Suara.com - Sebelum bepergian ke luar negeri, pastikan jika masa berlaku paspor Anda masih aktif sehingga dapat mempermudah perjalanan. Sebab paspor adalah salah satu dokumen yang penting untuk dibawa saat kita melakukan perjalanan ke luar negeri. Dan jika masa berlaku paspor sudah habis, maka Anda perlu memperpanjang. Untuk itu, ketahui cara dan syarat perpanjang paspor berikut ini.
Paspor sendiri adalag dokumen yang menjadi bukti dari identitas diri warga negara saat mereka berada di luar tanah air atau negera asalnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenhukam) Nomor 18 Tahun 2022, masa berlaku paspor yaitu selama 10 tahun. Aturan ini berlaku sejak tanggal 12 Oktober 2022 lalu.
Sehingga perlu dilakukan penggantian saat paspor tersebut sudah habis masa berlakunya. Lantas bagaimana cara perpanjang paspor dan apa saja syaratnya? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Melanair dari laman resmi Kemenkumham, syarat untuk perpanjangan atapun perpanjangan paspor lama, hanya dengan membawa KTP Elektronik dan juga paspor lama. Sementara, persyaratan untuk anak yang berusia dibawah 17 tahun yakni membawa e-KTP Orang Tua, Kartu Keluarga (KK), serta Paspor lama.
Persyaratan di atas meeupakan bagi pemilik Paspor yang diterbitkan setelah tahun 2009. Sedangkan, Paspor yang diterbitkan sebelum tahun 2009 maupun terbitan dari KBRI/KJRI, syaratnya yaitu sebagai berikut:
• Mengisi permohonan formulir Perdim 11
• Jika pemohon telah menikah, maka harus mengisi Surat Pernyataan Suami atau Istri dengan menyertakan materai sebesar 6000
• Membawa E-KTP dan KK
Baca Juga: Update 2023! Ini Daftar Negara Bebas Visa Bagi Paspor Indonesia
• Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Luar Negeri harus memperlihatkan KTP (Kartu Tanda Penduduk Setempat)