Macam-Macam Talak dalam Islam, Tak Hanya Satu, Dua dan Tiga

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 19 Mei 2023 | 11:40 WIB
Macam-Macam Talak dalam Islam, Tak Hanya Satu, Dua dan Tiga
Ilustrasi perceraian - macam macam talak dalam Islam (Freepik)

Suara.com - Talak adalah cara memutus atau melepaskan ikatan pernikahan secara sah antara suami istri menurut ajaran Islam. Dalam ajaran Islam, talak terbagi menjadi beberapa macam. Adapun macam-macam talak dalam Islam sebagai berikut.

Diketahui, berdasarkan ajaran Islam, talak itu ada berbagai macam. Ada talak berdasarkan waktunya, talak berdasarkan jumlahnya, talak berdasarkan boleh tidaknya rujuk, talak berdasarkan ketegasan atau tidak. 

Nah untuk selengkapnya, simak berikut ini macam-macam talak dalam ajaran Islam yang perlu diketahui para pasangan suami istri yang dilansir dari berbagai sumber.

1. Talak Berdasarkan Waktunya

- Talak Munajjaz atau talak mu’ajjal: Talak yang diucapkan suami pada saat itu juga. Ucapan ini menandakan bahwa ikatan pernikaahan telah berakhir secara sah. 

- Talak Mudhaf: Talak yang ditangguhkan untuk di masa mendatang. Talak tersebut hukumnya sah meski diucapkan secara spontan

- Talak Mu’allaq atau talak ta’liq: Talaknya tergantung pada suatu masa mendatang. Biasanya uicapan talak jenis ini ditambahkan  kata apabila, jika dan lainnya. 

2. Talak Berdasarkan Jumlahnya

- Talak Satu: Talak yang diucapkan pertama kali oleh suami ke istrinya dengan hanya mengatakan satu kata talak

Baca Juga: Desta Gugat Cerai Natasha Rizky, Begini Pembagian Harta Gono Gini Menurut Hukum

- Talak Dua: Talak yang diucapkan suami ke istrinya untuk yang kedua kalinya atau suami mengucapkan kata talak dua. 

- Talak Tiga: Talak yang diucapkan suami ke istrinya untuk yang ketiga kali atau suami langsung mengucapkan talak tiga . 

3. Talak Berdasarkan Ketagasan atau Tidak

- Talak Sarih: Talak yang diucapkan menggunakan kata-kata yang bermakna jelas untuk memutus ikatan pernikahan atau menceraikan pasangan. 

- Talak Kinaya: Talak yang belum mempunyai makna jelas. Untuk menetapkan apakah hubungan mereka masih sah atau belum, maka dikembalikan lagi pada niat maupun tujuan suami. Jika niatnya menceraikan, maka artinya sudah cerai.

4. Talak Berdasarkan Boleh Tidaknya Rujuk

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI