Desta Gugat Cerai Natasha Rizky, Begini Pembagian Harta Gono Gini Menurut Hukum

Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 18 Mei 2023 | 21:51 WIB
Desta Gugat Cerai Natasha Rizky, Begini Pembagian Harta Gono Gini Menurut Hukum
Desta dan Natasha Rizky - Desta Gugat Cerai Natasha Rizky, Begini Pembagian Harta Gono Gini Menurut Hukum (Instagram/@desta80s)

Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari pasangan Deddy Mahendra Desta dan Natasha Rizki, pasalnya belum lama ini Desta menggugat cerai sang istri. Diketahui gugatan cerai Desta tersebut diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dalam gugatan cerainya, anggota Prediksi tersebut hanya ingin berpisah dengan Caca, sapaan akrab Natasha Rizky.  

Mantan personel Club Eighties itu hanya ingin mengajukan cerai talak saja. Tidak ada permohonan untuk hak asuh maupun harta gono gini. Selain itu, Desta juga bersedia untuk tetap menafkahi Natasha Rizky setelah mereka berpisah. 

Lantas bagaimana sebenarnya pembagian harga gono gini menurut hukum? Di dalam artikel ini akan dibahas secara mendalam mengenai aturan dan beberapa hal penting lainnya terkait harta gono gini. 

Pengertian Harta Gono Gini

Harta gono gini adalah harta yang didapatkan pasangan selama menikah atau dalam jangka waktu pernikahan itu. Harta itupun didapatkan baik dari uang suami maupun istri. 

Selain itu, harta gono gini juga sering dikatakan sebagai harta yang telah didapatkan lantaran seseorang menghibahkan maupun memberikan sejumlah uang atau barang kepada pasangan tersebut. Bahkan tabungan dari gaji suami dan istri yang kemudian dijadikan satu juga dapar dikatakan sebagai harta gono gini. 

Pembagian Harta Gono Gini Menurut Hukum 

Dalam hukum di Indonesia, harta gono gini telah diatur dalam Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. UU ini menyatakan bahwa selama perkawinan tersebut berlangsung, maka harta suami istri yang diperoleh selama dalam perkawinan menjadi milik bersama, kecuali yang telah disepakati dalam perjanjian lain perkawinan. 

Kemudian, jika suatu saat terjadi perceraian antara suami istri tersebut, maka harta gono gini ini akan dibagi secara adil. Tetapi, perlu diketahui bahwa pembagian harta gono gini setelah perceraian sebenarnya didasarkan atas hukum agama yang dianut masing-masing pasangan. Hal ini diatur dalam Pasal 37 UU Perkawinan. 

baca juga

Untuk pasangan yang beragama Islam lalu bercerai, maka pembagian harta gono gini didasarkan pada Pasal 97 KHI. Perlu diketahui pula, bahwa penggunaan aturan untuk pembagian harta gono gono ini hanya saat tidak ada perjanjian perkawinan yang akan mengatur terkait hal tersebut. 

Jika sebelumnya,npasangan suami istri sudah mempunyai perjanjian perkawinan atau perjanjian pra-nikah yang mengatur tentang pembagian harta gono gini, maka aturan diatas tidak dibutuhkan lagi. 

Namun, masih banyak pasangan yang tidak membuat perjanjian pra nikah terutama mengenai harta gono gini. Hal inilah yang kemudian bisa memicu perselisihan terkait status kepemilikan harta tersebut. Apakah harta itu termasuk ke dalam harta bersama atau bukan harta bersama. 

Jika terjadi perselisihan terkait harta gono gini di dalam proses perceraian, maka kedua pihak yang berselisih dapat meminta bantuan pengadilan untuk menyelesaikan masalah ini. Di dalam proses peradilan, nantinya hakim akan mempertimbangkan mengenai faktor-faktor seperti kontribusi masing-masing pihak dalam mendapatkan harta tersebut, kepemilikan sebelum pernikahan, dan kepentingan anak dalam memutuskan  pembagian harta gono gini tersebut. 

Sehingga, penting bagi pasangan suami istri untuk paham mengenai hukum dan implikasi pembagian harta gono gini, serta mempersiapkan secara baik dalam menghadapi kemungkinan terjadinya sebuah perceraian di masa yang akan datang. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya perselisihan hingga konflik dalam pembagian harta gono gini ketika terjadi perceraian di kemudian hari. 

Itulah penjelasan mengenai pembagian harga gono gini menurut hukum. Sebaiknya, sebelum menikah Anda dan pasangan memahami dengan baik terkait pembagian harta gono gini agar tak merugikan satu sama lain. 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CEK FAKTA: Arya Saloka Susul Putri Anne dan Anak ke Australia, Ingin Tepis Isu Cerai demi Amanda Manopo?

