanggapan yang dilayangkan oleh Bappebti pada 17 April 2023 yang isinya menyampaikan ketidaksepakatan atas hasil pemeriksaan Ombudsman yang tertulis dalam LAHP Nomor: 1232/LM/XII/2022/JKT mengenai Maladministrasi dalam proses pengajuan IUBB PT Digital Future Exchange kepada Bappebti.

Surat ini menurut Yeka bertentangan dengan Surat dari Menteri Perdagangan Nomor: 242/M-DAG/SD/04/2023 tertanggal 11 April 2023, perihal Tindak Lanjut atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI. Mendag dalam suratnya menyampaikan agar Kepala Bappebti melakukan evaluasi atas pelaksanaan proses permohonan IUBB dan menindaklanjuti LAHP Ombudsman RI.

baca juga

"Perbedaan substansi dari surat tanggapan Kepala Bappebti dan Menteri Perdagangan terkait LAHP Ombudsman RI, menunjukkan bahwa terdapat tata kelola pemerintahan yang tidak efektif dalam ruang lingkup kerja Kementerian Perdagangan," tutur Yeka.

Untuk itu, Ombudsman RI meminta Menteri Perdagangan untuk memberi teguran keras kepada Kepala Bappebti agar bersikap profesional dalam menjalankan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.

"Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Admininstrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Respons Laporan Brigjen Endar Priantoro Ke Ombudsman RI: Kami Pelajari

KPK Respons Laporan Brigjen Endar Priantoro Ke Ombudsman RI: Kami Pelajari

News | Kamis, 18 Mei 2023 | 07:41 WIB

Dewas KPK Segera Umumkan Hasil Klarifikasi Laporan Endar Priantoro ke Ombudsman RI

Dewas KPK Segera Umumkan Hasil Klarifikasi Laporan Endar Priantoro ke Ombudsman RI

News | Kamis, 18 Mei 2023 | 05:32 WIB

Ombudsman Panggil Firli Bahuri Pekan Ini, KPK Klaim akan Bertindak Patuh

Ombudsman Panggil Firli Bahuri Pekan Ini, KPK Klaim akan Bertindak Patuh

News | Selasa, 16 Mei 2023 | 12:19 WIB

Bukan Sekedar Teman! Verrell Bramasta dan Putri Zulkifli Hasan, Manisnya Hubungan atau Strategi Politik PAN?

Bukan Sekedar Teman! Verrell Bramasta dan Putri Zulkifli Hasan, Manisnya Hubungan atau Strategi Politik PAN?

Sumbar | Senin, 15 Mei 2023 | 20:59 WIB

Tanda Tangan JTC, Mendag Zulkifli Hasan Bertemu Menteri Perdagangan dan Industri Mesir Ahmed Samir Saleh Capai Kontrak Dagang Rp12,88 T

Tanda Tangan JTC, Mendag Zulkifli Hasan Bertemu Menteri Perdagangan dan Industri Mesir Ahmed Samir Saleh Capai Kontrak Dagang Rp12,88 T

Depok | Senin, 15 Mei 2023 | 19:33 WIB

Mendag Zulhas dan Mendag Industri Mesir Tandatangani Kontrak Dagang Rp 12,88 Triliun

Mendag Zulhas dan Mendag Industri Mesir Tandatangani Kontrak Dagang Rp 12,88 Triliun

Bisnis | Senin, 15 Mei 2023 | 17:48 WIB

Arti Fastabiqul Khairat Dalam Pemilu Seperti yang Diharapkan Zulhas

Arti Fastabiqul Khairat Dalam Pemilu Seperti yang Diharapkan Zulhas

News | Senin, 15 Mei 2023 | 12:26 WIB

Terkini

BMKG Sebut Hujan Turun Berangsur Guyur Area Karhutla hingga Bulan Oktober

BMKG Sebut Hujan Turun Berangsur Guyur Area Karhutla hingga Bulan Oktober

Video | Selasa, 22 September 2026 | 22:10 WIB

4 Atlet Junior Padel DIY Tembus Seleksi Timnas KU-18, Buktikan Bakat Tak Kenal Latar Belakang

4 Atlet Junior Padel DIY Tembus Seleksi Timnas KU-18, Buktikan Bakat Tak Kenal Latar Belakang

Jogja | Selasa, 22 September 2026 | 22:07 WIB

Empat Nyawa Melayang dalam Ledakan Pabrik SPS Lamongan, Polisi Libatkan Labfor

Empat Nyawa Melayang dalam Ledakan Pabrik SPS Lamongan, Polisi Libatkan Labfor

Jatim | Selasa, 22 September 2026 | 22:02 WIB

Razia Gabungan Lapas Kelas II A Kediri, Petugas Temukan Barang Berbahaya Ini

Razia Gabungan Lapas Kelas II A Kediri, Petugas Temukan Barang Berbahaya Ini

Jatim | Selasa, 22 September 2026 | 21:58 WIB

Sebelum Digeledah KPK, Ipda Yayat Ternyata Sudah Diperiksa Propam

Sebelum Digeledah KPK, Ipda Yayat Ternyata Sudah Diperiksa Propam

News | Selasa, 22 September 2026 | 21:58 WIB

Amuk Si Jago Merah di Kebayoran Lama Hanguskan Rumah, 85 Personel Damkar Diturunkan

Amuk Si Jago Merah di Kebayoran Lama Hanguskan Rumah, 85 Personel Damkar Diturunkan

News | Selasa, 22 September 2026 | 21:41 WIB

Wajah Baru Harvest, dari Kue Perayaan hingga Roti dan Pastry untuk Menemani Keseharian

Wajah Baru Harvest, dari Kue Perayaan hingga Roti dan Pastry untuk Menemani Keseharian

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 21:31 WIB

Banjir Bandang Solok, Satu Korban Ditemukan Meninggal Dunia

Banjir Bandang Solok, Satu Korban Ditemukan Meninggal Dunia

News | Selasa, 22 September 2026 | 21:24 WIB

Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis

Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis

Jabar | Selasa, 22 September 2026 | 21:06 WIB

Winger PSM Rizky Eka Dipanggil John Herdman, Dean James dan Calvin Verdonk Belum Nongol

Winger PSM Rizky Eka Dipanggil John Herdman, Dean James dan Calvin Verdonk Belum Nongol

Bola | Selasa, 22 September 2026 | 21:05 WIB

×