Desta Gugat Cerai Natasha Rizky, Begini Pembagian Harta Gono Gini Menurut Hukum

Kamis, 18 Mei 2023 | 21:51 WIB
Desta Gugat Cerai Natasha Rizky, Begini Pembagian Harta Gono Gini Menurut Hukum
Desta dan Natasha Rizky - Desta Gugat Cerai Natasha Rizky, Begini Pembagian Harta Gono Gini Menurut Hukum (Instagram/@desta80s)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari pasangan Deddy Mahendra Desta dan Natasha Rizki, pasalnya belum lama ini Desta menggugat cerai sang istri. Diketahui gugatan cerai Desta tersebut diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dalam gugatan cerainya, anggota Prediksi tersebut hanya ingin berpisah dengan Caca, sapaan akrab Natasha Rizky.  

Mantan personel Club Eighties itu hanya ingin mengajukan cerai talak saja. Tidak ada permohonan untuk hak asuh maupun harta gono gini. Selain itu, Desta juga bersedia untuk tetap menafkahi Natasha Rizky setelah mereka berpisah. 

Lantas bagaimana sebenarnya pembagian harga gono gini menurut hukum? Di dalam artikel ini akan dibahas secara mendalam mengenai aturan dan beberapa hal penting lainnya terkait harta gono gini. 

Pengertian Harta Gono Gini

Harta gono gini adalah harta yang didapatkan pasangan selama menikah atau dalam jangka waktu pernikahan itu. Harta itupun didapatkan baik dari uang suami maupun istri. 

Selain itu, harta gono gini juga sering dikatakan sebagai harta yang telah didapatkan lantaran seseorang menghibahkan maupun memberikan sejumlah uang atau barang kepada pasangan tersebut. Bahkan tabungan dari gaji suami dan istri yang kemudian dijadikan satu juga dapar dikatakan sebagai harta gono gini. 

Pembagian Harta Gono Gini Menurut Hukum 

Dalam hukum di Indonesia, harta gono gini telah diatur dalam Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. UU ini menyatakan bahwa selama perkawinan tersebut berlangsung, maka harta suami istri yang diperoleh selama dalam perkawinan menjadi milik bersama, kecuali yang telah disepakati dalam perjanjian lain perkawinan. 

Kemudian, jika suatu saat terjadi perceraian antara suami istri tersebut, maka harta gono gini ini akan dibagi secara adil. Tetapi, perlu diketahui bahwa pembagian harta gono gini setelah perceraian sebenarnya didasarkan atas hukum agama yang dianut masing-masing pasangan. Hal ini diatur dalam Pasal 37 UU Perkawinan. 

Baca Juga: CEK FAKTA: Arya Saloka Susul Putri Anne dan Anak ke Australia, Ingin Tepis Isu Cerai demi Amanda Manopo?

Untuk pasangan yang beragama Islam lalu bercerai, maka pembagian harta gono gini didasarkan pada Pasal 97 KHI. Perlu diketahui pula, bahwa penggunaan aturan untuk pembagian harta gono gono ini hanya saat tidak ada perjanjian perkawinan yang akan mengatur terkait hal tersebut. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI