Cara Daftar Haji Manual Online Lewat Aplikasi Pusaka Super

Aulia Hafisa | Suara.com

Sabtu, 20 Mei 2023 | 20:29 WIB
Cara Daftar Haji Manual Online Lewat Aplikasi Pusaka Super
Ilustrasi Jamaah Haji - Cara Daftar Haji Manual Secara Online (Unsplash)

Suara.com - Setiap tahun, banyak umat Islam yang akan mengunjungi tanah suci Makkah untuk melaksanakan serangkaian ibadah haji sesuai dengan rukun yang sudah ditentukan. Saat ini cara daftar haji tidak hanya dapat dilakukan secara offline, namun juga bisa lewat online. Berikut ini cara daftar haji manual secara online. 

Seperti yang diketahui, menunaikan Ibadah Haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh seluruh umat Islam dengan syarat khusus. Adapun syarat tersebut antara lain berakal sehat, sudah balig, dan mampu. 

Bagi Anda yang berencana ingin melaksanakan ibadah haji, harus melakukan tahap pendaftaran terlebih dahulu. Terdapat dua cara untuk daftar haji, antara lain yaitu dengan mendatangi langsung Kantor Kementerian Agama (Kemenag) sesuai domisili atau bisa juha secara online melalui aplikasi Pusaka Super. 

Prosedur pendaftaran haji 

Mengutip dari Pedoman Pendaftaran Haji Reguler Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, berikut ini adalah prosedur pendaftaran haji secara manual: 

1. Membuka tabungan haji di BPS BPIH 

• Datangi Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) sesuai tempat tinggal 

• Buka rekening tabungan haji di BPS BPIH 

• Berikan tandatangan di surat pernyataan untuk memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang telah diterbitkan oleh Kementerian Agama RI 

• Kirim setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama di cabang BPS BPIH sesuai tempat tinggal 

• BPS BPIH senlanjutkan akan menerbitkan bukti dari aplikasi transfer BPIH dan juga bukti setoran awal BPIH sebanyak lima lembar 

• Setiap lembar dari bukti setoran ini akan ditempel pas foto paravcalon jemaah haji ukuran 3x4 

• Bukti setoran awal BPIH juha akan tercantum nomor validasi, ditandatangani, serta dibubuhi stempel BPS BPIH. 

2. Mendaftar ke Kantor Kementerian Agama 

• Datangi Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota 

• Tunjukkan seluruh persyaratan asli dan juga menyerahkan salinan bukti dari aplikasi transfer asli BPIH, serta bukti setoran awal BPIH sebanyak sati lembar kepada petugas di Kantor Kemenag 

• Kemudian, petugas akan melakukan verifikasi kelengkapannya, paling lambat selama 5 hari kerja setelah proses pembayaran setoran awal BPIH 

• Isi formulir pendaftaran untuk haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) 

• Serahkan SPPH ini kepada petugas Kantor Kemenag untuk kemudian didaftarkan ke SISKOHAT dan peserta akan mendapatkan nomor porsi 

• Selanjutnya, Anda akan menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisikan nomor porsi pendaftaran, ditandatangani, dan juga dibubuhi stempel dinas oleh petugas di Kantor Kemenag 

• Kantor Kemenag lalu akan menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak lima lembar yang setiap lembarnya sudah ditempel pas foto. 

Cara Daftar Haji Manual Secara Online 

Melanair dari laman resmi Kementerian Agama, berikut ini cara daftar haji secara online: 

• Download dan instal aplikasi Pusaka Super Apps di Play Store ataupun App Store 

• Buat akun Pusaka dengan cara klik menu "Login" 

• Masukan alamat email serta password 

• Selanjutnya, Anda akan diminta untuk melengkapi beberapa data diri 

• Setelah selesai kemudian klik menu “Simpan Pembaruan Data” 

• Anda bisa kembali ke menu utama (home), llau pilih menu "Layanan Publik" 

• Pilih menu "Pendaftaran Haji" 

• Setelah itu Annda akan diminta login ke "Akun Haji" Anda 

• Masukkan email dan password akun Haji yang telah terdaftar 

• Isi formulir pendaftarannya 

• Surat pendaftaran haji (SPH) pun akan dikirim melalui email. 