CEK FAKTA: Arya Saloka Susul Putri Anne dan Anak ke Australia, Ingin Tepis Isu Cerai demi Amanda Manopo?

Metro | Kamis, 18 Mei 2023 | 21:24 WIB

Kini Mau Cerai, Tabiat Buruk Desta ke Natasha Rizki Dibongkar Anak Sendiri: Sedih Lihat Ibu Nangis

Kini Mau Cerai, Tabiat Buruk Desta ke Natasha Rizki Dibongkar Anak Sendiri: Sedih Lihat Ibu Nangis

Metro | Kamis, 18 Mei 2023 | 21:00 WIB

Profil Gege Elisa, Perempuan Yang Digosipkan Dekat dengan Desta

Profil Gege Elisa, Perempuan Yang Digosipkan Dekat dengan Desta

Metro | Kamis, 18 Mei 2023 | 20:55 WIB

Sebelum Gugat Cerai, Ternyata Desta Mahendra Sudah 1 Tahun Tak Serumah dengan Natasha Rizky

Sebelum Gugat Cerai, Ternyata Desta Mahendra Sudah 1 Tahun Tak Serumah dengan Natasha Rizky

Mamagini | Kamis, 18 Mei 2023 | 20:54 WIB

Perbedaan Cara Beragama Jadi Pemicu Perceraian, Ini Kata Kubu Desta

Perbedaan Cara Beragama Jadi Pemicu Perceraian, Ini Kata Kubu Desta

Metro | Kamis, 18 Mei 2023 | 19:42 WIB

Desta Akui Genit ke Cewek Hingga Ditegur Natasha Rizki: Ada Batasnya!

Desta Akui Genit ke Cewek Hingga Ditegur Natasha Rizki: Ada Batasnya!

Entertainment | Kamis, 18 Mei 2023 | 20:15 WIB

Terkini

AMMSI Dukung MBG Ditiadakan Saat Libur Sekolah, Tegaskan Tolak Praktik 'Jual Beli Titik' Dapur Liar

AMMSI Dukung MBG Ditiadakan Saat Libur Sekolah, Tegaskan Tolak Praktik 'Jual Beli Titik' Dapur Liar

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:11 WIB

Ribuan Mahasiswa Geruduk DPR Demo Harga BBM, Jalan Gatot Subroto Ditutup

Ribuan Mahasiswa Geruduk DPR Demo Harga BBM, Jalan Gatot Subroto Ditutup

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:10 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Haji Asrul Aziz Ajukan Penangguhan Penahanan

Tersangka Kasus Korupsi Haji Asrul Aziz Ajukan Penangguhan Penahanan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:07 WIB

Aksi di DPR, PB HMI MPO Angkat Patung Jelangkung dan Serukan 'Pembebasan Nasional'

Aksi di DPR, PB HMI MPO Angkat Patung Jelangkung dan Serukan 'Pembebasan Nasional'

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:59 WIB

Bukan Urusan Politik, Mensesneg Bongkar Isi Pertemuan Didit Hediprasetyo dan Jokowi

Bukan Urusan Politik, Mensesneg Bongkar Isi Pertemuan Didit Hediprasetyo dan Jokowi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:59 WIB

LPDB Koperasi Perkuat Ekosistem Koperasi, KKMP Sampangan dan KUD Usaha Mina Jadi Contoh Usaha Produk

LPDB Koperasi Perkuat Ekosistem Koperasi, KKMP Sampangan dan KUD Usaha Mina Jadi Contoh Usaha Produk

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:55 WIB

WFH dari Hambalang, Prabowo Bahas Naturalisasi hingga Masa Depan Timnas Indonesia

WFH dari Hambalang, Prabowo Bahas Naturalisasi hingga Masa Depan Timnas Indonesia

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:44 WIB

Geruduk DPR, Mahasiswa Desak Evaluasi Program MBG dan Kebijakan Anggaran

Geruduk DPR, Mahasiswa Desak Evaluasi Program MBG dan Kebijakan Anggaran

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:34 WIB

Rekayasa Kematian Gagal! Brigadir Rizka Sintiani Divonis 10 Tahun usai Terbukti Bunuh Suami

Rekayasa Kematian Gagal! Brigadir Rizka Sintiani Divonis 10 Tahun usai Terbukti Bunuh Suami

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:23 WIB

Haul Akbar HUT Jakarta, KAI Buka Alternatif Naik-Turun di Stasiun Jatinegara Mulai Sore Ini

Haul Akbar HUT Jakarta, KAI Buka Alternatif Naik-Turun di Stasiun Jatinegara Mulai Sore Ini

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:11 WIB