Selesai melengkapi semua data dan dokumen yang telah dipersyaratkan, SPH yang berisi nomor porsi jemaah Anda akan dikirim melalui Email paling lambat dalam waktu 3 hari kerja. Kemudian, surat pendaftaran haji juga dapat Anda download melalui aplikasi Pusaka. 

Demikian tadi cara daftar haji manual secara online terbaru yang dapat Anda lakukan sendiri tanpa ribet. Semoga bermanfaat! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Idul Adha disebut juga Idul Haji karena Apa? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Idul Adha disebut juga Idul Haji karena Apa? Ini Penjelasan Lengkapnya!

News | Sabtu, 20 Mei 2023 | 07:43 WIB

Turunkan Angka Kematian Jemaah Haji di Tanah Suci, Kemenkes RI Bentuk Tim Medis Darurat

Turunkan Angka Kematian Jemaah Haji di Tanah Suci, Kemenkes RI Bentuk Tim Medis Darurat

| Jum'at, 19 Mei 2023 | 20:59 WIB

Tiga Sekawan Begal Sadis Pembacok Pengemudi Taksi Online di Tomang Tertunduk Saat Digelandang di Kantor Polisi

Tiga Sekawan Begal Sadis Pembacok Pengemudi Taksi Online di Tomang Tertunduk Saat Digelandang di Kantor Polisi

Jakarta | Jum'at, 19 Mei 2023 | 20:42 WIB

Terkini

Ada Perbedaan Inisial Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Versi TNI dan Polri, Ini Kata DPR

Ada Perbedaan Inisial Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Versi TNI dan Polri, Ini Kata DPR

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 19:20 WIB

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komisi III DPR Sepakat Bentuk Panja

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komisi III DPR Sepakat Bentuk Panja

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:56 WIB

Menaker Yassierli Dorong Model Kemitraan Inklusif Lewat Program Mudik Bersama

Menaker Yassierli Dorong Model Kemitraan Inklusif Lewat Program Mudik Bersama

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:49 WIB

Aktivis LP3ES Kecam Penyiraman Air Keras Kepada Andrie Yunus: Alarm Pembungkaman Demokrasi

Aktivis LP3ES Kecam Penyiraman Air Keras Kepada Andrie Yunus: Alarm Pembungkaman Demokrasi

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:48 WIB

Panas Ekstrem Diduga Picu Kebakaran di Kramat Jati

Panas Ekstrem Diduga Picu Kebakaran di Kramat Jati

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:44 WIB

Siapa Esmaeil Khatib, Ahli Fiqih Islam dan Menteri Intelijen Iran yang Dekat dengan Ali Khamenei

Siapa Esmaeil Khatib, Ahli Fiqih Islam dan Menteri Intelijen Iran yang Dekat dengan Ali Khamenei

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:30 WIB

Harita Nickel Tingkatkan Kualitas Pendidikan Pulau Obi Melalui Revitalisasi Sekolah

Harita Nickel Tingkatkan Kualitas Pendidikan Pulau Obi Melalui Revitalisasi Sekolah

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:29 WIB

Pembalap Indonesia WorldSSP Aldi Satya Mahendra Jadi Korban Tabrak Lari di Yogyakarta

Pembalap Indonesia WorldSSP Aldi Satya Mahendra Jadi Korban Tabrak Lari di Yogyakarta

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:10 WIB

1.506 Narapidana dan Anak Binaan Dapat Remisi Nyepi 2026, 4 Langsung Bebas

1.506 Narapidana dan Anak Binaan Dapat Remisi Nyepi 2026, 4 Langsung Bebas

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:06 WIB

Waspada Penipuan! KPK Bantah Ada WA kepada Pimpinan Badan Usaha dari Deputi Korsup

Waspada Penipuan! KPK Bantah Ada WA kepada Pimpinan Badan Usaha dari Deputi Korsup

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:59 WIB